Aktifitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menjadi wacana hangat publik Kepulauan Sula. Pasalnya, lembaga periksa uang ini konon bisa “dibeli” oleh Pemerintah Daerah. Semisal ada dugaan Pemda Kepulauan Sula memfasilitasi kerja-kerja BPK selama melakukan pemeriksaan laporan keuangan di Sanana. Hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI pun dinilai tidak obyektif.
JScom, KEPULAUAN SULA – Pandangan publik terhadap BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan yang profesional di Republik ini , mulai terganggu. BPK dalam pemeriksaannya di sejumlah OPD dan pekerjaan proyek di Kabupaten Kepulauan Sula diduga hanya di atas kertas. Hasil pemeriksaan fisik yang dilaporkan dalam LHP tidak berbanding lurus dengan fakta lapangan.
BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang dipimpin oleh Marius Sirumapea SE MSi AK ini dinilai memiliki conflict interest dengan pemerintah daerah Kepulauan Sula. “Beberapa pekerjaan proyek penting yang menggunakan anggaran negara tidak diperiksa secara detail. Akibatnya, tidak sinkron antara opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan fakta kerusakan proyek yang diperiksa,” demikian Yakub Iskandar dari Komunitas Tranparansi Anggaran Daerah Otonomi (Trans-ADO).
Yakub mengaku tertantang mendalami LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, khususnya LHP Pemda Kepulauan Sula tahun 2023 untuk item Pembangunan Gedung RS Pratama Dofa yang konon menggunakan anggaran yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023.
Kondisi Bagunan Gedung pasca penyerahan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO nomor 073/BAPHO/DINKES-KS/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 sangatlah memperihatinkan. Belum layak untuk operasional dan aktifitas kantor, apalagi sebagai pusat layanan kesehatan masyarakat.
Pekerjaan proyek Gedung senilai lebih dari 43 Miliar Rupiah pun telah dibayar lunas dengan Nomor SP2D 8859/SP2D-LS/KS/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 oleh pemerintah daerah Kepulauan Sula, melalui Dinas Keuangan setempat.
Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang tertuang dalam LHP BPK RI Nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 Mei 2024 nampaknya hanya fokus pada administrasi keuangan semata. Pemeriksaan fisik diabaikan. “Hal ini tentu memberi kesan tidak bagus atas kinerja BPK RI dalam menuntaskan pemeriksaan secara profesional,” imbuh Yakub.
Karena itu, Trans-ADO menduga ada sesuatu yang tidak wajar di sini. Pasalnya, pemeriksaan yang harusnya memberi kesan profesional itu tidak ditemukan. “Wajarlah jika publik menduga BPK RI main mata dalam tugasnya. Buktinya, sejumlah sisi bagunan Gedung RS Pratama Dofa ambruk, lantai amblas karena kualitas konstruksi yang tidak bagus. Pastimya, kondisi fisik bangunan Gedung luput dari pemeriksan BPK RI,” papar Yakub.
Yaku juga meminta pihak berwenang (BPKP Setempat) segera melakukan uji petik di lapangan terhadap hasil kerja BPK RI. “Dan adalah sangat beralasan, bahwa laporan dan wacana masyarakat soal lembaga ini telah di-service oleh pemerintah daerah, ada benarnya. Misalnya dugaan Pemda Kepulauan Sula memberi fasilitas selama BPK melakukan pemeriksaan pada 2024 lalu,” tambah Yakub.
Media ini mencoba mengkonfirmasi pihak BPK RI Perwakilan Maluku Utara tapi hingga berita ini tayang, belum terkonfirmasi.
Seorang warga Desa Dofa yang dikonfirmasi pagi ini, Rabu (12/3), terkait pengaktifan RS Pratama justeru balik menertawai wartawan. “Abang, bai-bai kamong gila, bangunan ancor bagitu kong mau layani orang sakit?,” sebut ibu muda ini sambil menantang media ini untuk cek kondisi bangunan Gedung RS Pratama Dofa. (JS-tr)