NASIONALPOLITIK

Terlapor Money Politic Tidak Kenal SKS, TransPEMILU : Itu Skenario Caleg Agar Lolos Dari Dugaan

×

Terlapor Money Politic Tidak Kenal SKS, TransPEMILU : Itu Skenario Caleg Agar Lolos Dari Dugaan

Sebarkan artikel ini
SKS Bersama Tim-nya. Sumber Foto : Akun Medsos atasnama saskiasimamora

JScom, JAKARTA – Proses Hukum terhadap Laporan Dugaan Money Politik Caleg Partai Demokrat Daerah Permilihan 4 bernomor urut 5, atas nama SKS masuk tahap Pemeriksaan Saksi dan Terlapor. Ada kabar, di pemeriksaan, Terlapor dan Caleg tidak saling kenal. Transpemilu menilai pengakuan bahwa tidak saling kenal hanya akal-akalan atau skenario Caleg Terlapor agar bisa lolos dari dugaan.

Amatan JurnalSWARA, Pemeriksaan saksi dan terlapor dalam perkara yang diregistrasi nomor 3 di Bawaslu Jakarta Timur ini terkesan lambat dan tertutup. Bawaslu dan KPU Jakarta Timur yang berkali-kali dikonfirmasi, tidak merespon. Sementara dugaan aroma busuk kinerja penytelenggara pemilu di wilayah ini sudah jadi rahasia umum, terkait dugaan jual beli suara pemilu. Lalu benarkah, laporan dugaan money politik yang melibatkan SKS ini masuk dalam “radal 86”-nya KPU dan Bawaslu Jakarta Timur?

Muhammad Akbar, Ketua Transparansi Pemilu (Transpemilu) Jakarta Timur mengatakan sinyal terkait tabiat penyelenggara memuluskan caleg atau kontestan tertentu di Jakarta Timur itu ada. Bahkan saat ini mulai terang. “Meski begitu, kami berharap KPU Jakarta Timur dan Bawaslu Jakarta Timur bekerja profesional menyelesaikan masalah yang menjadi kewenangannya, termasuk memproses Laporran Dugaan Money Politik yang melibatkan Saskia Khairunnisa Simamora,” ujar Muhammad Akbar.

Bacaan Sahabat JS  Aksi Demo 1 Maret 2024 Digelar Di Berbagai Kota, "Makzulkan Jokowi" Jadi Isu Sentral

Pengakuan Terlapor yang tidak mengenal Caleg SKS dalam pemeriksaan di Bawaslu, menurut Akbar adalah siasat dan skenario SKS agar bisa lolos dari dugaan money politik. “Mana mungkin Terlapor tidak mengenal Caleg SKS, sementara terlapor yang bagi-bagi amplop berisi uang dan kartu nama. Apalagi, barang bukti tersebut juga sudah diamankan oleh Bawaslu,” jelas Muhammad Akbar kepada Jurnalswara, Senin, (11/3/2024.

Menurut Akbar, data dan bukti yang disampaikan pelapor sangat kuat. Akbar mendesak Bawaslu segera melimpahkan ke Gakumdu Jakarta Timur.

Diketahui, SKS diduga  memanfaatkan tim pemenangnya untuk mempengaruhi masyarakat (pemilih) dengan memberikan sejumlah uang, agar memilih SKS di pemilu 2024. SKS bersama tim-nya membagi-bagikan amplop berisi uang, bahkan hingga di hari pencoblosan, 14 pebruari 2024.

Diketahui, salah seorang penerima amplop dari Tim SKS, berinisial N, sebagai pelapor dalam perkara ini, mengaku menerima amplop berisi uang satu lembar nominal Rp. 100.000. Selain Uang, di dalam amplop tersebut ada satu buah kartu nama Caleg Partai Demokrat Dapil 4, nomor urut 5 atas nama SKS.

Bacaan Sahabat JS  PSI & Partai Buruh Siap Daftar HTManis ke KPUD Kepulauan Sula

Seorang perempuan, berinisial Sy, juga mengalami hal serupa. Sy menerima amplop berisi uang Rp. 100.000 bersama sebuah kartu nama yang sama. Ada pula jumlah uang dengan nominal berbeda dalam amplop, misalnya seorang perempuan berinisial W menerima hanya selembar uang pecahan Rp. 50.000 plus kartu nama.

Aksi sebar uang yang dilakukan SKS dan tim-nya ini, disaksikan oleh seorang tokoh masyarakat.  Kepada Jurnalswara, Saksi ini menjelaskan bahwa pada hari pencoblosan 14 Pebruari 2024, dirinya melihan tim sukses SKS membagikan amplop ke sejumlah orang. Saksi ini sempat menegur dan melarang pembagian amplop dimaksud. “Dua orang tim SKS minta maaf kepada saya, sambil berharap saya tidak melaporkan kejadian tersebut,” ujar Saksi ini.

Melanjutkan proses hukum yang dilaporkan ke Bawaslu, pelapor N, mengaku meminta perlindungan hukum dirinya dan saksi. “Ini memang masalah hukum, tapi masuk ke politik, saya hanya berjaga-jaga saja,” ujar Akbar mengutip kalimat Pelapor, N.

Menurut Akbar, tindakan SKS bersama tim-nya ini adalah tindakan melanggar Undang-Undang, yaitu UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Larangan Politik Uang, sebagaimana tertuang pada Pasal 278 Ayat (2), 280 Ayat (1) Huruf J, 284, 286 Ayat (1), Pasal 515 dan 523. SKS harus didiskualifikasi dan menjalani proses hukum sampai selesai.

Bacaan Sahabat JS  Cagub Sherly Sakit Dibilang Sehat, Ini Alasan Tim 01 Menggugat KPUD Maluku Utara

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin, meminta Badan Pengawas Pemilu atau BAWASLU berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut kasus dugaan politik uang di Pemilu 2024.

Permintaan Perludem ini sekaligus mendesak Bawaslu menyelesaikan laporan dugaan money politik yang marak pasca pencoblosan Pemilu 2024 lalu. Beberapa laporan dugaan money politik yang melibatkan beberapa Calon Legislator asal Partai Demokrat, diantaranya Saskia Khairunnisa Simamora (SKS), Caleg DPRD DKI di Jakarta Timur.  

Selain SKS yang perkaranya tenga berproses di Bawaslu Jakarta Timur, Usep juga mengungkapkan sebelumnya dua calon legislator (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta yang dilaporkan ke Bawaslu RI dengan dugaan politik uang. Mereka adalah caleg DPR RI di dapil DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli dan caleg DPRD DKI Jakarta di dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan. (BT-Jtm)