NASIONALKalimantan BaratPOLITIK

Misteri Satu TPS di Kalbar: Semua Pilih Partai Demokrat, Pemilih Meninggal Dunia Ikut Coblos

×

Misteri Satu TPS di Kalbar: Semua Pilih Partai Demokrat, Pemilih Meninggal Dunia Ikut Coblos

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JScom, JAKARTA – Rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat berlangsung alot hingga Minggu (10/3/2024) tengah malam. Saksi PDI-P, Putu Bravo, menjadi pihak pertama yang angkat suara lantaran mendapatkan 187 pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang. Semuanya menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Padahal, salah satu di antaranya sudah meninggal dunia.

Akibat insiden ini, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk Provinsi Kalimantan Barat berjalan sampai tiga jam lamanya, padahal hanya terdiri dari dua daerah pemilihan (dapil). Tak kompak soal putusan Bawaslu Banyak waktu tersedot akibat KPU Kalimantan Barat kebingungan ketika disodorkan fakta ini.

Bacaan Sahabat JS  Caleg Terlapor Money Politik, SKS Diperiksa, TransPEMILU Apresiasi Bawaslu Jakarta Timur

Padahal, Putu Bravo mendasarkan argumentasinya pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang per 5 Maret 2024. “Apakah orangnya bangkit dari kubur atau bagaimana itu yang justru ingin kami tanyakan. Karena dalam putusan Bawaslu terbukti,” ujar Bravo dalam rapat itu.

Namun, para representatif KPU Kalimantan Barat tampak tak siap menjawab pertanyaan. Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Malonda, dan perwakilan lain Bawaslu sibuk mengubek-ubek putusan dimaksud. “Kok saksinya tahu ada putusannya, yang dikenakan putusan mempertanyakan ada apa enggak, yang buat kok masih nyari,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memimpin rapat.

Dokumen putusan yang dimaksud akhirnya ditemukan para representatif Bawaslu. Amar putusan itu menyatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serawai dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 002 Desa Nanga Tekungai terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas insiden daftar pemilih tersebut.

Bacaan Sahabat JS  Viral 'Kabinet Indonesia Emas', Cara Hebat 02 Giring Opini di Saat KPU Masih Menghitung Suara

Pemilih yang telah meninggal dunia itu diketahui bernama Sukuk. Dalam putusan Bawaslu Sintang, saksi yang dihadirkan di persidangan menyebut Sukuk tutup usia pada 23 Juni 2023. Masalahnya, Sukuk kadung terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 Juni 2023, dua hari sebelum kematiannya.

Pada 14 Februari 2024, namanya masih ada di dalam DPT. Seharusnya, dari 187 pemilih terdaftar di TPS itu, hanya ada 186 orang yang menggunakan hak pilihnya, karena Sukuk sudah tiada. Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menyebut bahwa Sukuk tidak hadir dalam pencoblosan.

Bacaan Sahabat JS  PSI Melenggang Ke Senayan, Jokowi : Jangan Tanya Saya

“Karena sudah meninggal. Tidak ada di daftar hadir,” ucapnya. Sukuk “ikut” mencoblos? Namun, jawaban Budi justru tak sesuai dengan hasil rekapitulasi sejak tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi, yang mencatat jumlah pemilih dan jumlah surat suara terpakai berjumlah 187. Herwyn selaku perwakilan Bawaslu RI kemudian menyampaikan fakta penting. Dalam putusan Bawaslu Sintang, disebutkan bahwa identitas dan hak pilih Sukuk telah digunakan oleh orang lain.(BT-SE)