BERITAKepulauan SulaKota TernateMaluku UtaraNASIONALPOLITIK

Saat Gubernur Sherly Ungkap Borok Pemda Sula | HMPS Bingung : Umarama Sebut “Pemda Sono”

×

Saat Gubernur Sherly Ungkap Borok Pemda Sula | HMPS Bingung : Umarama Sebut “Pemda Sono”

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM PP-HPMS, Idrus Umarama, S.H., M.H.

Pemekaran telah berjalan lebih dari dua dekade. Namun di hadapan warga Sula dan Mahasiswa, sebuah fakta telanjang kembali diungkap: persoalan administratif paling mendasar—data pembangunan—masih menjadi lubang hitam yang menghambat kemajuan daerah. Serimoni Pembukaan Pelantikan dan RAKERNAS HPMS tadi malam, menyimpan catatan penting bagi arah gerak pembangunan di Kepulauan Sula.

JScom | TERNATE – Di  ruang megah Ballroom Bela Hotel, Jumat (9/10/2026), pelantikan Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (PP-HPMS) tidak sekadar menjadi ajang seremonial keorganisasian. Acara tersebut berubah menjadi panggung refleksi kritis ketika Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melontarkan kritik terbuka mengenai karut-marut usulan infrastruktur dari Kepuluan Sula ke pemerintah pusat.

Ada realitas pahit yang dirasakan langsung oleh masyarakat di akar rumput. Gubernur membeberkan bahwa usulan pembangunan jalan strategis dari Sula kerap kandas di tingkat pusat bukan karena negara kekurangan anggaran, melainkan akibat lemahnya validitas data serta perencanaan yang tidak optimal dari pemerintah daerah. Tak hanya itu, sorotan tajam juga diarahkan pada minimnya porsi alokasi anggaran jembatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sula.

Sentilan keras dari orang nomor satu di Maluku Utara ini langsung memantik reaksi emosional dari kalangan pemuda dan akademisi.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM PP-HPMS, Idrus Umarama, S.H., M.H., tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Bagi Idrus, pernyataan tersebut bukan sekadar evaluasi birokratis, melainkan sebuah “tamparan telanjang” bagi wajah pemerintahan di tanah kelahirannya.

“Ini tamparan keras. Seorang Gubernur, di depan warga Sula, terang-terangan menyatakan pemerintah daerah kita tidak becus menyiapkan data. Sudah 23 tahun pemekaran, urusan paling dasar saja masih gagal. Bagaimana daerah tidak tertinggal kalau pemerintahnya tidur alias Sono?” ungkap Idrus dengan nada getir.

Bagi mayoritas warga Kepulauan Sula yang menggantungkan hidup sebagai petani dan nelayan, infrastruktur dasar seperti akses jalan yang layak, jaringan komunikasi yang stabil, serta ketersediaan air bersih bukanlah kemewahan—melainkan denyut nadi kebutuhan hidup sehari-hari.

Advokat Muda  Semarang ini juga menegaskan bahwa kran anggaran di tingkat pusat sebenarnya terbuka lebar, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pun siap memberikan sokongan. Ironisnya, pintu gerbang bantuan tersebut justru tertutup rapat oleh ketidakseriusan birokrasi daerah dalam merumuskan proposal dan data yang akurat.

“Pusat punya anggaran, provinsi siap membantu, tetapi pintunya tertutup karena Pemda sendiri tidak serius mengurus usulan. Rakyat yang jadi korban. Lalu pemerintah Sula selama ini urus apa saja? Urus dompet dan kelompok? Kalau begitu, rusak daerah ini,” tambahnya.

Menyikapi situasi yang dinilai kian mengkhawatirkan ini, PP-HPMS Bidang Hukum dan HAM secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang merangkum empat tuntutan utama kepada pemangku kebijakan:

  1. Desakan Pencopotan Pejabat In kompeten: Meminta Bupati Kepulauan Sula segera mengevaluasi total serta mencopot pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti gagal menyiapkan data valid dan memperjuangkan usulan anggaran ke kementerian terkait.
  2. Tuntutan Transparansi Publik: Menantang Pemdakab Sula untuk membuka seluas-luasnya dokumen perencanaan serta realisasi APBD kepada publik, terutama yang menyangkut sektor vital seperti jalan, jembatan, perikanan, pertanian, dan air bersih.
  3. Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD: Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula agar tidak tinggal diam dan segera mengoptimalkan fungsi pengawasan serta hak anggaran yang dimilikinya demi kepentingan rakyat.
  4. Supervisi Provinsi: Meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk turun tangan memberikan pendampingan intensif serta supervisi langsung terhadap tata kelola penyusunan data dan usulan pembangunan Pemda Sula agar tidak terus-menerus jalan di tempat.

“Pemekaran Sula yang telah menginjak usia 23 tahun semestinya menjadi momentum pendewasaan tata kelola pemerintahan, bukan justru terjebak dalam lingkaran kemalasan administrative,” imbuh Idrus Umarama serius. (Jscom)

Bacaan Sahabat JS  Bakat Emas Terpasung di Kandang Sendiri | KONI Sula Tak Paham Sepakbola?