BantenBERITAHUKUM

Fasilitas Mewah Wanita Simpanan | Jejak “Asmara Terlarang” Wakil Gubernur Banten? (Bagian II)

×

Fasilitas Mewah Wanita Simpanan | Jejak “Asmara Terlarang” Wakil Gubernur Banten? (Bagian II)

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Rumah dan Mobil Listrik di Perumahan elit Puspita Loka. foto : jurnalswara

Asmara Terlarang seorang pria, diduga Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah (Adita) dengan seorang wanita simpanannya sudah berlangsung lama. Adita terbilang nekat membiayai simpanannya. Selain menghunikan “kekasih gelap” di rumah kontrakan mewah, Adita dikabarkan telah membelikan sebuah rumah mewah di kompleks perumahaan elit Puspita Loka, Tangerag Selatan. Sebuah mobil Listrik BYD Atto terparkir di rumah baru-nya sebagai hadiah. Adita nyaris saban hari mengunjungi wanita itu jika waktu memungkinkan dengan berganti-ganti mobil. Kepada wartawan, Adita membantah keras isu dan tudingan Asmara Terlarang yang dialamatkan kepadanya.  

JScom | BANTEN — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah (Adita), sedang diterpa rumor dugaan hubungan asmara terlarang yang disinyalir telah berlangsung cukup lama. Tak sekadar kabar burung, dugaan ini menyeret fasilitas bernilai fantastis, mulai dari hunian di kawasan elit Tangerang Selatan hingga kendaraan listrik mewah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adita diduga menyokong kehidupan finansial wanita simpanannya secara berkelanjutan. Setelah sempat menyewakan kontrakan di kawasan perumahan elit Giri Loka, ia dikabarkan telah membelikan satu unit rumah permanen di Jalan T, kompleks perumahan elit Puspita Loka, Tangerang Selatan. Di halaman rumah baru tersebut, sebuah mobil listrik jenis BYD Atto berwarna putih tampak terparkir—hadiah yang disinyalir diberikan khusus untuk sang kekasih gelap.

“Bapak sering berganti-ganti mobil saat mengunjungi wanita simpanannya itu. Ya, walau kesibukannya sebagai wakil gubernur, jika ada waktu yang cukup, Bapak langsung tancap gas ke perumahan Puspita Loka,” ungkap seorang sumber aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten kepada media ini di Gedung Sekretariat Daerah, Selasa (25/8/2026).

Isu ini mencuat ke publik setelah beredarnya rekaman video singkat dan tangkapan layar yang memperlihatkan keberadaan sosok diduga Adita saat meninggalkan kompleks Puspita Loka pada Sabtu (15/8/2026) lalu. Dan, pada Minggu (16 Agustus 2026) saat wartawan memergoki Adita memarkir mobilnya di sebuah rumah yang baru dibelinya di Jalan T.

Sumber ASN perempuan tersebut menambahkan, hubungan rahasia ini diduga telah membuahkan seorang anak laki-laki. Hal ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait momen ketika media sempat memergoki sang pejabat bersama seorang anak kecil, pada 16 Agustus lalu.

“Sebetulnya hubungan itu sudah lama. Jadi, apa yang tertulis di berita kemarin soal wartawan memergoki Pak Wagub dan seorang anak laki-laki, kemungkinan adalah anak mereka dari hubungan ini,” lanjutnya.

Tak hanya itu, kesaksian senada datang dari pejabat ASN senior di lingkungan Pemprov Banten yang mengaku tinggal tak jauh dari lokasi rumah baru tersebut. “Saya tahu persis mobil itu, warnanya, juga nomor pelatnya,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan beruntun yang mengarah kepadanya, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah membantah tegas seluruh klaim tersebut. Saat dikonfirmasi usai upacara peringatan HUT ke-81 RI di halaman Kantor Gubernur, Senin (17/8/2026), Adita menepis tuduhan kepemilikan aset maupun kunjungan rutin ke lokasi yang dimaksud.

“Nggak tahu ya, itu bukan saya. Oh, itu saudara saya, saudara saya daerah sana,” tangkis Adita santai sembari melangkah menuju ruang acara nobar Upacara HUT RI Istana Negara.

Terkait transaksi pembelian rumah di Puspita Loka, Adita bergeming dan mengisyaratkan hal itu berkaitan dengan staf pribadinya. “Saya tidak tahu, ajudan saya (mungkin). Ajudan saya orang sana (Tangerang Selatan),” tambahnya.

Sejumlah pejabat Pemprov Banten yang dikonfirmasi media ini enggan berspekulasi dan meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah, rumor ini berpotensi memicu gelombang politik di tingkat daerah.

Seorang pejabat Pemprov Banten menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran norma kesusilaan ini terbukti benar lewat pembuktian hukum, imbasnya dapat mengancam posisi jabatan pemimpin daerah.

“Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur tegas. Kepala daerah maupun wakil kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD Provinsi Banten memiliki mekanisme konstitusional melalui hak interpelasi, hak angket, hingga menyatakan pendapat untuk memproses dugaan pelanggaran norma kesusilaan tersebut jika bukti-bukti material terkonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, dinamika di internal Pemprov Banten masih terus berkembang menanti kejelasan pembuktian atas dugaan skandal ini. (rz-jscom)

Bacaan Sahabat JS  Gaji Insentif Dokter Sula Digelapkan? Butuh Audit Khusus Keuangan Dinas Kesehatan