Penulis : Dr. Said Assagaf, Pengajar Pasca Sarjana UMMU Ternate
BEBERAPA pekan lalu publik dikejutkan dengan operasi penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, oleh penyidik Polri, dalam dugaan tindak pidana kasus TPPU, Asabri, Batubara PLN, dan Krakatau Steel, yang saat ini telah berstatus tersangka. Yang lebih menghebohkan ditemukan brankas berisi 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar.

Yang sangat miris Febrie selain berstatus sebagai Jampidsus aktif pada Kejaksaan Agung juga sebagai ketua Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan), yaitu tim gabungan lintas kementerian yang bertugas menertibkan pengelolaan tambang ilegal, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.
Terlepas dari adanya rumor balas dendam antar-institusi penegak hukum Polri terhadap Kejaksaan Agung menyusul penangkapan pejabat aktif Polri Brigjen Lalu Muhamad Iwan Mahardan Sekretaris BGN dalam kasus MBG, yang dibalas oleh Polri dengan penggeledahan kediaman Jampidsus yang diduga terkait kasus TPPU. Penggeledahan ini diisukan adanya peran oligarki yang merasa terancam dengan PKH yang gencar menertibkan tambang ilegal dimotori oleh Jampidsus.
Satu hal yang pasti, penertiban ribuan tambang ilegal dan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa ada masalah besar dan pelanggaran yang masif terhadap implementasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kita ketahui IUP merupakan perwujudan dari hak konstitusional negara UUD 1945, dan didistribusikan operasional di lapangan negara memberikan kepercayaan konsesi kepada korporasi, badan, atau organisasi, untuk mengelola sumber daya alam. Namun izin ini harus mematuhi konstitusi, dan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan fungsi kontrol lingkungan.
Dengan kata lain jika pemanfaatan IUP bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, merusak lingkungan, dan tidak memberikan dampak ekonomi bagi rakyat, maka izin tersebut menyimpang dari mandat UUD 1945.
Untuk menguji apakah konsesi izin usaha pertambangan sudah sesuai dengan konstitusi, maka kita perlu melihat data sebaran di Indonesia saat ini di mana sumber informasi dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa jumlah IUP tercatat 4.634 yang tersebar di seluruh wilayah.
Ironisnya dari jumlah itu sebanyak 2.741 merupakan tambang ilegal. Tragisnya sesuai temuan tim PKH sebagian besar pelakunya adalah korporasi besar dan mapan. Bayangkan akumulasi kejahatan telah merugikan negara ratusan triliun rupiah, belum lagi dampak ekologis yang ditimbulkan.
Sebagai contoh kita bisa melihat deretan korporasi pelaku tambang ilegal temuan PKH di Maluku Utara antara lain PT Weda Bay Nikel lahan seluas 148,25 hektar (dari total indikasi pelanggaran 444,42 hektar) di Halmahera Tengah.
Pemerintah melakukan penyitaan fisik lahan dan denda Rp 4,32 triliun. PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) beroperasi secara ilegal di area seluas 234,04 hektar di Halmahera Tengah, dikenakan denda sebesar Rp 2,27 triliun. PT Trimegah Bangun Persada (TBP) anak usaha Harita Group di Pulau Obi Halmahera Selatan, kedapatan mengelola area tanpa izin seluas 79,27 hektar dengan denda Rp 772 miliar.
PT Karya Wijaya (KW) beroperasi di Pulau Gebe Halmahera Tengah, mengelola lahan seluas 51,33 hektar tanpa izin (termasuk ketiadaan izin PPKKH dan dermaga *jetty*) dengan denda Rp 500 miliar. PT Mineral Trobos area tambang disita PKH atas dugaan praktik penambangan ilegal.
Gambaran data kejahatan pengelolaan pertambangan ilegal tersebut di atas, sangat miris dan memprihatinkan justru dilakukan oleh korporasi besar yang tidak bertanggung jawab. Padahal sudah sangat jelas regulasi terkait konsesi UU Minerba No. 3 Tahun 2020, serta aturan pelaksanaan teknisnya Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang pengelolaan pertambangan dan mineral terintegrasi.
Namun dalam implementasinya tidak ada korelasi yang jelas antara konsesi dan konstitusi, padahal pada esensinya regulasi tersebut di atas merupakan manifestasi dari amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Tapi ironisnya yang terjadi adalah banyak konsesi yang bertentangan dengan konstitusi. ***





















