Kerajaan Belanda hanya butuh implementasi strategi adu domba untuk langgengkan Kuasa Menjajah di Indonesia. Untuk masuk hutan tanpa izin, hanya butuh satu Undang-undang untuk langgengkan hasrat kapitalisme, hanya butuh lolos dari jerat pidana, meski menanggung denda membayar sejumlah uang. Demikian Indonesia dan lingkungannya saat ini. Tak perlu izin masuk areal hutan dan alamnya, mungkin pula merusaknya, karena hanya dengan uang, semua urusan beres. Penjahat Tambang pun sumringah, tak ada lagi hukum penjara, cukup setor. Itu saja…..
JScom | HALMAHERA TENGAH – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto membuka cerita pilu praktik kelompok usaha tambang nikel bermasalah di Maluku Utara.
Konon otoritas ini berhasil mengungkap sejumlah perusahaan nikel yang beroperasi tanpa Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), sebuah fakta yang langsung memicu sorotan publik lantaran pelanggaran tersebut hanya dikenakan sanksi denda administratif, tanpa disertai proses pidana sesuai aturan yang berlaku.
Senin (16/3), Satgas PKH mencatat dan memastikan tiga perusahaan nikel terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, yaitu PT Karya Wijaya, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay Nickel.
Total luas kawasan hutan yang digunakan secara ilegal mencapai lebih dari seribu hektar. Sanksi denda dikeluarkan berdasar Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Empat perusahaan yang dikenai sanksi di antaranya PT Karya Wijaya dengan denda 500 miliar; PT Trimega Bangun Persada, dengan denda Rp772 miliar; PT Halmahera Sukses Mineral dengan denda Rp2,27 triliun; dan PT Weda Bay Nickel dengan denda Rp4,32 triliun.
Namun, meski nilai denda terlihat besar, kegelisahan publik tetap muncul. Pasalnya, pelanggaran penggunaan kawasan hutan dalam skala ratusan hektare itu hanya berakhir pada sanksi administratif, padahal secara hukum, aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pun memberi sanksi pidana bagi pelaku tambang yang masuk kawasan hutan tanpa izin resmi.
Kedua regulasi tersebut membuka ruang penegakan pidana terhadap pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan negara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), berwenang melakukan penyidikan atas kejahatan lingkungan dan kehutanan.
Kepolisian, dalam hal ini Polda Maluku Utara punya wewenang menyelidiki, menyidik, melimpahkan hasil, hinggat perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.
SATGAS PKH yang dibentuk Presiden Prabowo ini pada dasarnya hanya berperan dalam penertiban kawasan hutan dan penagihan sanksi administratif, bukan sebagai lembaga penuntutan pidana.
Undang Undang Cipta Kerja, Karpet Merah Buat Pengusaha Tambang
Denda administratif tambang dalam UU Cipta Kerja, terutama melalui revisi UU Minerba (UU 3/2020) dan PP 24/2021, menyasar pelanggaran izin, operasional ilegal, dan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. Mekanisme ini memungkinkan pemutihan pelanggaran dengan membayar denda dan melengkapi izin dalam waktu tertentu.
Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini adalah UU Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, disahkan 31 Maret 2023. Kabarnya aturan ini bertujuan mempercepat penciptaan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan menyederhanakan regulasi. UU ini mencakup berbagai sektor, termasuk ketenagakerjaan, UMKM, dan perizinan berusaha.
Berikut adalah poin-poin penting denda administratif tambang menurut UU Cipta Kerja dan aturan turunannya:
- Penyelesaian Kegiatan Usaha di Kawasan Hutan (Pasal 110A & 110B): Perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan sebelum UU Cipta Kerja tanpa izin, tidak langsung dipidana, melainkan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan perintah pembayaran denda administratif.
- Besaran Denda: Denda administratif untuk perusahaan yang tidak menyelesaikan persyaratan perizinan kehutanan dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi).
- Sanksi Administratif (Pasal 151 UU 3/2020): Sanksi administratfi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
- Denda Administratif Terkait Pelanggaran Teknis: Denda administratif dijatuhkan jika pemegang izin melanggar kewajiban, seperti kewajiban eksplorasi lanjutan (Pasal 36A), penggunaan izin yang tidak sesuai peruntukan (Pasal 41), atau tidak mematuhi teknis pertambangan (Pasal 71 ayat 1).
- Waktu Pembayaran: Pelunasan denda administratif wajib dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya pengenaan sanksi oleh Menteri.
Undang-Undang Cipta Kerja setidaknya produk hukum yang menjadi tamemg bagi pengusaha jahat, pengusaha yang masuk hutan tanpa izin, pengusaha yang nyata-nyata melanggar Undang-Undang lain (Undang Undang Kehutanan, Undang Undang Minerba, Undang Undang Lingkungan). Hanya dengan satu undang-undang, CIPTA KERJA, ketentuan pidana di sejumlah Undang-undang menjadi dihapuskan dalam urusan masuk hutan tanpa izin?
Maluku Utara, potret tata kelola usaha tambang dan lingkungan di Indonesia. Ujian nyata bagi ketegasan aparat dalam menegakkan hukum di tengah besarnya kepentingan industri nikel.
Tanpa IPPKH, seorang pengusaha dan perusahaan tambang ckup siapkan uang untuk sewaktu-waktu membayar denda. Tak peduli sederet izin dan urusan ribet lainnya. Nah, kondisi ini dapat memunculkan preseden buruk, di mana kerusakan sumber daya alam seolah dipandang sebagai pelanggaran yang dapat ditebus hanya dengan uang, tanpa adanya tanggung jawab pidana yang setimpal.
Memang Belanda hanya butuh meng-adudomba penduduk negeri untuk mnguasai dan menjajah Nusantara Indonesia. Pengusaha pertambangan, hanya butuh Undang-Undang Cipta Kerja untuk menghapus ketentuan pidana, hanya perlu siapkan uang denda jika ada temuan pelanggaran masuk hutan tanpa izin. (TIM)



















