BERITAKepulauan SulaKESEHATAN

Profesionalisme Tergadai BTT Sula, GMNI Tantang Jaksa Tersangka-kan Lasidi Leko

×

Profesionalisme Tergadai BTT Sula, GMNI Tantang Jaksa Tersangka-kan Lasidi Leko

Sebarkan artikel ini
AKSI GMNI di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (30/7)

Dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BBT) 2021 Kabupaten Kepulauan Sula belum finish. Sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam dugaan korupsi ini seolah diabaikan Aparat Penegak Hukum. Sebab, mana mungkin korupsi hanya dilakukan seorang pegawai secara sendiri-sendiri?… Om Jaksa dan Tante Jaksa, kembali terima “serangan” ketidakpercayaan publik.

JScom, SANANA – Aktifis Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula kembali melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama. Aksi tersebut diwarnai bakar ban bekas, berlangsung sekitar pukul 9:30 WIT, Rabu (30/7).

Bacaan Sahabat JS  Mulus, Paket Bantuan Indonesia Ke Gazza Gunakan Metode Air Drop

GMNI secara tegas menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang diduga tajam ke bawah tumpul ke atas. Proses hukum Dugaan Korupsi BTT adalah salah satu bukti. Jaksa hanya berani proses pejabat pembuat komitmen, tapi jaksa lemah di hadapan para pejabat dan oknum politisi yang keikutsertaan dalam korupsi ini terekam dalam fakta persidangan di PN Ternate beberapa waktu lalu.

“Kami tetap konsisten mengawal proses hukum ini hingga terang benderang. Kami sangat ragu dengan profesionalisme Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula soal proses hukum dugaan korupsi BTT. Sebab ada pihak-pihak yang terlibat, seolah diduga sengaja diabaikan oleh Jaksa,” ujar Orator Aksi,, Rabu lalu.

Bacaan Sahabat JS  Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Inspektorat, Polres Masih Tunggu Jadwal Direskrimsus Polda Malut

Dalam sikap aksinya, GMNI mendesak Kajari Kepulauan Sula untuk segera memanggil dan memeriksa, dan menetapkan Suryati Abdullah dan Gina Tidore sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT. Demikian pula, GMNI mendesak Jaksa menetapkan salah seorang Oknum Anggota DPRD, Lasidi Leko, yang prilakunya terekam jelas dalam fakta sidang Dugaan Korupsi BTT 2021 di Pengadilan Negeri Ternate sebagai Tersangka.

Bacaan Sahabat JS  Reaksi Negatif PPN 12%, Menkeu Srimulyani : Ini Demi APBN, Bukan Membabi Buta

Menanggapi sikap GMNI, Kepala Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Priya Agung Jatmiko, S.H., M.H menepis tudingan dan keraguan para aktifis. Menurut Priya Agung, Jaksa sangat serius mengungkap dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut.

“Minggu ini berkas perkara Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusri akan dilimpahkan ke pengadilan Ternate,” ujar Kajari. (JS-Ris)