Kepulauan SulaBERITAHUKUMMaluku Utara

Yusril Bernyanyi Jaksa Berjanji : Akankah Aliran 10 Miliar Dibuka Di Sidang Korupsi BTT?

×

Yusril Bernyanyi Jaksa Berjanji : Akankah Aliran 10 Miliar Dibuka Di Sidang Korupsi BTT?

Sebarkan artikel ini
Infografis dan Ilustrasi Aliran Uang 10 Miliar Rupiah

Muhammad Yusril bernyanyi, Jaksa Sula berjanji. Aliran Uang penanganan  Covid19 senilai  10 miliar rupiah di Kepulauan Sula ke saku pejabat dan sejumlah oknum pun terungkap. Beberan Muhammad Yusril, seorang terpidana korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) BTT 2021 di meja penyidikansoal aliran uang ini pun diakui Pak Jaksa.  Bahkan fakta penyidikan ini akan dibuka di Persidangan Kasus Korupsi tersebut di PN Ternate nanti. Jaksa juga bilang telah kantongi nama dan rekening aliran uang itu. Sayang, persidangan yang makin dekat, sementara Pak Jaksa belum merespon konfirmasi awak media Jurnalswara.com. Benarkah Jaksa Penuntut Umum nekat ungkap tembang Muhammad Yusril ini?

JScom | Kepulauan Sula –  Informasi aliran uang ini memang membingungkan. Karena nilai item BMHP yang berperkara korupsi ini cuman 5 miliar rupiah. Tapi begitulah fakta penyidikan yang diungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, kepada wartawan, Kamis (19/02/2026) lalu.

Jaksa Fauzan saat itu mengatakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menyelidiki aliran Dana 10 Miliar pada Kasus dugaan Korupsi Bahan Media Habis Pakai (BMHP) Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kejaksaan dan Tim Penyidik menemukan peluang mengembangkan kasus, berkaitan dengan pengakuan tersangka Muhammad Yusril terkait dugaan aliran dana sebesar Rp10 miliar yang mencuat dalam proses penyidikan

Dilansir sorotpublik.id, Kamis (19/02/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal  menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana tersebut.

“Kami telah melakukan penelusuran dana, dan kami juga suda memiliki rekening koran masing masing tersangka,” tegas Fauzan.

Terhadap keseluruhan seluruh data dugaan pencurian uang negara di korupsi BTT ini, kata Fauzan akan dibuka secara terang-terangan dalam agenda pembuktian di persidangan.

“Insya Allah di persidangan akan terungkap. Ini kan bagian dari barang bukti kami juga,” ujar Fauzan.

Jaksa belum bersedia merinci identitas pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut karena masi bersifat teknis dan bagian dari strategi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. “(mohon maaf) Kalau terkait itu, kami belum bisa sebutkan karena sifatnya teknis,” imbuh Jaksa Fauzan.

Informasi yang diperoleh www.jurnalswara.com, dugaan korupsi BMHP – BTT 2021 ini melibatkan banyak orang, mulai dari oknum staf Dinas Kesehatan hingga pejabat-pejabat daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Nama-nama yang muncul di persidangan dua terdakwa sebelumnya, BM dan Yus, sudah bukan rahasia lagi.

Diduga kuat para oknum bersepakat mencuri secara berjamaah melalui cara-cara yang “cafaruni”.  Nah, dugaan adanya aliran dana hingga Rp10 miliar memperkuat indikasi bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan pihak lain.

Sidang lanjutan yang bakal digelar dalam waktu dekat, dengan Terdakwa LL, AMK dan AM, bakal mendebar hati atas nyanyian Muhammad Yusril yang terlebih dulu berstatus Terpidana.

Jaksa Fauzan Iqbal yang kembali dikonfirmasi media ini soal rencana membuka fakta penyidikan mengalirnya uang 10 miliar rupiah di persidangan Korupsi BTT 2021, belum merespon. Konfirmasi melalui aplikasi perpesanan whatsapp yang dikirim Selasa (31 Maret 2026 kemarin, hingga berita ini tayang, belum mendapat penjelasan dari Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Publik memang masih bingung dengan informasi aliran uang 10 miliar rupiah. Dari manakah kiriman aliran uang ini berasal? Benarkah para Bos di Kabupaten ini keciprat? Rupanya, Pak Jaksa perlu energi ekstra membongkar sindikat perampokan uang pandemi ini.

 (Red-JS-RI)

Bacaan Sahabat JS  Tok...! : Vonis Hakim, Helmi Umar Muchsin Terbukti Wanprestasi, Wajib Bayar Biaya Kerugian Penggugat