PENDIDIKANHUKUMJawa TimurNASIONAL

Kejati Jawa Timur Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer, Muhammad Misbahul Huda

×

Kejati Jawa Timur Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer, Muhammad Misbahul Huda

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus guru honorer  di SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

JScom, JAKARTA – “Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Anang menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penghentian kasus tersebut, salah satunya tersangka tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatannya.

“Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara,” ujarnya.

Bacaan Sahabat JS  Kamarudin - Suwandi Diduga Datang Bersama Calon Petahana, Polisi Diminta Amankan Pelanggar Undang-Undang

Meski pendamping desa tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan lain yang mendapat bayaran dari anggaran negara, Anang menekankan bahwa guru honorer tersebut tidak mengetahui secara detail soal pengaturan anggaran.

“Jadi gini. Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN. Nah, dana desa ini kan dari APBN, ya kan. Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada,” jelasnya.

Bacaan Sahabat JS  Salah Kaprah Soal Denda Damai, Menteri Hukum Andi Atgas DiKuliahi Kejaksaan Agung

Anang menambahkan, pelanggaran guru honorer itu terjadi karena MMH memasukkan keterangan dari kepala sekolah seolah dirinya bukan guru honorer yang dibayar APBD. Kejaksaan lebih mengutamakan pendekatan persuasif.

“Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho. Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan. Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respons tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan,” ujarnya.

“Sudah, sudah per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” sambung Anang.

Bacaan Sahabat JS  Dalil Tidak Kuat, Gugatan Ke MK Akal-akalan CPM, Ulur Waktu Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu

Konstruksi Perkara

Sebelumnya, MMH dianggap merugikan negara sekitar Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa mengatur agar MMH tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.

Ketentuan serupa juga berlaku dalam kontrak guru tidak tetap, yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menegaskan aturan itu tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.

“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta,” ujar Taufik, Kamis (12/2). (red)