NASIONALHUKUM

Doktrin Polri Tangani Unras, Dari Menjaga ke Melayani

×

Doktrin Polri Tangani Unras, Dari Menjaga ke Melayani

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Apel Kasatwil 2025 di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).(Dokumentasi Humas Polri.)

Kepolisian Republik Indonesia mengubah metode pengamanan aksi unjuk rasa dari menjaga ke melayani Masyarakat menyampaikan pendapat. Pendekatan ini dimaksudkan agar Polri lebih adaptif terhadap harapan Masyarakat.

JScom, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri tengah melakukan perubahan mendasar dalam pendekatan pengamanan aksi unjuk rasa. Ia menjelaskan, doktrin yang sebelumnya menekankan fungsi Polri menjaga aksi unjuk rasa, kini diarahkan menjadi melayani masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum.

“Bagaimana kita membedakan antara upaya kita dan mengubah doktrin kita dari yang tadinya menjaga menjadi melayani, khusus untuk saudara-saudara kita yang melakukan atau menjalankan haknya yang diatur dalam kebebasan mengeluarkan pendapat,” kata Kapolri usai membuka Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri 2025 di Satlat Brimob, Cikeas, Senin (24/11/2025).

Bacaan Sahabat JS  Bareskrim Polri Tangkap Warga Meksiko, Buron Penembakan Badung di Nganjuk

Kapolri menjelaskan, pendekatan baru itu diambil agar Polri lebih adaptif terhadap harapan masyarakat. Ia menekankan pentingnya dialog efektif antara Polri, masyarakat, dan instansi terkait sebelum aksi berlangsung.

“Maka peran Polri memberikan pelayanan semenjak mulai dari diberitahukan kita kemudian menanyakan apa saja yang menjadi hal-hal yang mungkin Polri harus bisa membantu memfasilitasi,” ujar Sigit.

Bacaan Sahabat JS  Sebut Dugaan Penggelapan, Polisi Akan Hentikan Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Inspektorat Sula Senilai Rp. 1,1 Miliar

Ia mencontohkan, Polri dapat berperan dengan menjembatani pengunjuk rasa dengan institusi yang menjadi sasaran unjuk rasa, seperti pemerintah daerah, DPRD, atau DPR.

“Sehingga kemudian terjadi dialog, terjadi dialog yang efektif dan kemudian pesannya sampai,” kata Sigit.

Sigit menegaskan, perubahan pola ini sekaligus mencegah adanya pihak-pihak yang menunggangi aksi sehingga tujuan utama penyampaian pendapat menjadi kabur.

Dalam Apel Kasatwil tahun ini, Polri juga menghadirkan pembicara dari Kepolisian Hong Kong untuk mempelajari model penanganan aksi massa yang lebih humanis.

Bacaan Sahabat JS  No Viral No Justice, Tim ISDA Ancam Cari Aktor Rekaman Viral Suwandi - Kamarudin

Sigit mengatakan, Polri akan mengadopsi pola yang tepat untuk membedakan situasi penyampaian pendapat dengan potensi rusuh massa. “Jadi hal-hal ini yang tentunya nanti akan kita lakukan adopsi dan kemudian kita lakukan perbaikan di dalam pola-pola pengamanan dan pelayanan kita terhadap penyampaian pendapat di muka umum ke depan,” tutur dia.

Sigit juga menegaskan, mencegah korban jiwa dan melindungi masyarakat umum tetap menjadi prioritas Polri dalam situasi kerusuhan massa. (red)