BERITAHUKUMLampungNASIONAL

Rupiah Segunung di Gedung Bundar | Tersangka Korupsi Hutan Inhutani V Lampung Masih Misteri?

×

Rupiah Segunung di Gedung Bundar | Tersangka Korupsi Hutan Inhutani V Lampung Masih Misteri?

Sebarkan artikel ini
Kejagung Sita Uang dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula, yang berlokasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung

Lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, tampak berbeda pada Kamis (10/9/2026). Di tengah ruangan yang dikawal ketat oleh petugas keamanan, terhampar tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang ditata bertumpuk menyerupai ‘kasur’.


JScom | JAKARTA — Uang kertas tersebut dikelompokkan ke dalam bungkus plastik bening dengan nilai masing-masing Rp1 miliar per bungkus. Berdasarkan rincian yang tertera di layar area jumpa pers, total uang sitaan tersebut mencapai Rp1.003.184.000.000 (Rp1 triliun lebih) dan USD 166 ribu.

Barang bukti fantastis ini merupakan penyitaan dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Pengusutan perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, demi memperkuat pembuktian, penanganannya akhirnya ditarik dan diambil alih langsung oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan pengambilalihan tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2026).

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Saiful.

Saiful menerangkan, PT PSMI terindikasi menanam komoditas tebu secara melawan hukum di area hutan milik PT Inhutani V, yang kemudian memicu timbulnya kerugian keuangan negara.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Meski penyidik Gedung Bundar telah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Asal-usul Uang Sitaan dan Peran PT PSMI

Dalam mengusut kasus ini, tim Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan mendalam. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting.

“Sampai dengan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Kemudian penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” tutur Saiful.

Ia menjelaskan bahwa uang yang dipamerkan tersebut telah mengantongi izin dan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui penetapan nomor 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan.
Uang itu disita dari salah satu pegawai PT PSMI berinisial PRL.

Saiful membeberkan status dari dana triliunan rupiah tersebut. Uang tersebut diserahkan oleh pihak perusahaan sebagai bentuk iktikad baik (good will) untuk mengantisipasi potensi kerugian negara yang timbul.

“Uang ini yang Rp 1 triliun merupakan good will dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini dan telah kami lakukan penyitaan dan masuk di dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung milik bank Himbara BSI,” jelas Saiful.

“Uang ini ada di BSI, Bank Syariah Indonesia, kami minta dari BSI untuk menghadirkan uang ini di gedung Kejaksaan Agung ini,” sambungnya.

Sebagai catatan, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula, yang berlokasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Jejak Perkara dan Modus Penguasaan Lahan

Dalam konstruksi perkara, terungkap adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PT PSMI. Berdasarkan catatan, PT Inhutani V Lampung sejatinya mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas kurang lebih 157 hektare yang berstatus hutan produksi.

Namun, sejak tahun 2007, PT PSMI justru masuk dan mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara membuka hutan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.

Upaya legalisasi sempat ditempuh pada tahun 2013 ketika direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero) untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Perjanjian tersebut dibuat dengan taktik berlaku surut (retroactive) sejak 2007. Kendati demikian, akal-akalan hukum ini kandas di tingkat kementerian.

“Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero karena secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” tegas Saiful.

Selain menyita tumpukan uang tunai senilai Rp1 triliun lebih dan USD 166 ribu, Kejagung juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti, serta memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun milik PT PSMI. (timJScom)


Bacaan Sahabat JS  Jaksa Sula "Beringas" Ungkap DD Pohea, Tapi "Hello-Kitty" di Dugaan Korupsi BTT 2021