Uncategorized

DOKTER SULA MOGOK : Pakar Hukum Kesehatan Imbau Bupati Sula Patuhi Undang Undang Kesehatan

×

DOKTER SULA MOGOK : Pakar Hukum Kesehatan Imbau Bupati Sula Patuhi Undang Undang Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Dr. Hasrul Buamona, S.H.,M.H

Untuk kedua kalinya, puluhan dokter di Kepulauan Sula mogok kerja karena pembayaran Gaji Insentif diabaikan oleh Pemerintah Daerah dan Bupati Fifian Adeningsih Mus. Ini selengkapnya pendapat Dr. Hasrul Buamona, S.H.,M.H, Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

JScom, JAKARTA – Persoalan belum dibayar insentif dokter di Kabupaten Sula, masuk pada wilayah public interest, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dimana menempatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang kendali public interest dalam bidang pelayanan kesehatan sebagai amanah konstitusi.

Bupati Kabupaten Sula Fifian Adeningsi Mus, seksama kita ditunjukkan keadaan sebaliknya, dimana pemerintahlah yang tidak menjalankan undang-undang. Bupati Sula perlu mengenal istilah hukum “aansprakelijheid (pertanggungjawaban)” dan aanspraak (hak). Sebagai Bupati yang melekat adalah aansprakelijheid, yang mana melekat pada ketentuan hukum otonomisasi daerah, administrasi pemerintahan sampai UU Kesehatan. Perlu diketahui bahwa salah satu elemen penting dalam aansprakelijheid yakni terkait RSUD dan Puskesmas sebagai sarana “kepentingan umum”, yang mana tidak hanya sebatas pada bangunan fisik, tetapi juga ketersediaan dokter dan terpenuhinya instentif dokter. Sedangkan aanspraak merupakan elemen penting negara melalui (Gubernur, Walikota, dan Bupati) untuk memberi upah dan insentif dari tindakan konstitusional profesi dokter dalam bidang kesehatan, Bupati Sula harus ketahui bahwa insentif tersebut merupakan aanspraak dokter yang addresat-nya terdapat dalam UU Kesehatan.

Bacaan Sahabat JS  JATAM : Pabrik Baterai Halmahera, Pertegas Negara Berwatak Bebal

Apabila melihat tidak dibayarkannya insentif dokter oleh Pemerintah Kabupaten Sula, bukan saja dokter yang dirugikan tetapi lebih dari itu masyarakat yang paling dirugikan secara medis (gelaedeerde), sehingga masyarakat di Kabupaten Sula dapat menjadi pihak (Penggugat) untuk menggugat Bupati Sula dan bahkan Presiden dan Menteri Kesehatan sebagai Tergugat. Perbuatan melawan hukum oleh Hoge Raad Belanda sebelum tahun 1919 hanya diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari  pembuat sendiri (pembuat undang-undang/kebijakan). Sehingga secara hukum, Pemerintah Kabupaten Sula dapat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan telah melanggar hak(aanspraak) dokter dan melanggar sesuatu yang menjadi kewajiban hukumnya (sebagaimana termuat dalam: UU, PP, Perda dan Perbup) terkait kewajiban membayar insentif dokter, ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Alangkah baiknya para dokter di Kabupaten Sula tidak hanya melakukan mogok kerja, namun juga menggugat Pemerintah Kabupaten Sula dalam hal ini Bupati Sula, Presiden, dan Menteri Kesehatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019.(tim)

Bacaan Sahabat JS  Putusan MK soal UU Pilkada, Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Penulis: TIMEditor: BABATOPA