Persidangan Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula senilai 5 miliar rupiah, berupa anggaran pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMPH) di Pengadilan Negeri Ternate menyisakan tanya. Fakta persidangan yang diduga kuat melibatkan beberapa oknum pejabat dibiarkan menganga nyaris tak berkesudahan. Seorang warga Kepulauan Sula, praktisi hukum, bikin surat terbuka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Ini isi surat selengkapnya….
Kepada Yth;
Bapak Kepala Kejaksaan Agung R.I
di, –
Jakarta
Dengan hormat.
Bahwa pada halaman 21 Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kepulauan Sula Tertanggal 29 April 2024 menyebutan bahwa sesuai Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Malut No. PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 Tgl 11 September 2023 terdapat total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.622.840,441,00 sehingga Perbuatan Muhammad Bimbi, A.Md., tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa sedangkan pada halaman sebelumnya, yakni pada halaman 6 disebutkan bahwa Terdakwa muhammad Bimbi, A.Md., membuat BAST Pekerjaan Nomor : 15/BAST/PPK/DINKES-KS/2021 pada hari Jum’at Tanggal 12 November 2021 bertempat di Kantor Dinkes Kab. Kepulauan Sula. Terdakwa Muhammad Bimbi, A.Md., selaku PPK & Saksi Muhammad Yusri, Direktur HAB Lautan Bangsa selaku Penyedia Jasa Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Bersama-sama menandatangani BAST Tgl 12 November 2021 tersebut & PPK menerima hasil pekerjaan dari penyedia BMHP yang menyerahkan hasil pekerjaan, namun HAL TERSEBUT HANYA REKAYASA antara Terdakwa Muhammad Bimbi, A.Md., sebagai PPK dan Muhammad Yusri selaku Penyedia Jasa BMHP DENGAN TUJUAN UNTUK MENCAIRKAN UANG PEMBAYARAN ATAS PENGADAAN BMHP sebesar RP. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah).
Bahwa dengan didakwanya Muhammad Bimbi, A.Md., atas Dugaan Tindak Pindana Korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tak Terduga Untuk Kegiatan Percepatan Penangan Covid-19 pada Dinkes Kab. Kepulauan Sula berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara Tertanggal 11 September 2023, maka Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula DIDUGA TELAH SENGAJA MENGGESER POKOK PERKARA AGAR PIHAK YANG TELAH MELAKUKAN TINDAKAN ADMINISTRASI DAN TINDAKAN HUKUM (Plt. KADIS KESEHATAN, Plt. SEKDA, dan Plt. KEPALA BPKAD KAB. KEPULAUAN SULA) DALAM MENCAIRKAN UANG PEMBAYARAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI (BMHP) DAPAT LOLOS DARI JERATAN HUKUM KASUS BTT.
Bahwa uang pembayaran atas pengadaan BMHP telah dicairkan pada tanggal 21 Desember 2021 oleh Plt. Kepala BPKAD Kab. Kepulauan Sula, padahal barang BMHP BELUM ADA. Barang BMHP baru sampai di Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Sula pada tanggal 13 Februari 2022.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan banyak terima kasih.
Ttd
RASMAN BUAMONA, S.H.