JScom, KEPULAUAN SULA – Pusat Studi Masyarakat Kepulauan Maluku Utara soroti dugaan pemberhentian Pengurus Masjid aya Al-Istiqamah Kepulauan Sula oleh Pemerintah Daerah. Dewan Masjid diminta mengambil langkah terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Hal ini disamapaikan Sekretaris Pusat Studi Masyarakat Kepulauan Maluku Utara, Maman Umasugi, menyusul dugaan kebijakan sepihak pemberhentian pengurus masjid dan para imam, Kamis (5/6).
Menurut Maman, pemberhentian tersebut bukan masalah yang biasa-biasa saja. “”Ini masalah keumatan. Jadi saya berharap semua pihak terutama Dewan Mesjid Indonesia untuk segera mengambil langkah, berkordinasi dengan pemerintah Kepulauan Sula apalagi langkah pemberhentian ini sudah dekat dengan perayaan Sholat Idul Adha 1446 M,” ujar Maman.
Entah kapan Bupati teken surat keputusan pemberhentian Pengurus dan Imam Masjid, tapi secara de-fakto, para pengurus dan imam tersebut sudah tidak lagi menerima gaji secara rutin.
Mereka masing-masing, Munawar Sillia (imam), Jumadil Lek, Ade, Zarkasi Duwila, Bukhari Fataruba, dan Saharudin Duwila.
Kabag Kesra Setda Kepulauan Sula Idham Umamit enggan berkomentar detail. Idham kepada awak media hanya bilang, “No Komen”.
Ustad Munawar Sillia mengaku bingung dengan keputusan diam-diam Bupati Kepulauan Sula tanpa alasan jelas. Surat Keputusan Pemberhentian pun belum ada di tangan Munawar, Imam yang sudah delapan tahun mengabdi di Masjid Al-Istiqamah.
“Saya tidak tahu alasan kenapa saya dan beberapa pengurus masjid diberhentikan,” ujar Munawar Sillia kepada aksaramalut.com. Pak Imam ini baru tahu pemberhentian dirinya setelah berkoordinasi dengan Ketua Takmir Masjid.
“Kalau memang mau berhentikan, setidaknya bersuara. Kita ini sesame manusia dan manusia harus saling menghargai. Saya ini, bersama dua imam lain menjadi Imam Masjid Al-Istiqamah melalui seleksi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Saya juga bukan menjadi Tim Sukses baru menjadi Imam Masjid ini,” datar Munawar.
Munawar hanya tersenyum sambal menambahkan bahwa dirinya bingung dengan pemberhentian ini. Apakah ada intervensi politik atau ada kesalahan yang diperbuatnya. “Yang jelas, saya diberhentikan secara sepihak,” tutup Munawar.
Sementara Maman Umasugi berjanji akan mengawal masalah pemberhentian ini dengan menghadirkan Dewan Masjid, minimal mengatahui alasan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. Ïni Keputusan Sepihak Bupati, dan secara diam-diam,” kata Maman.(JS-RIS)