Kepulauan SulaBERITAHUKUMMaluku Utara

Kejati Malut Tak Serius Usut Gagal Proyek Normalisasi Kali : Bagi-bagi Proyek Ala Pemda Kepulauan Sula?

×

Kejati Malut Tak Serius Usut Gagal Proyek Normalisasi Kali : Bagi-bagi Proyek Ala Pemda Kepulauan Sula?

Sebarkan artikel ini
Proyek Normalisasi Kali/Sungai

Pandemi Korupsi rupanya menusuk hampir semua urat nadi sektor Pembangunan di Kepulauan Sula. Mulai dari pencairan dana desa dan sertifikasi guru yang “tatono” hingga berbilang bulan, gaji insentif dokter yang nyaris merobek rutinitas pelayanan medis, proyek pengadaan, hingga puluhan pembangunan infrastruktur public yang gagal orientasi dan Proyek tapal batas desa yang tak berbatas. Bahkan, saat ini sedang marak desakan kepada APH untuk segera tuntaskan cerita normalisasi Sungai/Kali  senilai 6,8 miliar yang diduga dikorupsi oleh oknum pejabat hingga pengusaha di Kepulauan Sula.

JScom | SANANA –  Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dinilai tidak maksimal menyelesaikan proses hukum dugaan Korupsi Normalisasi Sungan/Kali di Kepulauan Sula. Ibarat gertak sambal, para jaksa memeriksa sejumlah oknum terkait sekadar pedas sesaat. Kemudian manis lagi seperti tak ada soal antara terperiksa dan pemeriksa.

Data media ini, penyidik kejaksaan tinggi beberapa waktu lalu telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Normalisasi Sungan/Kali di PUPR Kepulauan Sula, atas nama Budi, namun perkembangan penanganan perkara dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, lantas mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.

Bacaan Sahabat JS  Hari ini HTManis Tuntas Periksa Kesehatan di RS Boesoerie Ternate

Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Sula, Rosihan Buamona, Direktur CV Permata Hijau Suhardin Bahrudin, menurut DPD GPM, layak dimintai keterangan karena memiliki kecenderungan terlibat dalam sejumlah paket pekerjaan normalisasi kali.

“Tak hanya itu, Muhlis Soamole selaku Sekretaris Daerah (Sekda, red) Kabupaten Kepulauan Sula harus diperiksa untuk oleh penyidik dalam kasus ini,” tegas Sartono.

Sartono menilai Sekretaris Daerah sebagai “sutradara” Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran strategis dalam proses penganggaran proyek-proyek daerah, termasuk kegiatan normalisasi kali.

Diketahui, proyek normalisasi yang tersebar di sejumlah desa di wilayah Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli itu diketahui menelan anggaran sekitar Rp 7 miliar. Nilai ini adalah akumulasi dari puluhan paket pekerjaan yang sama, yang dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran terakhir.

Data yang dihimpun DPD-GPM maluku Utara, pada tahun anggaran 2023 terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi Kali/Sungai dengan total anggaran sebesar Rp1,6 miliar. Pada APBD Kepulauan Sula tahun 2024, sedikitnya 20 item proyek yang sama dengan alokasi anggaran nilai Rp. 3,9 miliar.

Bacaan Sahabat JS  Sekda Kepulauan Sula Abaikan SE Bupati Tentang Netralitas ASN

Pada tahun 2025, proyek Normalisasi Kali/Sungai ini pun tercatat dalam APBD sebanyak 7 item, atau tujuh Lokasi normalisasi kali senilai Ro. 1,3 miliar.

Dari tiga tahun anggaran ini, 36 pekat pekerjaan normalisasi kali/Sungai, harusnya pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli sudah memiliki ketahanan topografi meminimalisir dampak curah hujan tinggi. Limpasan air yang mengancam pun tidak terlalu bikin khawatir.

Sayangnya, total uang 6,8 miliar rupiah, ibarat menggarami laut. Tawar tidak, bertambah asin dan keruh, bisa jadi.

Pernyataan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Provinsi Maluku Utara melalui siaran pers, Senin (16/2) yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada sejumlah awak media di Ternate, menduga keterlibatan Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole ada benarnya.

Sartono Halek mengatakan adanya dugaan keterlibatan Muhlis Soamole dalam pengalokasian anggaran proyek normalisasi sungai selama tiga tahun berturut-turut. Muhlis disebut memiliki peran strategis sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepulauan Sula.

“Aparat penegak hukum (penyidik kejaksaan tinggi Maluku Utara, red), perlu menelusuri proses proyek normalisasi Sungai/Kali ini dari awal, hingga pelaksanaannya di lapangan. Pemeriksaan terhadap pejabat pengadaan, kontraktor pelaksana, hingga pihak yang terlibat dalam proses penganggaran dianggap penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut,” ujar Sartono Halek.

Bacaan Sahabat JS  Tim Seleksi Anggota KPUD Harus Tutup Pintu Untuk Pelanggar Etika, Begini Pesan “Loa-loa” Praktisi Hukum

Jejak digital pemberitaan seputar Normalisasi Kali/Sungai di Kepulauan Sula punya cerita lucu. Seorang oknum polisi, kepada awak media ini di tahun 2025, mengabarkan pekerjaan normalisasi kali/Sungai sebagai pekerjaan abal-abal.

“Abang, dorang kerja tara sesuai dengan proyek normalisasi yang sesungguhnya. Coba bayangkan, proyek normalisasi kali kok nilainya hanya 100 hingga 200-an juta rupiah. Itu kerja mudel apa? Sewa alat berat satu hari saja tak cukup,” ujar oknum polisi ini di salah satu rumah kopi di Sanana, April 2025 lalu.

Jika informasi ini benar, sudah bisa ditebak, bahwa proyek normalisasi Sungai/kali tak lebih dari bagi-bagi proyek kepada orang tertentu, dan bisa jadi sebagai strategi “perampokan” uang negara atas nama sederet proyek mulia.

Karenanya GPM Maluku Utara berharap penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek tersebut guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel. (Ed-JS)