Jawa TengahBERITAHUKUM

Bupati Pekalongan Ditahan, Sinyal Korupsi Kepala Daerah Perempuan Mewabah | Fadia yang ke 16 Siapa Menyusul ke-17?

×

Bupati Pekalongan Ditahan, Sinyal Korupsi Kepala Daerah Perempuan Mewabah | Fadia yang ke 16 Siapa Menyusul ke-17?

Sebarkan artikel ini
Bupati Pekalongan Dr. Fadia Arafiq, diciduk KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah. KPK akhirnya menetapkan Si Cantik Bupati Pekalongan, FAR, sebagai tersangka. Ibarat drama Korea, Fadia A Rafiq mengaku dirinya tidak di-OTT. Gitu ya Bu? Tapi Benarkah saat ini KPK gemar membidik Kepala Daerah Perempuan? Ini nama 16 Kepala Daerah Perempuan di kabar koruptor.

JScom | JAKARTA – “Dalam perkara ini, KPK menetapkan FAR, Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030, sebagai tersangka. FAR ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/).

SELAMAT & SUKSES PENYELENGGARAAN GABALIL HAI SUA 2026

Guntur Asep menerangkan, perkara ini bermula dari dugaan benturan kepentingan terkait perusahaan keluarga, PT RNB. Perusahaan tersebut diketahui aktif menjadi penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan pada periode 2023–2026. 

“Dalam struktur PT RNB, ASH (suami FAR) menjabat sebagai Komisaris dan MSA (anak FAR) sebagai Direktur. Sementara FAR diduga sebagai penerima manfaat (beneficial owner),” ucapnya.

Sebagian besar pegawai PT RNB disebut merupakan tim sukses bupati yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah. FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.

Meski terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”.

Bacaan Sahabat JS  Walikota Ternate "Maraju", Singgung TikTok Gubernur Sherly Hingga Ajakan Kerja Kolektif

Dalam kurun waktu 2023–2026, total nilai kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Bupati Pekalongan (Rompi Orenge) tiba di Gedung KPK

Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau kurang lebih 41 persen dari total transaksi diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga tersangka.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan satu unit kendaraan dan sejumlah barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait.  “Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.

Pasal 12 huruf i UU Tipikor merupakan delik formil, yang menitikberatkan pada terpenuhinya unsur perbuatan, tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu akibat yang ditimbulkan. Ketentuan ini secara tegas melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas pengurusan atau pengawasannya.

Regulasi tersebut dirancang untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pemerintahan.

 Siapa Doktor Fadia Arafiq?

Dr. Fadia Arafiq S.E., M.M. (lahir 23 Mei 1978) dengan nama Laila Fathiah) adalah politikus, Bupati Pekalongan periode 2021–2026, dan juga merupakan penyanyi dangdut, dan anak dari pedangdut senior Indonesia A. Rafiq.

Fadia pernah mengikuti jejak ayahnya, yaitu sebagai pedangdut. Namanya melejit setelah ia melemparkan sebuah singel yang berjudul Cik Cik Bum Bum (2000). Setelah beralih ke dunia politik, Fadia pernah menjadi Wakil Bupati Kabupaten pekalongan  periode 2011-2016 mendampingi Amat Antono sebelum kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Pekalongan yang berpasangan dengan H. Iswadi Idris, SH.

Bacaan Sahabat JS  Dugaan Korupsi Di Taliabu, Mustakim : Status Tersangka Irwan Mansyur Abuse Of Power

Pendidikan

Fadia Arafiq lahir dengan nama Laila Fathiah di Jakarta, 23 Mei 1978 sebagaimana tertulis di ijazah SMA-nya. Ia menempuh pendidikan di SD Negeri Karet Tengsin 14 Tanah Abang, Jakarta Pusat (1984-1990) SMP Negeri 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat( 1990-1993), dan SMA Negeri 58 Ciracas, Jakarta Timur (1993-1996).

Fadia lalu melanjutkan pendidikan S1 Manajemen di Universitas AKI Semarang, dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2013. Ia merampungkan studi S2 Manajemen di Universitras Stikubank Semarang, dan meraih Magister Manajemen pada tahun 2015.  Ia merampungkan Studi S3 Politik di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dan meraih gelar Doktor pada tahun 2023

Fadia pernahj menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan dan Ketua KNPI Jawa Tengah periode 2016-2021.

Pada 3 Maret 2026, Fadia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa Alih Daya di lingkungan Kabupaten Pekalongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

OTT KPK yang telah mengungkap praktik korupsi di Pekalongan ini, setidaknya memberi sinyal prilaku korupsi memang bisa dilakukan siap saja. Perempuan, apalagi kepela dearah perempuan pun sangat bisa, bahkan selalu tenang di permukaan.

Data www.jurnalswara.com, kuantitas kepala daerah perempuan korupsi di Indonesia punya tren naik. Ini 16 Kepala Daerah Perempuan yang sudah berurusan hukum korupsi, diantaranya :

  • Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan 2021-2025/2026): Ditetapkan tersangka dan ditahan KPK pada Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia diduga menjadi Beneficial Owner (BO) dari perusahaan yang memenangkan tender.
  • Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 & 2016-2021): Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2017 terkait kasus suap dan gratifikasi.
  • Siti Masitha Soeparno (Wali Kota Tegal 2014-2019): Terjaring OTT KPK pada tahun 2017 atas dugaan menerima suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Tegal.
  • Atut Chosiyah (Gubernur Banten 2012-2017): Terjerat kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dan korupsi pengadaan alat kesehatan.
  • Neni Moerniaeni (Wali Kota Bontang 2016-2021): Pernah diperiksa KPK terkait kasus korupsi, meski fokus kasusnya sering kali dikaitkan dengan suap infrastruktur.
  • Chiristiandi Sanjaya, Wakil Gubernbur Kalimantan Barat. Kasus Suap melibatkjan Pihak terkait. Meskipun bukan kepala daerah utama, beberapa wakil kepala daerah perempuan juga pernah tersangkut, menunjukkan kerentanan di berbagai level. 
Bacaan Sahabat JS  Hasil Gelar Perkara Dana Inspektorat Masih Misteri, Polres Sula Koordinasi Ditreskrimsus & Rencana Tindak Lanjut

Kepala daerah perempuan lainnya, masing-masing : Bupati Bogor, Ade Yasin, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, Bupati Subang, Imas Aryumningsih; Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari; Wali Kota Cimahi, Atty Suharti; Bupati Klaten, Sri Hartini; Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan.

Ke-16 Perempuan berstatus Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah ini, kesemuanya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara dan daerah. Masih Adakah Kepala Daerah Perempuan lain mmenyusul? (red, JS)