Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang pemenang Lelang, sekaligus penunjukan PT. Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Rano di Halmahera Barat, Maluku Utara, dianggap sebagai keputusan yang jauh melampaui sekadar urusan administratif. Perusahaan berafiliasi dengan Ormat Technologies Inc, sebuah korporasi energi raksasa yang memiliki jaringan bisnis dengan ekosistem industri Israel—termasuk juga perusahaan ini didirikan di Yavne, Israel pada 1965.
JScom | HALMAHERA BARAT – Forum Masyarakat Peduli Talaga Rano (FMPT) kembali melakukan aksi protes proyek panas bumi di kawasan Talaga Rano pada Sabtu, 21/02/2026. Masyarakat adat yang mendiami Desa Gamsungi, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat yang tergabung dalam FMPT meminta pemerintah pusat, Presiden Prabowo Subianto, agar mencabut Izin operasi Proyek Geothermal Panas Bumi di Kawasan Talaga Rano.
PT. Ormat Technologies Inc Geothermal Indonesia yang berafiliasi Negara Israel itu, konon resmi memenangkan pelelangan WKP Talaga Rano yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Dalam Konferensi Pers, FMPT menyampaikan sikap penolakan terkait rencana proyek geothermal panas bumi. Adapun pernyataan yang disampaikan sebagai berikut:
- Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar mencabut izin proyek geothermal panas bumi yang rencananya beroperasi di Kawasan Talaga Rano.
- Mempertimbangkan Aspek Ekologis dan Sosial Budaya Masyarakat Adat, terlebih Khusus Masyarakat Suku Sahu.
Tak cuma warga da tetua adat setempat, penolakan terhadap proyek geotermal di Talaga Rano, Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, yang dikelola oleh PT Ormat Geothermal Indonesia juga datang dari Jatam Malut. Warga menilai proyek ini mengancam ekologi, merusak ruang hidup, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan permanen di wilayah tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait proyek tersebut:
- Tuntutan Penolakan: Jatam Malut mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasi PT Ormat Geothermal Indonesia karena kekhawatiran atas kerusakan ekologis dan budaya di sekitar Talaga Rano.
- Dampak Lingkungan: Proyek ini dinilai berpotensi mengacaukan aliran air, mengurangi keanekaragaman hayati, dan merusak lanskap secara permanen.
- Konteks Transisi Energi: Meskipun geotermal sering dipromosikan sebagai energi bersih, kasus di Talaga Rano menunjukkan konflik antara target investasi hijau dan keadilan sosial bagi masyarakat setempat.
- Lokasi: Proyek ini berlokasi di area sensitif yang merupakan ruang hidup warga.

Hingga saat ini, proyek tersebut masih mendapat penolakan aktif dari warga dan aktivis lingkungan yang menuntut penghentian operasi
Menurut Jatam, penunjukan PT Ormat Geothermal Indonesia oleh Pemerintah Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Halmahera Barat, Maluku Utara, dianggap sebagai keputusan yang jauh melampaui sekadar urusan administratif.
Perusahaan ini tercatat memiliki afiliasi dengan Ortmat Technologies Inc, sebuah korporasi energi raksasa yang memiliki jaringan bisnis dengan ekosistem industri Israel—termasuk juga perusahaan ini didirikan di Yavne, Israel pada 1965. Adapun keputusan pemenang lelang, tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
“Berangkat dari itu, kami berpandangan bahwa keputusan pemerintah ini secara terang-terangan mengabaikan moral, etika, dan kepedulian sosial. Di mana Israel secara brutal dan terang-terangan melakukan genosida terhadap warga Palestina; ribuan warga sipil termasuk anak-anak dibantai oleh militer Israel. Namun suara kemanusiaan itu diabaikan,” kata Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara (Malut), dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (18/2).
Julfikar mengatakan, di balik proyek ekstraktif berskala besar, keuntungan finansial mungkin hanyalah permukaan; yang sebenarnya diperkuat adalah jaringan kekuasaan transnasional yang rakus. Begitu pula ketika perusahaan melakukan operasi, akan ada arus modal dari penjualan listrik dan setiap keuntungan yang masuk akan mengalir deras ke perusahaan induk dan pemegang saham.
Bila demikian, lanjut Julfikar, maka keuntungan lokal bukan lagi soal warga, tetapi alat dan sarana untuk memperluas cengkeraman ekonomi dan politik global, memperkuat posisi negara asal perusahaan dalam diplomasi, ekonomi, dan militer. Sumber daya alam diperlakukan semata-mata sebagai komoditas untuk menumpuk kekayaan segelintir elite.
“Proyek geothermal berpotensi merusak lanskap secara permanen, mengurangi keanekaragaman hayati, dan mengacaukan aliran air yang menopang kehidupan warga sekitarnya.”
Jatam Malut berpendapat, proyek panas bumi yang diklaim “ramah lingkungan” oleh pemerintah sesungguhnya berpotensi merusak lanskap secara permanen, mengurangi keanekaragaman hayati, dan mengacaukan aliran air yang menopang kehidupan warga sekitarnya. Energi terbarukan tidak otomatis adil; investasi hijau tidak otomatis bebas dari eksploitasi.
Julfikar juga bilang, Talaga Rano bukan sekadar titik investasi tapi ruang hidup, warisan budaya, dan ekologi rapuh yang sedang dijarah. Keputusan pengelolaan sumber daya strategis harus menimbang dampak sosial, ekologis, dan moral—bukan hanya laba finansial.
“Demi keadilan bagi masyarakat di sekitar Talaga Rano dan solidaritas kemanusiaan terhadap rakyat Palestina, kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasi PT Ormat Geothermal Indonesia dan menghentikan proyek yang merusak ruang hidup dan lingkungan,” ucap Julfikar. (MK-JS-red)




















