Maluku UtaraKota TernateOLAHRAGA

FORKI Maluku Utara : Gokasi Open Karate Championship 2026 Ilegal, Tidak Sah Secara Organisasi

×

FORKI Maluku Utara : Gokasi Open Karate Championship 2026 Ilegal, Tidak Sah Secara Organisasi

Sebarkan artikel ini
Ketum FORKI Maluku Utara, AHMAD ASSAGAF, S.T.

Guna menjamin kontinuitas, kenyamanan dan prestasi atlit Karate, FORKI Maluku Utara memastikan menyelenggaraan legalitas turnamen, even dan kompetisi antar pe-karate. Sebab gelar turnamen yang asal-asalan dan ilegal, selain “membunuh” prestasi atlit, harmonisasi dalam implementasi aturan internal organisasi pun bila terluka. FORKI Maluku Utara menyatakan rencana turnamen karate Gokasi Open Karate Championship 2026 bersifat ilegal atau tidak sah sah secara organisasi. Meski begitu, Gokasi Malut secara internal dapat menggelar turnamen, tapi jika melibatkan perguruan lain dan atau perguruan daerah lain wajib mengikuti langkah koordinatif sesuai ketentuan yang dikeluarkan PB FORKI.

JScom, Jakarta – Diketahui turnamen Gokasi Open Karate Championship 2026 yang direncanakan berlangsung pada tanggal 6 hingga 8 Februari 2026 di Gedung Duafa Center, Ternate tidak mengantongi izin dari induk organisasi karate, PB FORKI.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengprov FORKI Maluku Utara, Ahmad Assagaf, S.T., Senin (19/1), usai berkunjung ke PB FORKI di bilangan Senayan Jakarta. Penyampaian Ahmad Assagaf ini terkait Gokasi Malut yang akan menggelar turnamen  di awal Pebruari mendatang.

Bacaan Sahabat JS  Sultan Tidore-Asrul, Figur Pemimpin Untuk Selamatkan Maluku Utara
Ketum FORKI MALUT Habib Ahmad Assagaf, ST bersama Pengurus Propinsi Konsolidasi ke Pengurus Besar FORKI di Kawasan GBK, Senayan Jakarta, Senin (19/1).

“Penegasan ini sangat penting agar masyarakat, terutama orang tua atlet dan perguruan, tidak terjebak dalam agenda yang menabrak aturan organisasi,” ujar Ketum Ahmad Assagaf, yang didampingi Sekum FORKI Malut. M. Djoyo Soekarno.

Menurut Ketum yang baru terpilih secara aklamasi melalui Musyawarah Propinsi Luar Biasa ini, Selain belum mengantongi persetujuan gelar turnamen, salah satu alasan mendasar pelarangan ini adalah ditemukannya pelanggaran berat terhadap aturan internal federasi. Panitia inti sekaligus Sekretaris Turnamen, Saudara Rizka Amal, teridentifikasi melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PB FORKI Pasal 7 tentang regulasi perpindahan anggota atau mutasi.

Informasi yang iperoleh meia ini, yang bersangkutan diketahui telah melakukan perpindahan dari mulai Perguruan Wadokai, lalu pindah ke Porbikawa, kemudian ke BUDOKAI dan selanjutnya ke Inkado, Dan terakhir berlabuh di Perguruan Gokasi tanpa melalui mekanisme formal.

“Sesuai aturan PB FORKI, setiap perpindahan wajib menyertakan surat izin tertulis (exit permit, red) dari perguruan asal dan wajib menjalani masa tunggu atau skorsing selama dua tahun. Nah, kami menemukan adanya praktik mutasi ilegal yang dilakukan secara berulang,” ungkap Ketum Ahmad.

Bacaan Sahabat JS  Luapan Air Waihama-Wai Ipa - Umaloya, Beda Jauh dengan PSU Pulau Taliabu
LATIHAN GABUNGAN AKHIR TAHUN ANTAR PERGURUAN DI LANDMARK TERNATE, BEBERAPA WAKTU LALU

Menurut FORKI Maluku Utara, pelanggaran dimaksud bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran terhadap marwah dan kode etik organisasi yang dijunjung tinggi oleh seluruh insan karate di Indonesia.

Lebih jauh Ahmad Assagaf memperingatkan bahwa dalam turnamen yang tidak memiliki rekomendasi resmi akan berdampak panjang bagi karier para karateka muda. Prestasi atau sertifikat yang diraih dalam kejuaraan ilegal tidak akan diakui dalam database resmi FORKI maupun KONI.

“Dampaknya, sertifikat tersebut tidak dapat digunakan untuk jalur prestasi (Japres, red) pendidikan maupun seleksi tingkat nasional. Lebih jauh, atlet yang memaksakan diri tampil dalam kegiatan yang tidak sah ini berisiko terkena sanksi diskualifikasi dari agenda-agenda resmi FORKI di masa mendatang,” urai mantan pe-karate ini.

Meski begitu, Ahmad Assagaf juga mengatakan secara internal tidak ada masalah jika GOKASI menggelar turnamen di internal perguruan. Tapi jika gelar turnamen melibatkan perguruan lain dan atau perguruan dari daerah lain (antar propinsi) maka harus mendapat persetujuan dari FORKI. Jika tidak, maka turnamen dimaksud tidak sah secara organisasi.

Bacaan Sahabat JS  Walikota Ternate "Maraju", Singgung TikTok Gubernur Sherly Hingga Ajakan Kerja Kolektif

“itu melanggar aturan FORKi, dan dampaknya juga ada, misalnya atlit yang ikut bakal tidak masuk dalam parameter penilaian jalur prestasi,” ujar Ahmad Assagaf.

Karenanya, Ketum FORKI Malut mengajak seluruh pihak internal organisasi untuk berbaik-baik menata organisasi, membangun harmonisasi antar pengurus provinsi dan kabupaten, korrdinasi pengurus dengan perguruan. Satu yang penting, kata Ahmad Assagaf, selalu berada pada koridor dan regulasi organisasi.

“Jangan karena ego, kita justeru abaikan tujuan organisasi an aturan yang berlaku. FORKI Maluku Utara adalah payung bagi aktifitas dan wadah pembinaan dan prestasi atlit karate di Maluku Utara. Makanya sejak terpilih, saya selalu tegaskan pentinya konsolidasi dan harmonisasi dalam pemajuan iklim dan kualitas pe-karate di Maluku Utara,” tutup Ahmad Assagaf. (red-JS)