HUKUMBERITAKepulauan SulaMaluku UtaraNASIONAL

Blesss… PN Sanana Tolak Permohonan Praperadilan Lasidi Cs, Tersangka Korupsi BTT Sula

×

Blesss… PN Sanana Tolak Permohonan Praperadilan Lasidi Cs, Tersangka Korupsi BTT Sula

Sebarkan artikel ini
Jaksa RAIMOND CHRISNA NOYA

Upaya hukum 3 Tersangka Korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 kandas. Hakim Pengadilan Negeri Sanana akhirnya menolak permohonan Praperadilan Tersangka Lasidi Leko Cs. Majelis Hakim berkeyakinan penetapan Tersangka yang dilakukan Jaksa Penyidik memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. Penyidikan Jaksa Sula dan Penetapan 3 Tersangka sesuai hukum acara dan SOP penanganan perkara. Tersangka Lasidi, Puang Aso, dan Maramis dipastikan masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. 

JScom, KEPULAUAN SULA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sanana, Furqon Assiddiqi, SH, dalam sidang putusan persidangan Pra-Peradilan terhadap permohonan yang diajukan 3 orang Tersangka BTT Kepulauan Sula tahun 2021, akhirnya menolak dalil permohonan pemohon, Senin (21/12), di Pengadilan Negeri Sanana.

Vonis Hakim Tunggal Furqon Assiddiqi, SH diambil setelah memeriksa seluruh permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, keterangan saldi dan menyinglap FAKTA dan bukti di setiap persidangan yang digelar secara maraton sejak Senin (15/12) hingga Kamis (18/12) pekan lalu.

Penolakan permohonan pemohon oleh Hakim ini, setidaknya menguatkan keputusan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejari Kepulauan Sula, sebagaimana tertuang dalam 3 surat surat penetapan Tersangka, masing-masing: Nomor : B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025, dan Nomor : B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025,

Bacaan Sahabat JS  Negara Rugi Rp. 16,8 Trilyun, Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Jaksa Raimond CH. Noya, kepada www.jurnalswara.com mentakan penyidikan Jaksa dan Penetapan 3 Tersangka sudah sesuai Hukum ACara dan SOP penanganan perkara. “Selanjutnya, perkara ini masuk ke tahap penuntutan di pengadilan,” kata Jaksa Raimond.

Sebelumnya, Jaksa Raimon sudah menjelaskan ke publik, bahwa permohonan praperadilan adalah hak konstitusi warga negara. Siapapun yang berperkara, apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa mengajukan praperadilan untuk keadilan hukumnya.

Fakta Dugaan Keterlibatan Ketiga Tersangka

Berawal dari dugaan Oknum jaksa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara diduga kuat menerima suap uang ratusan juta dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 Miliar di Pemerintahan Daerah Kepsul.

Ini terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (08/09/2025) yang disampaikan oleh terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa. Dimana uang tersebut diduga ditransfer oleh Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang.

Bacaan Sahabat JS  Pamflet "Jokowi Penjahat Demokrasi" Meriahkan Aksi Massa di Gedung KPU RI

Yusril saat diberikan kesempatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate untuk menanggapi keterangan Lasidi Leko mengaku, uang 200 juta yang ditransfer oleh Puang kepada Lasidi Leko itu untuk menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 Miliar.

Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada terpidana Muhammad Bimbi untuk diberikan kepada oknum jaksa. Dimana, saat Lasidi menyerahkan uang tersebut kepada Bimbi juga disaksikan oleh terdakwa Muhammad Yusril, dan salah satu kaki tangan dari Puang bernama Adi Maramis di salah satu penginapan di Sanana.

Bukti penerimaan uang telah ditunjukkan kepada Majelis Hakim pengadilan Negeri Ternate saat persidangan Muhammad Bimbi pada sebelumnya. Tidak hanya itu, Bimbi juga telah diperiksa terkait uang tersebut oleh Asisten Bidang Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Muhammad Yusril bilang kalau dirinya pernah mentransfer uang senilai Rp100 juta kepada Lasidi Leko selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, bahkan ada bukti transfernya juga, sehingga semua bantahan Lasidi telah terbongkar dalam sidang.

Bacaan Sahabat JS  Teken Syarat Khusus Peserta Seleksi PPPK, 4 Pimpinan OPD di Sula Diduga Palsukan Berkas

Bahkan, intervensi Lasidi dalam kasus BMHP ini sejak awal pengurusan dokumen pencairan anggaran sampai barang tersebut tiba di Sanana, dan yang menjemput BMHP  itu adalah Lasidi Leko sendiri, kemudian diantarkan ke gudang atas arahannya. Selain itu, semua kebutuhan Muhammad Yusril selama di Sanana dibiayai oleh Lasidi Leko.

Diduga, akibat perbuatan para tersangka, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.(red,JS)

Penulis: Riswan AbasEditor: BABATOPA