Pulau TaliabuBERITAHUKUMMaluku Utara

Dugaan Korupsi Di Taliabu, Mustakim : Status Tersangka Irwan Mansyur Abuse Of Power

×

Dugaan Korupsi Di Taliabu, Mustakim : Status Tersangka Irwan Mansyur Abuse Of Power

Sebarkan artikel ini

Sedikitnya 4 (empat) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditekan Kejaksaan Pulau Taliabu terhadap satu orang Tersangka di perkara pidana yang sama. Penerbitan sprindik Kepada Haji Irwan Mansyur secara berulang ini mengindikasikan adanya sprindik ganda, yang dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang atau abuse of power

JScom, PULAU TALIABU –  Tim Penasihat Hukum Haji Irwan Mansur dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal perusahaan daerah Pulau Taliabu (PT. TJM), menilai penetapan klien mereka sebagai tersangka cacat hukum dan melanggar ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).

Penilaian tersebut disampaikan Mustakim La Dee setelah  tim kuasa hukum mempelajari secara menyeluruh proses penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Tim penasihat hukum mengungkapkan, dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menerbitkan 4 (empat) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Haji Irwan Mansur.

Diketahui, Sprindik pertama untuk Irwan Mansur diteken dan diterbitkan pada 23 Januari 2025. Kemudian terbit lagi sprindik dalam perkara yang sama pada 14 Mei 2025.

Bacaan Sahabat JS  FAMSAH Rencana Bangun GOR Sula, Maulana Usia Pimpin Tim Ke Kemenpora, INI HASILNYA....

Dan pada 25 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menerbitkan lagi SPRINDIK kepada Irwan Manyur. Dan terakhir, Irwan Mansur menerima SPRINDIK baru masih dalam dugaan korupsi yang sama pada 3 September 2025.

“Penerbitan sprindik secara berulang ini mengindikasikan adanya sprindik ganda, yang dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang atau abuse of power,” kata Mustakim kepada wartawan, Selasa (17/12).

Menurut Mustakim, penetapan tersangka dengan sprindik berbeda dalam satu perkara yang sama mencederai asas kepastian hukum dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil.

Tim Hukum juga menyoroti sikap Kasi Pidsus Kejari Pultab yang dinilai tidak profesional dan menyulitkan proses pendampingan hukum.

“Pemeriksaan terhadap Irwan Mansur pada 3 September 2025, penasihat hukum tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meskipun telah diminta untuk kepentingan pembelaan,” ujar Mustakim.

Bacaan Sahabat JS  Menuju PSU Berkualitas, SAYA TALIABU Bentuk Tim Awasi Bupati & Oknum ASN Sula Jelang PSU

Bahkan, meskipun Majelis Hakim telah memerintahkan Penuntut Umum agar menyerahkan salinan berkas perkara sebelum pembacaan dakwaan. Mustakim juga bilang telah melaporkan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, khususnya Kasi Pidsus, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Dalam dugaan korupsi penyertaan modal perusda ini, Mustakim menegaskan bahwa Irwan Mansur selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu hanya menjalankan perintah jabatan yang sah dari Bupati Pulau Taliabu periode 2019-2024, Aliong Mus, terkait penyertaan modal kepada PT Taliabu Jaya Mandiri.

Kebijakan tersebut, menurut mereka, telah diatur dalam Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal kepada BUMD.

Kuasa hukum menekankan bahwa klien mereka tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan seluruh tindakan dilakukan berdasarkan perintah jabatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mustakim merujuk pada Pasal 51 KUHP dan ketentuan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa pelaksanaan perintah jabatan dari pejabat berwenang tidak dapat dipidana.

Bacaan Sahabat JS  ASN 'Korban Kredit Bank' di Pulau Taliabu Siap Bikin Aksi di HUT Kepulauan Sula

Tim penasihat hukum juga menilai Penuntut Umum salah kaprah dalam memahami pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menurut Mustakim, persoalan status badan hukum PT Taliabu Jaya Mandiri bukan menjadi tanggung jawab Irwan Mansur, melainkan kewenangan pendiri dan direksi perusahaan.

Lebih jauh, kuasa hukum menilai surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Mustakim menemukan berbagai inkonsistensi, kekeliruan redaksional, hingga dugaan copy paste antar dakwaan terhadap para terdakwa, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Mustakim mengingatkan, penegakan hukum yang tidak taat prosedur justru berpotensi berubah menjadi kriminalisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Ed-JS)