HUKUMNASIONAL

Menteri IMIPAS RI Cegah 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Jaksa Sita Alphard dan Moge

×

Menteri IMIPAS RI Cegah 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Jaksa Sita Alphard dan Moge

Sebarkan artikel ini
Menteri Imipas Agus Andrianto

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Republik Indonesia mencegah lima orang pejabat, mantan pejabat dan pengusaha bepergian keluar negeri. Kelima nama disebut-sebut terkait kasus dugaan pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kases ini tengah diselidiki Kejakssan Agung RI. Ada satu mobil Alphard dan satu motor gede (Moge) disita.

JScom, JAKARTA – Menteri Imipas Agus Andrianto telah membenarkan pihaknya tellah mencegah lima nama, yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.

Bacaan Sahabat JS  Tahun Depan, KAI Impor 8 Trainset KRL Baru dari China

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menggeledah delapan titik di Jabodetabek terkait kasus dugaan korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

“Ya, lebih dari lima (titik yang digeledah), mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” kata Anang, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Anang, Kejagung menyita mobil Alphard dan dua motor gede (moge).

Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

“Sementara diinikan oleh tim Pidsus atau penyidik, diamankan di tempat yang sebagaimana mestinya,” ungkap dia.

Bacaan Sahabat JS  Sultan Tidore - Asrul Rasyid Ichsan Unggul 38,35 Persen Real Qount Pusat Data HAS Malut

Anang enggan menjawab apakah barang-barang sitaan itu merupakan milik lima orang yang dicegah ke luar negeri.

“Enggak, pokoknya terkait secara keseluruhan saja ya, terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pengurangan perpajakan ini,” ujar Anang.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

“Sudah ada (yang diperiksa), tapi saya tidak tahu lima atau 10 atau 20 (orang), saya enggak tahu. Yang jelas ada pencekalan, itu saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , yang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat lalu.

Bacaan Sahabat JS  Kejagung RI Tekankan Transparansi Penegakan Hukum, Menjaga Akuntabilitas Investasi Negara

Anang juga membantah mengetahui identitas lima orang yang telah dicegah ke luar negeri, meski Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelumnya telah mengonfirmasi daftar nama tersebut.

Meski begitu, Menteri Imipas Agus Andrianto sebelumnya telah membenarkan lima nama yang dicegah, yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.(red-JS)