HUKUMBERITANASIONAL

Dalam Sebulan Terakhir, Presiden Berikan Rehabilitasi Kepada 5 Terpidana, Termasuk 2 Guru Luwu Utara

×

Dalam Sebulan Terakhir, Presiden Berikan Rehabilitasi Kepada 5 Terpidana, Termasuk 2 Guru Luwu Utara

Sebarkan artikel ini
PRESIDEN RI, PRABOWO SUBIANTO

JScom, JAKARTA – Presiden  Prabowo Subianto telah menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada lima orang. Hak prerogatif presiden ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.” Rehabilitasi kepada lima nama tersebut diberikan Prabowo dalam satu bulan terakhir, yakni pada Kamis (13/11/2025) dan Selasa (25/11/2025).

Lantas, siapakah lima orang yang mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo dalam sebulan terakhir?

Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara

Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapatkan rehabilitasi hukum dari Prabowo pada Kamis (13/11/2025).

Sebelum menerima rehabilitasi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal dipecat serta dicabut status aparatur sipil negaranya (ASN) setelah dinyatakan bersalah usai membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemberian rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara itu sudah melalui proses berjenjang dari aduan masyarakat. Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, pihaknya berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selama seminggu terakhir sebelum pemberian rehabilitasi.

Bacaan Sahabat JS  Prabowo Siap Meninggal Dunia, Namun Minta Diberi Kesempatan Merasakan Jadi Presiden RI

“Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Harapannya, pemberian rehabilitasi hukum tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa. “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ujar Prasetyo.

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Terbaru pada Selasa (25/11/2025), Prabowo memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Ira Puspadewi sendiri sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Bacaan Sahabat JS  Prabowo Unggul Quick Count, ERDOGAN : Mr President Elect, Dear Brother

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Ira divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara meski terbukti tidak menikmati uang korupsi, pada Kamis (20/11/2025).

Sementara, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Menggugurkan Status Pidana

Pengertian rehabilitasi sendiri dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Bacaan Sahabat JS  Prabowo : Indonesia Bisa Swasembada Bensin, Bahannya Singkong dan Tebu, STOP Impor Solar

Adapun, pemberian rehabilitasi adalah kewenangan presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Menilik pengertian dalam KUHAP, rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menjelaskan, langkah rehabilitasi yang diambil Prabowo akan memulihkan hak serta martabat para terpidana. “Sebagai terpidana, dengan adanya rehabilitasi maka mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelas Aan saat dihubungi, Selasa (25/11/2025) malam.

Aan menilai, keputusan Prabowo memberikan rehabilitasi mengindikasikan bahwa Ira dan dua terpidana lainnya sebelumnya telah melalui proses peradilan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang tepat atau keliru menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, rehabilitasi tersebut otomatis menghapus status terpidana Ira, Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi. “Dengan adanya rehabilitasi maka statusnya sebagai terpidana gugur,” jelas Aan.(red-JS)