Horeee… Tahanan Tersangka Korupsi bisa mudik dan berlebaran di rumah. Ketemu orang tua, juga handai tolan. Setelah “cuti” lebaran, Pak Tersangka Korupsi masuk ke kurungan Tahanan. Kebijakan mutakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memang “adil”. Setidaknya menghargai privasi tahanan di musim mudik lebaran. Setelah ramai di medsos soal hilangnya Tersangka Korupsi Dana Haji Yaqut Kholil Qoumas dari Sel Tahanan, KPK buru-buru berujar, “Tahanan bisa ajukan permohonan Tahanan Rumah, sebagaimana Yaqut”. Hmmm.
JScom | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, semua tahanan boleh mengajukan permohonan penahanan rumah seperti yang dilakukan oleh Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. “Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (22/3/) lalu.
Diketahui, Yaqut dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.
Dia menegaskan, setiap kasus punya kondisi dan strategi penanganan tersendiri. Salah satu strategi ini berkaitan dengan ditahan tidaknya seseorang. “Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” imbuh Budi.

Diberitakan, KPK mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan, pada Selasa (17/3/2026). “Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu. Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu. Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.
Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
KPK rupanya buru buru mengklarifikasi “hilangnya” YQC dari tahanan setelah ramai di media sosial dan berita. Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer (Noel), mengungkap bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis malam (19/3/2026), bahkan absen saat salat Idulfitri.
Kejadian diketahui Silvia saat menjenguk suaminya dan tahanan lain sempat bertanya-tanya mengenai keberadaan Yaqut yang tidak terlihat sejak Kamis malam (malam takbiran). Informasi ini didengar langsung oleh Silvia dari para tahanan lain di Rutan KPK saat ia berkunjung, Sabtu (21/3/2026).
Akun Instagram koran berpengaruh sekelas mediaindonesia.com menyebut, pernyataan KPK bahwa pengalihan status tahanan rumah itu hanya bersifat sementara tapi tidak disertai kejelasan durasi serta pengawasan yang dijabarkan secara rinci, memperkuat persepsi adanya ruang abu-abu dalam kebijakan tersebut. Tanpa kejelasan, publik wajar mempertanyakan apakah pengawasan dilakukan secara ketat atau sekadar formalitas.
Lebih jauh, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan beban baru. Jika pengawasan dilakukan secara intensif, baik melalui penjagaan fisik maupun teknologi seperti pelacak elektronik, muncul pertanyaan mengenai efisiensi anggaran. Di tengah upaya penghematan yang digaungkan pemerintah, kebijakan semacam ini justru berpotensi kontraproduktif.
“Yang lebih mengkhawatirkan ialah dampak jangka panjangnya. Pemberian tahanan rumah dengan alasan nonsubstantif, seperti permintaan keluarga, berpotensi menjadi preseden buruk. Tersangka kasus korupsi lain bisa menuntut perlakuan serupa sehingga membuka celah ketidakadilan dalam sistem hukum,” demikain akun Instagram mediaindonesia. (RI’JScom)



























