Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) mengajukan permohonan Pra-Peradilan ke Pengadilan Negeri Sanana. Sidang perdana digelar, Senin, 15 Desember 2025. Jaksa membantah isu sidang digelar tertutup, bahkan ada pula skenario memenangkan pemohon Pra-Peradilan adalah hoaks.
Ini Jadwal Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi BMHP di PN Sanana
JScom, KEPULAUAN SULA – Pasca penetapan tambahan 3 (tiga) Tersangka Korupsi BMHP / BTT 2021 Kepulauan Sula, 4 Desember 2025 lalu, masing-masing LL, PA dan AM ajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sanana.
Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, melalui Kasi Intel Jaksa Raimond Ch. Noya, membenarkan pengajuan permohonan praperadilan oleh ketiga tersangka. “Benar. Ketiga tersangka BMHP tenga mengajukan upaya praperadilan di PN Sanana,” ujar jaksa Raimond kepada www.jurnalswara.com melalui konfirmasi chating whatsapp, Kamis (18/12).
Adapun proses sidang, kata Raimond, sedang berlangsung. Sidang perdana digelar pada Senin 15 Desember 2025 dengan agenda Pembacaan Permohonan oleh Kuasa Hukum. Sidang digelar terbuka untuk umum.
“Jadi tidak benar kalua ada informasi sidang praperadilan ini tertutup. Terkait sidang yang tidak terekspos, sekali lagi ini tidak benar. Karena sejak hari senin sampai hari ini Persidangan Terbuka untuk umum,” ujar Jaksa Raimon Noya sambal membantah isu miring soal transparansi persidangan praperadilan dimaksud.
Raimond menambahkan, setelah pembacaan permohonan, sidang dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember dengan agenda Pembacaan Jawaban/Tanggapan dari Termohon (Jaksa, red) dan Replik Pemohon (tiga tersangka, red).
Kemudian, pada Rabu kemarin (17/12) sidang dilanjutkan lagi dengan agenda Pembacaan Duplik Termohon, dan Pembuktian Surat Pemohon.
“Hari ini, Kamis, 18 Desember 2025 digelar lanjut siidang praperadilan dengan agenda Pembuktian Surat dari Termohon dan Pemeriksaan Ahli dari Pemohon serta Pemeriksaan Saksi dari Termohon,” kata Jaksa Raimond.
Soal permohonan praperadilan, tambah Raimond, itu hak konstitusional para tersangka. Jaksa tidak punya wewenang untuk bilang tidak boleh ajukan praperadilan..
“Terkait pertanyaan apakah benar ada skenario memenangkan Tersangka LL Cs di praperadilan, boleh ditanyakan langsung kepada yang bersnagkutan. Karena kami penyidik berupaya untuk memenangkan praperadilan yang diajukan,” tegas Kasi Intel ini.
Kapan Putusan Praperadilan? Informasi lebih lanjut terkait jalannya persidangan, Raimond menyilakan berkonfirmasi kepada PN Sanana. “Karena dalam praperadilan hakim-lah yang berwenang mengatur jalannya pemeriksaan praperadilan,” tutup Jaksa Raimond.
Diketahui, pasca penetapan tersangka Korupsi BMHP, Tersangka AM alias Maramis sudah ditahan Jaksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sanana untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 Desember 2025.
Sementara dua orang lain, LL dan Puang Aso masih dalam agenda pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Salah seorang Tersangka, LL, kemarin pagi dilarikan ke RSUD Sanana lantaran kondisi kesehatan yang diduga memburuk.(Try-JS)


















