Kepulauan SulaHUKUMMaluku Utara

Bupati Fifian & Pejabat PLT Terlama di Dunia | Apa Kata Akademisi?

×

Bupati Fifian & Pejabat PLT Terlama di Dunia | Apa Kata Akademisi?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LOBI JABATAN PLT di Kepulauan Sula

Mengapa Bupati Fifian senang membentuk “kabinet kerja” bertabur jabatan Pelaksana Tugas bertahun-tahun. Efektifkah status jabatan seperti ini? Bukankah dengan oknum ber-jabatan PLT dengan jangka waktu yang sudah berlumut, berpengaruh pada jenjang kepangkatan dan golongan, kariernya pula? Aturannya bukan seperti ini, cuman hanya Bupati Fifian seorang yang lugas bisa menjawab. Kira kira begitu.

JScom | KEPULAUAN SULA – Sejak Fifian Adeningsih Mus dilantik sebagai Bupati Kepulauan Sula periode pertama, Juni 2021 lalu, semua pejabat pimpinan OPD hanya main tunjuk dan berstatus Pelaksana Tugas. Penunjukan boleh-boleh saja dalam waktu yang tidak terlalu lama. Setelah itu, pejebatnya harus memenuhi syarat pengangkatan ke status definitif, alias bukan sementara.

“Itu kan wewenang Bupati, beliau mau bikin seperti apapun status pejabat terserah dia, karena ini wewenang otonomi daerah. Yang penting saat ini seluruh kantor perangkat daerah berjalan dan bekerja,” ujar seorang oknum ASN Kepulauan Sula yang saat ini menduduki jabatan eselon III di Pemda Kepulauan Sula saat membalas konfirmasi www.jurnalswra.com.

Agak lucu dan menggelikan jawaban oknum pejabat ini. Ternyata di dunia dengan kemudahan informasi seperti ini, masih ada pejabat yang berekspektasi hidup di jaman Firaun dengan perangkat monarkisme-nya. Pikiran yang sangat jauh daerah aturan perundang-undangan, yang seolah memastikan Bupati sebagai berkewenangan mutlak.

Plus-Minus Jabatan Pelaksana Tugas dengn masa yang lama

Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) adalah mekanisme sementara untuk mengisi kekosongan jabatan definitif agar roda organisasi/pemerintahan tetap berjalan. Kelebihannya adalah menjamin keberlangsungan operasional dan efisiensi, namun kekurangannya mencakup kewenangan terbatas dalam mengambil kebijakan strategis dan potensi hambatan kemajuan lembaga akibat sifatnya yang sementara. 

Kelebihan Jabatan PLT, diantaranya : Menjaga roda organisasi/pemerintahan agar tidak vakum ketika pejabat definitif berhalangan tetap; Memungkinkan tugas-tugas rutin tetap berjalan tanpa menunggu proses seleksi definitif yang Panjang; Plt tetap memiliki kewenangan menandatangani dokumen administrasi penting (seperti ijazah atau anggaran) sesuai aturan; dan Jabatan Plt memberi kesempatan kepada ASN/pegawai untuk mendapatkan pengalaman kepemimpinan. 

Kekurangan Jabatan Plt, diantaranya : Wewenang Terbatas, Plt umumnya tidak dapat mengambil keputusan strategis (mutasi, anggaran besar, atau perubahan struktur); Pembangunan Lambat, kurangnya kewenangan penuh menyebabkan program kerja strategis sering tertunda dan kemajuan lembaga terhambat; Beban Kerja Ganda, Plt seringkali harus merangkap tugas, yang berpotensi menurunkan fokus dan efisiensi kinerja; Ketidakpastian Hukum, Penggunaan Plt dalam jangka panjang melampaui batas waktu (3-6 bulan) dapat menimbulkan risiko hukum pada kebijakan yang diambil; dan Tidak Mendapat Tunjangan, Plt tidak menerima tunjangan jabatan struktural dari jabatan yang ia pegang. 

DR. Mochtar Umasugi, akademisi STAI Babussalam Sanana, menilai jabatan Pelaksana Tugas di Kepulauan Sula patut jadi perhatian serius baik dari perspektif hukum administrasi negara maupun dalam kerangka orientasi politik kekuasaan. Praktik ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga membuka ruang analisis tentang arah dan corak kepemimpinan yang sedang dibangun.

Melalui kolom Opini transtimur.com berjudul Dua Periode Bupati Hj. Fifian Adiningsih Mus, SH. Semua OPD PLT, Doktor Mochtar Umasugi (DRMU) mengurai yuridis normatif pengangkatan pejabat PLT pada dasarnya bersifat sementara dan terbatas. Dalam kerangka regulasi kepegawaian, baik merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun berbagai peraturan turunannya, jabatan PLT digunakan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan definitif dalam kondisi tertentu.

“Seperti pejabat sebelumnya pensiun, misalnya, dimutasi, atau berhalangan tetap. Artinya, status PLT bukanlah desain permanen dalam struktur birokrasi. Ketika seluruh OPD diisi oleh PLT dalam jangka waktu yang panjang, maka hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan asas profesionalitas ASN,” tulis DRMU.

Dalam perspektif hukum administrasi, lanjut DRMU, pejabat PLT memiliki keterbatasan kewenangan strategis, terutama dalam pengambilan keputusan yang bersifat fundamental, seperti mutasi pegawai, pengambilan kebijakan jangka panjang, serta penggunaan anggaran dalam skala besar.

Dengan demikian, jika seluruh OPD dipimpin oleh PLT, maka secara struktural pemerintah daerah berada dalam kondisi “setengah kuat” karena para pejabatnya tidak memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan fungsi manajerial secara optimal. Ini tentu berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan daerah.

Penulusuran media ini, beberapa ASN di Kepulauan Sula mengungkap itikad tidak bagus dari Bupati Fifian mengendalikan pemerintahan dan pejabatnya “Se-Mau Beta, alias Suka-suka Beta”.  Bupati Fifian diduga sengaja mem-PLT-kan pejabatnya agar mudah mengganti setiap saat jika dirinya tidak suk lagi ke pejabat bersangkutan.

“Bisa dilihat hasil kerja pejabat PLT-kan? Banyak proyek mangkrak yang didiamkan, tidak ada sanksi atau proses hukum. Dan bisa jadi semua ini karena arahan Bupati Fifian. Coba anda para wartawan bisa melihat keadaan riil yang ada sekarang ini,” ujar ASN ini menantang jurnalis untuk menginvestagasi banyaknya proyek gagal yang tidak tersentuh hukum.

Kondisi ini rupanya tak salah, jika DRMU dalam tulisnnya menilai pengangkatan jabatan PLT dalam waktu yang lama sebagai strategi pengendalian birokrasi oleh kepala daerah. Penempatan pejabat dalam status PLT cenderung menciptakan hubungan ketergantungan yang tinggi kepada kepala daerah, karena posisi mereka tidak memiliki jaminan kepastian jabatan. Dalam konteks ini, birokrasi tidak lagi berdiri sebagai institusi profesional yang netral, melainkan berpotensi menjadi instrumen politik kekuasaan. Loyalitas personal lebih diutamakan daripada kompetensi dan kinerja. (Tim)

Bacaan Sahabat JS  Rekomendasi Bawaslu Sula Tentang Oknum ASN Pelanggar UU Menggantung di KASN