Kepulauan SulaBERITAHUKUMMaluku Utara

DPRD Sula Proses Pemberhentian Sementara Keanggotaan LL Karena Berstatus Terdakwa Korupsi

×

DPRD Sula Proses Pemberhentian Sementara Keanggotaan LL Karena Berstatus Terdakwa Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gedung Kantor DPRD Kepulauan Sula

Benarkah DPRD Kepulauan Sula masih bimbang memproses status keanggotaan seorang oknum Anggota DPRD, LL, yang kini berstatus Terdakwa Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate? Oknum Anggota DPRD yang juga sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula belum Non-Aktif dari keaggotaan DPRD. Dan meski berada di Bui, LL dikabarkan masih menerima gaji di setiap bulannya. Mengapa UU MD3 dan UU Pemda diabaikan? Ini Kepulauan Sula, Mas Bro…

JScom | KEPULAUAN SULA – Salah seorang Anggota Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara, merespon Direktur LBH PNNU, Hardisamsyi Teapon, SH yang menyayangkan sikap pimpinan DPRD Kepulauan Sula dan Anggota Badan Kehormatan-nya yang dinilai melanggar Undang-Undang.

SELAMAT & SUKSES PENYELENGGARAAN GABALIL HAI SUA 2026

Menurut Amanah Upara, penyampaian Direktur LBH PNNU soal sanksi atau pemberhentian sementara kepada oknum Anggota DPRD yang berstatus Terdakwa Korupsi sangat jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Sahabat JS  PSU Pulau Taliabu Resmi Digelar, SAYA TALIABU Enjoi Bersama Deposit 1.105 Suara

“Assalamualaikum mekanisme dahaka (berjalan, red) Bang. Sekarang LL berkantor moya pel (tidak berkantor lagi), sejak ditahan hanya dahi (dapat) gaji pokok para (saja). Sama para gan sanohi Teapon soya ika (persis seperti penjelasan Saudara Teapon dari LBH),” ujar Amanah melalui aplikasi perpesanan whatsapp.

Prinsipnya, tambah Amanah, BPRD dan Badan kehormatan tidak diam, proses administrasinya sedang berjalan. Yang bersangkutan (LL), juga tidak lagi mendapat hak keuangan berupa tunjangan dan lainnya, kecuali gaji. Ini berlaku sebelum yang bersangkutan berstatus Terdakwa.

Sebelumnya, Direktur LBH PNNU, Hardisamsyi Teapon, SH sudah memastikan jika DPRD tidak memproses pemberhentian sementara, adalah sikap yang bertentangan dengan Undang-undang. “Bisa jadi, ini adalah unsur pembiaran dan menabrak aturan,” ujar Hardhisyamsi kepada www.jurnalswara.com, Senin sore (2/3), kemarin.

Menurutnya, Undang-Undang MD3 ((UU No. 17 Tahun 2014 dan perubahannya), dan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sudah jelas mengatur pemberhentian sementara tersebut.

Bacaan Sahabat JS  MK-Bisa Kepulauan Sula Apresiasi Bassam Kasuba Figur Agro-Maritim Indonesia

Hardhisyamsi juga menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara bagi oknum legislative yang berstatus Terdakwa sangat sederhana. Pimpinan DPRD menyampaikan usulan kepada Kepala Daerah (Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota, atau Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi).

Selama masa pemberhentian sementara, anggota tersebut biasanya tetap menerima hak-hak tertentu seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kesehatan, namun kehilangan hak keuangan lainnya seperti tunjangan jabatan.

“Jika nantinya pengadilan memutuskan tidak bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), status keanggotaannya harus direhabilitasi dan diaktifkan kembali. Namun, jika diputus bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tetap (Pemberhentian Antar Waktu/PAW, red),” jelas Hardhisyamsi. 

Lebih spesifik, Pemberhentian anggota DPRD yang menjadi terdakwa korupsi diatur dalam UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014 dan perubahannya). UU ini telah beberapa kali diubah, dengan revisi terakhir (perubahan ketiga) adalah UU Nomor 13 Tahun 2019., khususnya mengenai pemberhentian sementara atau antarwaktu. Pasal 244 (terkait DPR, namun sering dirujuk untuk DPRD) menyatakan anggota diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa tindak pidana khusus seperti korupsi.

Bacaan Sahabat JS  Tahun Depan, KAI Impor 8 Trainset KRL Baru dari China

“Kepatuhan Pimpinan DPRD, Badan Kehormatan, juga Kepala Daerah, menjalankan Undang undang itu bersikap wajib. Dan tentu akan bermasalah, jika terbukti ada pembiaran,” tambah Hardisyamsi yang juga menegaskan LBH PPNU akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri terkait dugaan pembiaran ini.

Hardisamsyi juga menduga kuat, pembiaran atas pengenaan sanksi kepada oknum Anggota DPRD yang berstatus Terdakwa Korupsi di PN Ternate ini diskenario oleh Ketua DPRD, Badan Kehormatan DPRD dan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus. Apalagi posisi Terdakwa LL saat ini mesih sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula. (Mk-JS.Red)