Siapa saja boleh melawan hukum, asalkan punya uang yang banyak, siap bayar denda, jika sewaktu diminta oleh pihak berwenang. Denda memang ada dan diatur, dan adalah bagian lain dari hukuman, selaian penjara. Satgas PKH memastikan “pencurian” areal hutan beserta isinya, tapi cukup bayar denda, beres urusan. Fakta kontras dialami Yosep Nahak, Yakobus Luan, Nenek Asyani dan Nenek Minah. Mereka divonis penjara karena terbukti mencuri buah sawit, kayu jati, dan bijih kakao. Hukum sudah mulai brengsek? Atau aparatnya yang berlagak pikun?
JScom, TERNATE – Ada Kabar bagus, Satuan Tugas (Satgas) PKH menyegel lahan seluas 14 hektar milik PT. Weda Bay Nikel menyusul pengenaan sanksi denda. Perusahaan nikel di Halmahera ini mengajukan keberatan atas denda yang dikenakan Satgas PKH tersebut dan dijadwalkan melakukan dialog dengan satgas.
Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla) pertanyakan ketegasan dan sikap, juga mekanisme kerja Satgas yang dianggap “hello kity” terhadap nama besar Weda Bay Nikel. Mengapa ada ruang dialog pasca pemberlakukan sanksi denda dan penyegelan lahan tanpa izin tersebut?
Sikap Satgas dianggap bertujuan ganda alias sebatas skenario sandiwara. Sebab penyegelan yang tidak diikuti proses hukum adalah sia sia. Sebab pengenaan sanksi denda kepada Weda Bay Nikel lalu memunculkan keberatan dan akan dilakukan dialog solutif, adalah bukti amburadulnya konsep hukuman kepada perusahaan tambang.
“Presiden Prabowo berulang kali tegaskan agar satgas PKH bertindak tegas, efektif dan jangan ragu. Kenapa masih saja ada keputusan karet. Ini patut diduga adalah sandiwara negara kepada orang-orang hebat dan koorporasinya,” ujar Zyed Fais Albaar, Direktur Latamla.
Hukum sejatinya berlaku bagi siapa saja, hukum tidak membeda-bedakan orang kuat dan orang lemah. “Kami meminta sikap penyerobotan lahan, masuk lahan tanpa izin, sebagaimana dilakukan Weda Bay Nikel adalah kejahatan lingkungan, dan untuk itu wajib diproses, dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Faiz Albaar.
Pernyataan tegas Faiz, mengingatkan perjuangan sekelompok warga di meja siding pengadilan. Sebutlah Yosep Nahak dan Takobus Luan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang didakwah mencuri buah sawit.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik lagi-lagi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pemanenan sawit illegal, Kamis (27/11) lalu. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Evan Setiawan Dese menyatakan bahwa Terdakwa I, Yosep Nahak, dan Terdakwa II, Yakobus Luan telah terbukti bersalah, dan vonis 1 tahun penjara.
Demikian pula Nenek Asyani dari Situbondo (2015) yang divonis 1 tahun penjara percobaan karena mencuri kayu jati, dan Nenek Minah dari Purwokerto (2009) yang dihukum 1 bulan 15 hari percobaan karena mencuri tiga buah kakao.
“Nah, fakta lahan tambang yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Hutan adalah bagian dari pelanggaran serius yang harus di proses hukum. Apalagi lahan tersebut telah disegel dan dikuasai negara. Karena itu. LATAMLA mendesak aparat hukum untuk segera memproses dugaan kejahatan ini,” ujar Faiz.
Faiz juga berharap persoalan hukum seperti yang dialami Weda Bay Nikel, ditemukan oleh Tim Satgas PKH, tidak boleh diselesaikan dengan pengenaan sanksi semata, tapi sudah cukup bukti untuk diproses pidana. “Hanya kepastian hukum yang bisa membedakan mana fakta, mana sandiwara,” kata Faiz serius.(EDH-JS)


















