Kepulauan SulaHUKUMMaluku Utara

Usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi, Jaksa Sula Ditantang Proyek Gagal, Kaporo-Capalulu & Waitina-Kou

×

Usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi, Jaksa Sula Ditantang Proyek Gagal, Kaporo-Capalulu & Waitina-Kou

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Ruas Jalan Kaporo - Capalulu di Pulaui Mangoli, Kepulauan Sula. Sudah Habis Miliaran Rupiah, Diduga Uangnya Dikorupsi.

Pasca penetapan Tersangka Tambahan Korupsi BTT dan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Fiktif di Kepulauan Sula, kepercayaan public atas kinerja Jaksa Sula makin meninggi. Sejumlah proyek yang diduga merugikan keuangan daerah dan negara, disebut-sebut bakal berproses di ruang peradilan. Pembangunan Ruas Jalan Kaporo – Capalulu dan Pembangunan Ruas Jalan Waitina – Kou sudah jadi bicara sehari-hari 3 tahun belakangan.Betapa luka dua proyek ini sangat menyayat hati warga Kepulauan Sula. Proyek “gagal” ini konon habiskan uang daerah lebih dari 30-an miliar rupiah.

JsCom, SANANA – Pembangunan Ruas Jalan Kaporo – Capalulu, sejak tahun 2021 di Pulau Mangoli sudah menelan anggaran tak sedikit. Biaya Pembangunan ruas jalan ini dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula dan APBD Provinsi Maluku Utara. Realisasi pembangunan jalan ini pun tak sebagus statemen pihak berkewenangan. Hingga kini pengguna jalan tersebut belum bahagia menikmati ruas jalan itu selayaknya.

Ceritanya, di tahun akhir masa pemerintahan Bupati Hendrata Thes, tahun 2021, pemda Kepulauan Sula gelontorkan dana senilai 7 miliar rupiah untuk Pembangunan Ruas Jalan Kaporo – Capalulu. Uang sebesar ini untuk membangun jalan sepanjang kurang lebih 8 kilometer. 

Kemudian, Bupati Fifian Adeningsih Mus (FAM-SAH), yang dilantik di tahun yang sama, mengurangi volume dari 8 kilometer menjadi hingga 2,7 kilometer. Hebatnya, pengurangan volume ternyata tidak mengurangi anggaran proyek. Kok bisa?

Pengurangan volume pekerjaan ini dibenarkan oleh kontraktornya, Afrizal Tandean saat dikonfirmasi awak media habartimur.com, Selasa (14/12/2021). Tendean mengaku, biasanya pengurangan volume pekerjaan diikuti dengan nilai anggarannya, tetapi  sesuai papan proyek yang terpampang di mess karyawan, anggarannya tidak mengalami perubahan, tetap Rp 7 miliar.

Bacaan Sahabat JS  Lagi, Gagal Proyek di Era FAM-SAH, Pembangunan Ruas Jalan Waitina Kou 11 Miliar Rupiah Menanti Kepastian Hukum

“Jalan Kaporo-Capalulu kurang lebih 8 kilometer, sedangkan yang kita kerjakan hanya 2,7 kilometer dengan total anggaran Rp 7 miliar. Sebelum proyek jalan Kaporo-Capalulu dikerjakan Badan Pemeriksaan Keuangan BPKP turun cek ke lokasi,” ungkap Tandean kala itu.

Diketahui, pemenang tender proyek jalan tersebut adalah PT. Albarka. Nama direkturnya adalah Abdi Albarka, dan Kuasa Direktur PT. Albarka adalah Abraham alias Bram. Kemudian Kuasa Direktur Abraham beralih ke Kuasa Direktur Afrizal Tendean. Pengalihan ini diduga dampak dari pengalihan kekuasaan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Sula saat itu. “Menang Atur, Kalah Parkir”.

Penelusuran media ini ke beberapa proyek yang telah menyelesaikan tendernya di bulan-bulan terakhir pemerintahan Bupati Hendrata, memang ada dugaan pengalihan secara damai, dan ada pula yang dipaksa, bahklan ada sejumlah proyek yang telah menang tender di masa pemerintahan sebelumnya diduga dibatalkan sepihak oleh Bupati Fifian.

“Kuasa direktur kini dialihkan ke saya (Afrizal Tandean, red). Kenapa pekerjaan itu terlambat, karena sempat tarik ulur dari Abraham alias Bram yang waktu itu sudah mau lepas proyek itu, kemudian ada yang lain mau ambil, kurang lebih 4 orang yang mau manuver ambil proyek Jalan Kaporo Capalulu ini,” paparnya.

Alhasil, proyek peningkatan jalan Kaporo-Capalulu dengan nomor kontrak 26/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021, dengan tanggal kontrak yang diterbitkan pada 11 Mei 2021, senilai Rp. 7.000.016.012,00 baru dikerjakan pada bulan November 2021. “Torang mulai bekerja dari November 2021 dan kontraknya berakhir di 31 Desember 2021, kemudian adendum 60 hari,” jelas Tendean.

Pembangunan ruas jalan ini akhirnya menemui masalah. Proyek Gagal. Ada info, pihak perusahaan hanya mencairkan anggaran uang muka sebesar 30 persen, dan proyek pun terbengkalai. Duh.

Bacaan Sahabat JS  Bawaslu Taliabu: Laporan Politik Uang Bupati Sula dan Bagi-Bagi Beras di TPS PSU Memenuhi Unsur Pelanggaran

Berikutnya, di tahun 2022, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula kembali mengalokasikan tambahan anggaran untuk ruas jalan yang sama ini senilai Rp.  5 Miliar rupiah.

Sayang, tambahan anggaran resmi pemerintahan ini pun tak menjawab keinginan publik untuk menikmati jalan bagus di sana. Lagi-lagi proyek ini pun tak jauh beda dengan tahun kemarin. Uang APBD senilai 5 miliar ini digunakan hanya 30 persen. Gagal Proyek?

Karena kondisi pembangunan ruas jalan Kaporo Capalulu ini pun makin rumit, makla pembangunannya kemudian dialihkan menjadi jalan Provinsi Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15.268.165.631,31 untuk pembangunan jalan Kaporo-Capalulu yang pada akhirnya  dikerjakan oleh PT. Duta Tunggal Jaya selaku pemenang tender proyek.

Diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pernah memanggil lima kontraktor yang terlambat dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan.

Mengapa Proyek Pembangunan Ruas Jalan miliaran rupiah ini gagal?

JurnalSWARA mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak di lokasi pembanguan, juga ke sejumlah politisi dan ahli konstruksi jalan. Terungkap, perusahaan pemenang tender pembangunan jalan tidak memiliki peralalatan lapangan semestinya, terutama pemilikan alat berat dan sejenisnya. Pihak PUPR dan ULP diduga kuat sengaja menabrak regulasi demi memenangkan “kolega” yang sepaham politik. Perusahaan pemenang lelang tidak punya kompetensi pekerjaan dan memiliki fasilitas yang disyaratkan.

Sejumlah pihak mengaku penetapan perusahaan pemenang tender Pembangunan Ruas Jalan di Pemda Kepulauan Sula rata-rata tidak memiliki fasilitas Aspal Mixing Plant (AMP). Fasilitas ini salah satu elemen terpenting dalam industri konstruksi modern. Fasilitas ini memiliki peran krusial dalam memproduksi campuran aspal yang digunakan dalam pengaspalan jalan, jalan tol, landasan pacu bandara, dan proyek infrastruktur lainnya.

Bacaan Sahabat JS  Duh, Komisioner KPUD Sula “Lari Tugas”, Pelisiran Ke Ternate Urus Kepentingan Pribadi

Asphalt Mixing Plant merupakan pabrik pengolah bahan-bahan mentah seperti agregat (batu pecah, pasir), aspal (bitumen), dan aditif lainnya menjadi campuran aspal yang siap digunakan dalam konstruksi jalan. Proses produksi di Asphalt Mixing Plant dilakukan secara terkontrol dan terotomatisasi untuk mencapai campuran aspal yang sesuai dengan standar kualitas dan spesifikasi yang ditentukan.

Benarkah Pembangunan Ruas Jalan Waitina – Kou Gagal Proyek lagi?

Tak cuma di tahun pertama Pemerintahan FAMSAH di Kabupaten Kepulauan Sula yang program pembagunannya diindikasikan Gagal Proyek, namun kondisi ini terulang di tahun kedua pemerintahan tersebut. Pembangunan Ruas Jalan Waitina – Kou, Pulau Mangoli, dianggarkan di APBD Kepulauan Sula tahun 2022 senilai Rp. 11.012.773.410 pun terbengkalai.   

Pembangunan Rusa Jalan Waitina – Kou di Pulau Mangoli, Tahun 2021.

Info yang diperoleh JurnalSWARA, proyek yang  melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, pelelangannya dimenangkan oleh CV. Nusa Utara Mandiri, dengan waktu pekrjaan selama 210 hari berdasar kontrak nomor, SPK: 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022 tanggal 28 April 2022.

Akhir 2023 lalu, gagal proyek Waitina – Kou ini menjadi trending topik di kalangan pegiat anti-korupsi di daerah maupun nasional. Salah seorang praktisi hukum Musa Darwin Pane, di bulan Januari 2024 memberi statemen kepada wartawan meminta Kejaksaan Agung Ri turun tangan menyelesaikan dugaan korupsi ini. “Kejagung harus mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Waitina-Kou hingga tuntas,” desak Praktisi hukum, Musa Darwin Pane, Selasa (16/01/2024) lalu. (Js-BT)