HUKUMKepulauan SulaMaluku UtaraMaluku Utara

Hari Ini The Best…. Jaksa Sula Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Kepulauan sula

×

Hari Ini The Best…. Jaksa Sula Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Kepulauan sula

Sebarkan artikel ini
Konferensi PERS Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tentang Penetapan 5 (Lima) Tersangka Kasus Korupsi di Kepulauan Sula, hari ini, kamis (5/12)

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, akhirnya menetapkan 5 (lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi BTT dan Proyek Jalan Modapuhi. Langka berani Kejaksaan ini seolah menjawab publik soal tuntutan dugaan luka korupsi yang kian menganga di Kepulauan Sula. Siapa para Tersangka?…. Ini Dia…

JScom, KEPULAUAN SULA – Jelang malam jumat, atau Kamis (5/12), Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memastikan tambahan 3 orang Tersangka untuk kasus Korupsi BTT – BMHP, dan 2 orang tersangka Korupsi Proyek Fiktif Pembangunan Ruas Jalan Saniahaya Modapia.

Bacaan Sahabat JS  Nama Bupati Sula Di Sidang Korupsi BTT, Bisakah Lasidi Berkelit

Kepastian Jaksa dimaksud, disampaikan secara resmi melalui konperensi Pers oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri kepulauan Sula di Kantor Jaksa, Desa Waihama.

Perkara Korupsi BTT – BMHP, penyidik menetapkan 3 tersangka baru, masing-masing LL, ANM alian AM, dan AMKA alias PA. Masing-masing dengan nomor penetapan tersangka berbeda, yaitu : B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025, dan B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025,

Ketiga tersangka menurut Rilis Resmi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, sebenarnya dipanggil sebagai saksi pada hari ini, namun tidak memenuhi panggilan. Penyidik akan mengirimkan panggilan berikutnya dan mengimbau agar para tersangka kooperatif.

Bacaan Sahabat JS  Tidak Cawe-cawe, Paslon Diminta STOP "Bajual" Nama Presiden Prabowo di Urusan Pilkada Malut

Menurut Jaksa Penyidik, penetapan ini merupakan hasil [engembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Muhammad Bimbi selaku PPK dan Muhammad Yusril selaku penyeia barang.

Sementara penetapan tersangka lain, yaitu Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Jalan Saniahaya – Modapia, masing-masing JU (Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula) dengan nomor penetapan B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025, dan DNB (Direktur SBU) Selaku Pemenang Tender.

Bahwa terhadap Tersangka JU,  penyidik akan melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Sedangkan terhadap Tersangka DNB penyidik akan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025. (RLS-js)