HUKUMKepulauan SulaMaluku UtaraNASIONAL

Diduga Kriminalisasi Terperiksa, LBH Ansor Desak Jaksa Agung Benahi Integritas Jaksa Di Kepulauan Sula

×

Diduga Kriminalisasi Terperiksa, LBH Ansor Desak Jaksa Agung Benahi Integritas Jaksa Di Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini
Koordinator LBH ANSOR, Dr. (cand) Al Walid Muhammad, S.H., M.H.Li

Jaksa Kepulauan Sula kembali mendapat protes keras lantaran menolak advokat mendamping klien saat pemeriksaan. Lembaga Bantuan Hukum Ansor mengungkap tindakan jaksa tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ada modus operandi yang disusun secara sistematis untuk mengkriminalisasi Kepala Desa Pohea Non Aktif, Rudi Duwila?

JScom, KEPULAUAN SULA ­— LBH memprotes Jaksa Kepulauan Sula atas dugaan tindakan tidak profesional Kejari Sanana yang melarang seorang advokat mendampingi kliennya saat proses pemeriksaan. Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Dr. (cand) Al Walid Muhammad, S.H., M.H.Li, telah melayangkan protes keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Bacaan Sahabat JS  Jaksa Raimond Bantah Judul Berita, RUDI : Saya Duga Terkait Laporan Ke Polda Malut

Ceritanya, kejadian yang diduga menggerus profesionalisme jaksa itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Sanana. Advokat Rasman Buamona, S.H., yang diberi kuasa secara resmi untuk mendampingi kliennya—Kepala Desa Rudi Duwila—dilaporkan tidak diizinkan masuk untuk menjalankan tugas hukumnya.

“Kami memprotes keras tindakan Kejari Sanana yang melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum. Ini mencederai marwah profesi advokat dan prinsip penegakan hukum yang adil,” tegas Al Walid rilis keterangan resminya kepada sejumlah media, Sabtu (19/7).

Bacaan Sahabat JS  Preman dan Kriminalisasi Ala Inspektur Sula : Abaikan Dokumen Tindak Lanjut, Bernafsu Binasakan Rudi Duwila, Langsung Rekom ke APH. Benarkah?

“Tindakan tersebut bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum yang berlaku, tapi juga mengindikasikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga. Kami menduga kuat adanya modus operandi yang disusun secara sistematis untuk mengkriminalisasi kepala desa Rudi Duwila,” kata Al Walid.

Jika pendampingan hukum terperiksa atau terhadap tersangka dihalangi dalam proses pemeriksaan, tambah Al Walid, maka sangat mungkin terjadi penyimpangan prosedur, intimidasi, bahkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pihak yang diperiksa.

Bacaan Sahabat JS  GMNI : Pak Kapolri, Ada Oknum Polisi di Sula Lindungi Terduga Korupsi Kamarudin Mahdi

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanana tidak mencerminkan asas negara hukum, melanggar hak asasi manusia, dan jauh dari profesionalitas institusi penegak hukum,” urainya.

Karenanya, Al Walid, melalui LBH Ansor, mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur tersebut demi menjaga integritas lembaga hukum dan menjamin hak-hak warga negara.(JS-Ris)