Gerak Cepat Jaksa Sula ungkap Fakta dan Bukti Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea Tahun 2021 bikin geleng kepala dan patut diapresiasi. Jaksa geledah tiga bagunan gedung (rumah) di lokasi berbeda dalam waktu bersamaan. Jaksa konon temukan bukti tambahan yang bakal dibawa ke sidang pengadilan. Sayang, ketangkasan Jaksa cuman sebatas dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa. DI dugaan Korupsi BTT misalnya, Jaksa diduga kuat abaikan Fakta Persidangan, beberapa oknum pejabat yang diduga terlibat justeru lenggang kangkong tersenyum merekah.
JScom, KEPULAUAN SULA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menggeledah tiga rumah di lokasi berbeda terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2021-2022 di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara KabupatenKepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (12/6).
Geledah Jaksa yang dipimpin Plt Kasie Pidsus, Jaksa Raimond Chrisna Noya berlangsung lebih dari dua jam, sejak pukul 09.30 WIT s/d11.30 WIT.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor : PRINT-157/Q.2.14/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor : Print-216/Q.2.14/Fd.1/06/2025.
Plt. Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya mengatakan pengeledahan dilakukan di tiga tempat secara serentak, maing-masing Kantor Desa Pohea, Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula, dan salah satu rumah pribadi saksi inisial SD.
Raimond Chrisna Noya, menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan sementara ditemukan kuat ada barang atau dokumen yang dikuasai atau berada di dua tempat tersebut.
“Pada dasarnya tim penggeledahan berhasil menemukan sejumlah dokumen dan ada barangnya juga yang kami nilai ada berkaitannya dengan penanganan perkara penyidikan perkara Pohea ini,” ucapnya.
Penggeledahan oleh penyidik Jaksa Kepulauan Sula didampingi personil dari TNI Kodim 1510/Sula.
Amatan www.jurnalswara.com, penanganan hukum dugaan korupsi dana desa Pohea 2021 terbilang mulus, cepat, dan menggembirakan. Jaksa cukup aktif menerobos sekat sangkaan yang wajib dibuktikan di pengadilan nanti. Hal ini, patut diduga karena calon tersangka hanya sebatas Kepala Desa.
Berbeda dan kontras dengan penanganan hukum Dugaan Korupsi BTT Tahun 2021 yang penuh Sio Kona Sayang eee. Demonstrasi dan aksi mahasiswa berlangsung bergelombang, bahkan mahasiswa pernah berkemah di depan kantor kejaksaan. Sejumlah fakta hasil periksa, yang diduga libatkan pejabat X dan Y, hanya sebatas tulisan di atas kertas. Bahkan, Fakta Persidangan Kasus BTT pun terkesan diabaikan.
Lebih sedih, penanganan hukum Dugaan Korupsi Dana BTT ini menguak peran oknum jaksa dan oknum pejabat Kepulauan Sula yang diduga Suap-Menyuap. Jaksa Tinggi Maluku Utara, melalui Asisten Pengawasan pun mengakui dan berjanji akan memproses hukum. Namun, hingga kini Oknum Jaksa Suap Menyuap itu pun tak ada lagi di Sanana dan di Kepulauan Sula.
Luka Dugaan Korupsi BTT 2021 masih menganga. Akankah Jaksa Setangkas Menangani Dugaan Korupsi Dana Desa, dan tangkas pula menyelesaikan Dugaan Korupsi BTT? Hanya Jaksa yang Tahu. (JS-Ris)