Penanganan hukum dugaan korupsi Pengadaan Lahan dan Pembangunan Taman Makam Pahlawan kini diitangani Polda Maluku Utara. Sebelumnya dugaan ini berproses di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, yang kala itu prosesnya sudah masuk ke gerbang Status Tersangka. Mengapa beralih penanganan?
JScom, KEPULAUAN SULA – Kejaksaan Negeri Sanana menjelaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Makam Pahlawan di Kepulauan Sula senilai kurang lebih Rp. 1,2 miliar tidak ditangani oleh Kejaksaan. Polda Malut yang menangani.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanana, Raimon Chrisna Noya, SH, kepada jurnalswara.com, Senin (19/5) menjelaskan dan membenarkan penanganan hukumnya oleh Polda Maluku Utara. “Memang benar ada penyampaian kepada kami terkait dengan adanya penyalahgunaan anggaran taman makam pahlawan di kabupaten Kepulauan Sula, tapi kasusnya sudah ditangani Polda Maluku Utara,” ujarnya.
Dugaan Korupsi Taman Makam Pahlawan ini sudah diwacanakan sejak 2015 lalu. Saat itu Kejaksaan negeri Sanana sudah melakukan penyelidikan, bahkan sudah ditahap perkembangan status yang mengarah ke penyidikan, dan penetapan tersanngka. Dugaan korusi ini entah berproses seperti apa, kemudian ditangani lanjut oleh Polda Maluku Utara sejak tahun 2021.
Kata Raimon, dugaan korupsi Taman Mahkam pahlawan itu beberapa tahun lalu. Kejaksaan punya MOU antara APH lain dan APIP bahwa kalau salah satu lembaga sudah menangani sebuah perkara, maka yang lain (lembaga berwenang) tidak boleh menangani kasus yang sama,” ujar Raimon.
“Jadi sudah lama sekali, secara kebutulan saya suda konfirmasi dengan pejabat yang lama, jawabannya begitu. Jadi jawsban ini bukan dari kami sendiri tapi jawaban ini dari pejabat yang lama bahwa pada saat itu kami sudah mau menangani, tiba tiba kami dapat informasi bahwa ternyata Polda suda mengeluarkan surat penyelidikan,” katanya. (JS-Ris)