Manajemen RSUD Sanana mengakui keberadaan eks pasien, LL, di Ternate untuk menjalani pengobatan lanjutan karena keterbatasan alat kesehatan rumah sakit. Rumor yang beredar soal keberadaan LL ini sempat membuka ruang curiga publik berupa kolaborasi kotor Jaksa – RSUD, mengingat Saat ini LL berstatus hukum Tersangka Korupsi BPHP – BTT . Penjelasan Direktur RSUD Sanana, setidaknya menggugurkan tudingan miring khalayak berupa perlakuan hukum yang “hellokitty” kepada LL.
JScom, KEPULAUAN SULA – Direktur RSUD Sanana, Aulia Ngofangare, kepada redaksi www.jurnalswara.com memastikan salah seorang bekas pasien-nya, LL, berangkat ke Ternate berdasar surat rujukan dokter untuk pemeriksaan dan pengobatan lanjutan, sesuai standar administrasi pelayanan kesehatan.
Menurut Aulia, sebagaimana hasil konfirmasi ke dokter DPJB, eks pasien tersebut memang benar dirujuk ke Ternate. “Sudah saya tanyakan ke Dokter Ivan (salah seorang dokter spesialis ahli dalam, red), pasien tersebut mendapat rujukan pemeriksaan ke Prodia Ternate. Surat rujukan tertanggal 24 Desember 2025,” jelas Aulia melalui perpesanan whatsapp kepada awak media.

Pemeriksaan lanjutan LL ke Ternate berdasarkan Surat Dokter pada RSUD Sanana Nomor 400.7.3.6/11/RSUD-SNN/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 Perihal RUJUKAN.
Info yang dperoleh media ini, LL terpaksa dilarikan ke rumah sakit pada 17 Desember 2025, tepat di hari pemeriksaan perkara korupsi yang melibatkannya oleh penyidik Kejari Kepulauan Sula. Dan, pada Senin, 22 Desember 2025, LL keluar dari RSUD Sanana dan menjalani rawat jalan.
Pihak Kejaksaan Negeri Sanana juga telah membantah rumor dan isu miring seputar keberadaan Tersangka LL di Ternate. Kasie Intel Kejari, Jaksa Raimond Ch Noya mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Dokter pada RSUD Sanana Nomor 400.7.3.6/11/RSUD-SNN/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 Perihal RUJUKAN,
“Maka dapat kami sampaikan bahwa Tersangka LL berada di Ternate (saat ini, red) dalam rangka pemeriksaan kesehatan lanjutan atas rujukan dokter pada RSUD Sanana, oleh karena itu kami sampaikan bahwa proses pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan setelah dinyatakan sembuh oleh dokter,” demikian pernyataan Raimond melalui chating whatsapp dengan redaksi www.jurnalswara.com
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan LL alias Lasidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BTT 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 4 Desember 2024.
Raimond menegaskan proses hukum perkara BTT 2021 tetap berlanjut. Pemanggilan ulang terhadap tersangka akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ris-JS)

















