HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Jaksa Raimond : Tersangka LL di Ternate Untuk Pemeriksaan Kesehatan Lanjutan

×

Jaksa Raimond : Tersangka LL di Ternate Untuk Pemeriksaan Kesehatan Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Kasie Intel Kejari Kepulauan Sula, RAIMOND CH. NOYA

Keberangkatan Tersangka LL ke Ternate dalam rangka Pemeriksaan Lanjutan sesuai rujukan dokter RSUD Sanana.  Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memastikan bekerja sesuai Hukum Acara dan SOP Penanganan Perkara, serta tetap menjaga integritas.

JScom, KEPULAUAN SULA – Jaksa Raimond Chrisna Noya Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula mengklarifikasi informasi menyesatkan dan rumor yang berkembang di tengah khalayak,  tentang penanganan perkara Tipikor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, khususnya penanganan pasca putusan praperadilan di PN Sanana yang diajukan 3 orang Tersangka Korupsi BTT Kepulauan Sula.

Bacaan Sahabat JS  Simpang Siur DD Kepulauan Sula, Rahmat Sillia Pastikan Cair Pasca Review APBDes

Raimon menjelaskan, bahwa berdasarkan Surat Dokter pada RSUD Sanana Nomor 400.7.3.6/11/RSUD-SNN/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 Perihal RUJUKAN, “Maka dapat kami sampaikan bahwa Tersangka LL berada di Ternate (saat ini, red) dalam rangka pemeriksaan kesehatan lanjutan atas rujukan dokter pada RSUD Sanana, oleh karena itu kami sampaikan bahwa proses pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan setelah dinyatakan sembuh oleh dokter,” demikian pernyataan Raimond melalui chating whatsapp dengan redaksi www.jurnalswara.com.

Bacaan Sahabat JS  GMNI : Bangunan Gedung Gagal Konstruksi, Kadis Kesehatan Paksa Aktifkan RS Pratama Dofa

Sejauh ini, tambah Jaksa Raimond, Kejari Kepulauan Sula berkomitmen untuk menjaga integritas penanganan perkara tipikor di kabupaten ini.

“Perintah Kajari (Kepulauan Sula, red) Juli Antoro Hutapea, jelas! Tidak ada jaksa yang main main dalam proses penanganan perkara korupsi, usut tuntas,” tegas Raimond.

Hal tersebut terbukti bahwa sejak kepemimpinan Kajari Juli Antoro Hutapea tidak ada satupun kesalahan maupun kelalaian jaksa penyidik dalam menangani perkara tipikor. Bahkan Putusan Praperadilan 3 tersangka telah membuktikan hal tersebut, “Kami bekerja sesuai hukum acara dan SOP penanganan perkara serta tetap menjaga integritas,” umbuk Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula ini.

Bacaan Sahabat JS  Apresiasi Kinerja Jaksa Sula, Pagama Imbau Hindari Tebang Pilih Aktor Korupsi di HAI-SUA

Di akhir penjelasannya, Raimon mengimbau kepada Masyarakat, apabila masyarakat menemukan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dalam proses penanganan perkara korupsi di Kejari Kepulauan Sula, “Kami Pastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan,” tegas Raimond.(red-JS)