Kepulauan SulaMaluku UtaraUncategorized

Kerennn… Presiden Prabowo Teken KEPPRES Pembentukan Pengadilan Agama Kepulauan Sula

×

Kerennn… Presiden Prabowo Teken KEPPRES Pembentukan Pengadilan Agama Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini

Urusan perceraian tidak perlu jauh-jauh. Warga Kepulauan Sula yang berurusan dengan Pengadilan Agama, tidak perlu lagi ke Labuha, Halmahera Selatan. Usulan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara ke pemerintah pusat, Mahkamah Agung RI, membuahkan hasil. Pemerintah Daerah Kepulauan Sula diminta menyiapkan lahan pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Kabaupaten Kepulauan Sula.

JScom, LABUHA – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden RI tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kepulauan Sula, Pengadilan Agama Halmahera Barat, pengadilan Agama Buton Utara, Pengadilan Agama Kabupatetn Buton Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, dan Pengadilan Agama Lombok Utara.

Bacaan Sahabat JS  Inspektur Kamarudin Mangkir Panggilan, Ditreskrimum Polda Malut Bakal Ke Kepulauan Sula

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Labuha, Bahri Conoras, SHI, MH, kepada www.jurnalswara.com, melalui saluran telepon whatsapp, Kamis (15/1).

Menurut Bahri Conoras, Keputusan Presiden RI No. 40 tahun 2025 menjadi dasar pembentukan dua lembaga Pengadilan Agama di Maluku Utara, masing-masing Kepulauan Sula dan Pengadilan agama Halmahera Barat,

“Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dalam kurun dua tahun terakhir mengusulkan pembentukan empat pengadilan agama di Maluku Utara, yaitu Sula, Halbar, Haltim dan Morotai. Alhamdulillah disetujui dua, yaitu Pengadilan Agama Kepulauan Sula dan Pengadilan Agama Halmahera Barat,” jelas Conoras.

Kepulauan Sula selama ini masuk dalam wilaya yuridiksi Pengadilan Agama Labuha, Halsel. Dengan Kepres 40/2025, Kepulauan Sula otomatis memilik Pengadilan Agama sendiri. “Mudah-mudahan pemerintah daerah segera menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama Keppulauan Sula,” harap Bahri Conoras.

Bacaan Sahabat JS  Misteri Penggunaan Dana Pinjaman Rp. 115 Miliar dari Bank Maluku-Malut di Pemda Pulau Taliabu

Sementara Sekretaris Jenderal PP-HPMS, Dr. Abdul Rauf Wajo, berapresiasi atas keputusan presiden tentang pembentukan Pengadilan Agama Kepulauan Sula. “Alhamdulilah, katong pung sudara-sudara yang berurusan di pengadilan agama tidak susah lagi, tidak lagi pergi-pulang ke Labuha, Halmahera Selatan,” ujar Dr. Rauf.

Senada dengan Bahri Conoras, Sekjen HPMS ini berharap Keppres 40/2025 ini segera dilaksanakan, antara lain penyiapan lahan pembangunan gedung oleh pemerintah daerah Kepulauan Sula.

Diketahui, rencana pembentukan Pengadilan Agama Kepulauan Sula sudah diinisiasi sejak lama oleh DPRD Kepulauan Sula. Setidaknya, Kunjungan DPRD Kepulauan Sula tahun 2003 lalu ke Mahkamah Agung RI membuahkan hasil.

Bacaan Sahabat JS  Senin, 26 Mei 2025 Dokter Sula Mogok, Pemda Sula Ingkar Janji?

Data www.jurnalswara.com, rombongan wakil rakyat asal Kepulauan Sula saat itu diterima oleh Dirjen Badilag MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, didampingi Pejabat Eselon II Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. beserta Hakim Yustisial Ditjen Badilag , Eselon III di Lingkungan Ditjen Badilag. Kunjungan delegasi anggota DPRD dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sula Hamja Umasangadji, S.Ag dalam rangka konsultasi pendirian Pengadilan Agama di Kabupaten Kepulauan Sula.(red-JS)