Kepulauan Sula

GMNI Soalkan Tersangka Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Tidak Ditahan Oleh Polres Sula

×

GMNI Soalkan Tersangka Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Tidak Ditahan Oleh Polres Sula

Sebarkan artikel ini
GMNI Seruduk POLRES SULA soal Proses Hukum Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

GMNI Kepulauan Sula desak Kepolisian Resort Kepulauan Sula menahan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umum. Selain tingginya ancaman hukuman 15 tahun penjara, tersangka berpotensi melarikan diri.

JScom, KEPULAUAN SULA – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari kalangan DPC GMNI Kepulauan Sula, Bidang Sarinah. Mereka mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum menahan tersangka IS alias Iskandar.

Ketua Bidang ke Sarinah GMNI Kepulauan Sula, Yanti Tidore menilai, perkara tersebut merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang telah mencabut pasal 81 ayat 1 dan di ubah dengan pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional tentang Perlindungan Anak, yang telah menghapus ancaman hukuman minimal dan hanya mengatur ancaman maksimal yakni selama15 tahun penjara, apalagi korban masih anak dan diketahui hamil akibat perbuatan tersangka.

Bacaan Sahabat JS  Dugaan Korupsi BTT, Aktifis Nilai Jaksa Sula Tidak Profesional dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Korupsi

“Secara hukum, isyarat subjektif maupun objektif tersangka harus ditahan sudah sangat jelas. Ancaman pidananya di atas lima tahun, dan di khawatirkan dengan ancaman pasal yang cukup besar membuat tersangka berpotensi melarikan diri sehingga alasan tidak menahan tersangka patut dipertanyakan,” ujar Yanti Tidore Bidang Sarinah DPC GMNI Sula kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Yanti menjelaskan, dalam KUHAP yang baru memberikan 3 kewenangan kepada penyidik dalam hal upaya paksa. Salah satunya terkait penahanan terhadap tersangka tanpa mekanisme ijin dari pengadilan apalagi tindak pidana ini ancaman hukumannya diatas lima tahun, tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.

Bacaan Sahabat JS  Pembentukan Kopdes Merah Putih Kabau Pantai Tabrak Aturan, Warga Minta Tinjau Kembali

“Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, penahanan juga penting untuk melindungi korban dari tekanan psikologis dan potensi intimidasi,” tegasnya.

Diketahui, tersangka IS alias Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Namun hingga saat ini, tersangka belum ditahan dengan alasan kooperatif dan berkas perkara masih berada pada tahap I atau P19, menunggu kelengkapan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukanlah alasan yang tepat karena tersangka hingga kini tidak tahu berkedudukan dimana.

Yanti menilai, pendekatan yang terlalu prosedural tanpa mempertimbangkan dampak terhadap korban berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami khawatir penanganan yang lamban dan tanpa penahanan ini justru memberi kesan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak, pada kasus ini kurang lebih dua tahun mandek di meja penyidik Polsek Falah maupun penyidik Polres Kepulauan Sula,” ujarnya.

Bacaan Sahabat JS  Apresiasi Kinerja Jaksa Sula, Pagama Imbau Hindari Tebang Pilih Aktor Korupsi di HAI-SUA

Ia mendesak Kapolres Kepulauan Sula agar lebih serius dan tegas dalam menangani perkara ini, mengingat kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Penegakan hukum harus berpihak pada korban, bukan sebaliknya. Kasus ini menjadi ujian integritas dan komitmen APH dalam melindungi anak,” katanya.

Yanti Tidore mendesak agar tersangka harus segera di tahan demi proses hukum berjalan transparan, profesional, serta menjamin keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban anak sesuai amanat undang-undang.(RIS-JS)