Maluku UtaraHUKUMNASIONAL

Weda Bay Keberatan Disanksi Denda, Selembut Inikah Satgas KPH Kepada Pelanggar UU?

×

Weda Bay Keberatan Disanksi Denda, Selembut Inikah Satgas KPH Kepada Pelanggar UU?

Sebarkan artikel ini

PT. Weda Bay Nikel keberatan atas denda Masuk Hutan Tanpa Izin. Perusahaan ini meminta SATGAS PKH untuk berdialog. Seperti apakah Republik ini menegakkan aturan? Selembut inikah negara perlakukan koorporasi tambang yang tidak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan? Ini regulasi terbaru pengenaan sanksi dan hukupan bagi palanggar Undang-Undang.

JScom, TERNATE – Memanfaatkan lahan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) merupakan pelanggaran serius yang diancam sanksi pidana penjara (hingga 10-15 tahun atau lebih, tergantung kasus), denda besar (miliaran rupiah), hingga perampasan alat dan hasil hutan.

Tak sekadar itu, perusahaan yang terbukti tidak punya IPPKH, izin usahanya akan dicabut jika terkait korporasi. Jelas dalam UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja, bahwa mengabaikan IPPKH dianggap sebagai kejahatan lingkungan yang merusak hutan. 

Mengapa Ada IPPKH?

Bacaan Sahabat JS  Gelar MAKDAHI KAM-SUA Jakarta 2025, Warga Sula Kukuhkan Silaturrahim di Tanah Rantau

IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) adalah izin untuk penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan, misalnya usaha pertambangan, pembangunan infrastruktur, tanpa mengubah fungsi kawasan hutan, yang diatur ketat untuk mencegah kerusakan hutan. 

“Intinya, memanfaatkan hutan tanpa IPPKH (atau izin terkait lainnya) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang diancam hukuman berat baik bagi individu maupun perusahaan,” tegas Zyed Faiz Albaar, Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA).

Menurut LATAMLA, ketika negara atau pemerintah memberikan ruang dialog kepada Ter-Sanksi atau Ter-Denda lantaran melanggar hukum, maka sesungguhnya pemerintah tidak serius meneggakkan aturan dan perundang-undangan.

Bacaan Sahabat JS  Bupati Fifian Raih Penghargaan, Siswa Waitamela Bawa Bahasa Sula ke Tingkat Nasional

“Semuanya sudah jelas. Undang-Undang Kehutanan dan Undang Undang Cipta Kerja sudah memberi batasan, sanksi dan ketentuan pidana. Maka, pemerintah dan Aparat hukum tinggal melaksanakan, bukan berdialog,” tegas Faiz.

Sebab memanfaatkan lahan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (sebelumnya dikenal sebagai IPPKH) dikenakan sanksi berlapis yang mencakup hukuman pidana, denda administratif, dan tindakan penertiban lahan berdasarkan regulasi terbaru tahun 2025. 

Berdasarkan UU Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (tanpa izin) dapat dijerat dengan Hukuman Penjarapaling lama 10 tahun, denda paling banyak 7,5 miliar rupiah. Bahkan pada tindakan khusus, jika melibatkan penebangan pohon ilegal (illegal logging), pelaku dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. 

Bacaan Sahabat JS  Tiba Taliabu, Menteri Kesehatan RI Letak Batu Pertama Pembangunan RSUD Bobong

Sanksi Administratif (Regulasi Terbaru 2025)

Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2025 dan Perpres No. 5 Tahun 2025, pemerintah memperketat sanksi denda administratif bagi pelaku usaha berupa Tarif Denda Umum Sebesar Rp25 juta per hektare per tahun dari jangka waktu pelanggaran.

Untuk Sektor Pertambangan, denda spesifik berdasarkan komoditas (per Desember 2025): Nikel: Rp6,5 miliar per hectare; Bauksit: Rp1,7 miliar per hectare; Timah: Rp1,2 miliar per hectare; Batu Bara: Rp354 juta per hectare.

Ada pula Sanksi Tambahan, diantaranya penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, hingga Penguasaan Kembali kawasan hutan oleh negara. (Edh-JS)