Kepulauan SulaBERITAHUKUMMaluku UtaraSulawesi Utara

SULUT HEBOH : Uang Korupsi Proyek Jalan Fiktif Saniahaya – Modapuhi Digunakan Bayar Utang Bupati Sula?

×

SULUT HEBOH : Uang Korupsi Proyek Jalan Fiktif Saniahaya – Modapuhi Digunakan Bayar Utang Bupati Sula?

Sebarkan artikel ini
Pengusaha dan Anggota DPRD Kabupaten Talaud Jadi Tersangka Korupsi di Kepulauan Sula, ditahan di Rutan Ternate

Propinsi Nyiur Melambai heboh. Seorang anggota DPRD dari salah satu kabupatennya, Talaud, jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Bukannya menikmati uang negara yang sudah dipalak, eh… malah digunakan bayar hutang Bupati Kepulauan Sula. Bisakah seorang pejabat negara rangkap peran sebagai direktur perusahaan? Senekat inikah Unit Layanan Pengadaan (ULP) memenangkan perusahaan milik Anggota DPRD? Benarkah hembusan sepoi angin utara Sulawesi se-Nista ini?. Duh.

JScom, MANADO – Jaksa Kepulauan Sula menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Talaud Sulawesi Utara, DNB, sebagai Tersangka Proyek Fiktif  Pembangunan Jalan Saniahaya – Modapuhi, Kepulauan Sula tahun 2023, senilai 4,2 Miliar Rupiah. DNB ditetapkan tersangka bersama Kadis PUPR Sula berinisial JaUT pada Kamis sore (4/12) lalu.

Setelah penetapan, kedua tersangka langsung ditahan. Tersangka DNB ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025.  

Sedangkan Tersangka JaUT ditahan oleh Jaksa Penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

Penetapan Tersangka dan penahanan DNB bikin heboh jagad medsos Sulawesi Utara. Pasalnya, kabar tak sedap diikuti tudingan yang bikin geleng kepala. Sebagaimana dirilis www.mediasuaramabes.com dan www.jakartabicara.com edisi 6 Desember 2025, uang hasil proyek fiktif itu tak dinikmati DNB, melainkan digunakan untuk membayar utang Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus.

Bacaan Sahabat JS  Rektor Unissula didatangi Oknum Polisi, Minta Tidak Kritik Pemerintah dan Bikin Video Dukungan Ke Jokowi

Misteri Bayar Utang Bupati Kepulauan Sula

Hasil investigasi kedua awak media tersebut menemukan sejumlah data bukti transfer uang, dan laporan dari beberapa orang dekat Tersangka DNB yang menginginkan piahk Kejari Kepulauan Sula bertindak professional dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami tidak mengintervensi penanganan kasus yang menjerat saudara kami, tapi laporan kami ini setidaknya bisa menjadi referensi bagi penyidik dan Kejari Kepulauan Sula umumnya,” demikian pesan chat sumber, yang mengaku keluarga dekat DNB.

Menurut sumber ini, Tersangka DNB sesungguhnya adalah korban dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, DNB tidak mengetahui proses tender pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi. “Ia tidak pernah menanda tangani dokumen kontrak dan proses pencairan. Bahkan sepeser pun tidak ia nikmati, Karena tidak ada uang masuk termasuk fee untuk perusahaan,” katanya yakin.

Diduga kuat ada pemalsuan tandatangan milik DNB pada dokumen tersebut. DNB baru mengetahui  kalau perusahaannya bermasalah, nanti ketika dimintai keterangan dari oleh penyidik Kejari Kepulauan Sula.

Ada pula sejumlah bukti yang diduga merupakan aliran transfer uang proyek tersebut yang tidak  masuk ke rekening bank perusahaan DNB, tetapi ke salah satu oknum yang dikabarkan merupakan orang dekat Bupati Kepulauan Sula. “Kami akan membuka ke publik mengenai aliran dana proyek tersebut secara terang benderang,” ancam sumber ini.

Bacaan Sahabat JS  RS Pratama Dofa Terkini : Warga Ragukan Niat Tulus Pemda Sula Bangun Rumah Sakit

Dana pencairan uang muka pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi yang dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama diduga dipakai membayar utang keperluan pribadi orang Nomor Satu di Kepulauan Sula tahun 2022.

Data dan informasi yang diperoleh www.jurnalswara.com, dana pinjaman tersebut ditransfer ke rekening PT. Gaxel Mandiri, sebuah perusahaan milik orang dekat Bupati Sula yakni IKH alias Cak dengan rincian sebagai berikut;
1. 22 juli 2022 Rp. 430.000.000
2. 16 Agustus 2022 Rp 195.000.000
3. 21 September 2022 Rp 100.000.000
4. 3 November 2022 Rp 200.000.000
5. 15 Desember 2022 Rp 430.000.000

Total pinjaman Bupati sebesar Rp. 1.355.000.000. Nilai tersebut hampir sama dengan nilai uang muka 30 persen yang dicairkan.

Ketika uang muka pekerjaan, Pak Cak ini menyilakana pemakaian uang tersebut untuk bayar utang. “Dan untuk pekerjaan itu, biar saya (pak Cak) dan pak kadis PU yang menyelesaikanya karena disaat bersamaan pak Cak mengerjakan banyak pekerjaan jalan di Kabupaten Sula,” ujar sumber menirukan kalimat oknum yang bernama Pak Cak.

Bupati Kepulauan Sula Hajjah Fifian Adeningsih Mus belum berhadil dikonfirmasi. Redaksi www.jurnalswara.com berencana mengirimkan draft wawancara tertulis soal dugaan penggunaan uang yang diduga hasil korupsi proyek fiktif dimaksud.

Bisakah Anggota DPRD Rangkap Jabatan sebagai Direktur Perusahaan?

Anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan sebagai direktur perusahaan yang dananya bersumber dari APBN/APBD (BUMN/BUMD), tetapi secara eksplisit tidak ada larangan mutlak menjadi direktur perusahaan swasta selama tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Bacaan Sahabat JS  Resmi RS PRATAMA DOFA?, Antara No-Komen dan Senyum Merekah Ibu Kadis Suryati...!

Meskipun demikian, hal ini sering menjadi isu etika dan bisa berujung pada sanksi jika terkait tugasnya atau penggunaan fasilitas negara. Larangan utamanya adalah jabatan yang termasuk Pejabat Negara, Hakim, Pegawai Negeri Sipil (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Mengapa perusahaan DNB menang lelang proyek di Kepulauan Sula? Seorang ASN di ULP Kepulauan Sula enggan berkomentar. “Kalau soal ini kamong tanya di kepala ULP bole, beta kurang paham,” demikian balasan chat ASN ini kepada www.jurnalswara.com.  

Siapa DNB, Anggota Dewan Terhormat Kabupaten Talaud ini?

DNB sosok politisi muda dari Partai Golkar. Posisi dalam partai sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Talaud. Kerabat dekat DNB membenarkan kalua hubungan pertemanan DNB dengan Istana Daerah Kepulauan Sula cukup dekat. Bahkan jalinan pertemanan berawal sejak Bupati Kepulauan Sula masih sebagai ASN di Kabupaten Pulau Taliabu.

Soal berburu proyek ke Kepulauan Sula dan ke Pulau Taliabu, DNB tak sendiri memanggul  “senjata” sendirian. Ada nama lain, kerabat DNB dari Talaud berinisial YS alias Yopi. Ternyata, YS ini pun politisi dari partai yang sama, bahkan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Talalu.

Diketahui, YS saat ini tengah berperkara juga di Pulau Taliabu. Ada kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Pulau Taliabu. Bahkan pegiat korupsi di Bobong sempat mendesak Kejaksaan untuk menetapkan YS sebagai tersangka.(ZFN-JS)