Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan Hamka Abdul Kadir (HAK) ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemda Taliabu ke Perusda PT. Taliabu Jaya Mandiri senilai 1,5 Miliar Rupiah. HAK tak sendiri, dua tersangka lain sudah diborgol dan ditahan Jaksa Taliabu, IM dan FR. Benarkah ketiga tersangka membobol KAS Pemda Taliabu? Lalu mengapa ada Peraturan Daerah (PERDA) dan sejumlah surat resmi lain yang diteken Bupati Taliabu terkait sengkarut Dana Penyertaan Modal ini?
JSCom, JAKARTA – Meski belum ditahan Jaksa Taliabu, sebagaimana IM (Mantan Kadis Keuangan Pulau Taliabu) dan FR (Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri) yang ditahan lebih dulu pada Rabu 3 September 2025 lalu, Hamka Abdul Kadir (HAK) mengakui status Tersangka-nya bukanlah hoaks. Itu benar. Dirinya sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah PT Taliabu Jaya Mandiri bertanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Pemeritah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Media ini mencoba mengkonfirmasi ke Direktur Utama PT TJM, HAK. Deringan pertama telpon langsung direspon HAK dengan suara familiar. Tanpa ba-bi-bu, HAK yang dikenal tegas dan humoris ini langsung setujui tawaran wawancara soal Status Tersangka-nya.
Ini hasil lengkap wawancara lengkap HAK dengan Babatopa, awak media www.jurnalswara.com :
JScom : Anda sudah ditetapkan Tersangka, apa yang bisa anda katakana?
HAK : Saya memang merasa perlu menjelaskan hal ini kepada public, biar terang dan jelas, terkait sangkaan atau tuduhan kepada saya soal penyalahgunaan dana perusda PT TJM. Yang pertama terkait Landasan Hukum Pendirian PT. TJM, sejak awal, langkah saya dalam membangun perusahaan ini selalu berpijak pada aturan hukum, yaitu ada SK Bupati Nomor 14 Tahun 2018 yang mengesahkan struktur pengurus PT TJM dan melantik saya sebagai Direktur Utama. Kemudian ada Perda Nomor 10 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan perusahaan perseroan daerah PT. TJM sebagai BUMD resmi Kabupaten Pulau Taliabu.
JScom : Lalu bagaimana ceritanya anda disangka menggasak uang daerah, bahkan untuk itu anda bersama oknum tersangka lain dinilai merugikan keuangan daerah?
HAK : Setelah ada regulasi daerah berupa Perda dan SK pengangkatan direksi perusahaan, selanjutnya Perda Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2019 yang menetapkan tentang penyertaan modal dari pemerintah daerah sebagai dasar operasional perusahaan.
JScom : Kalau ada PERDA Perusda, PERDA Penyertaan Modal, Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu, mengapa ada stigma perusahaan yang anda pimpin sebagai perusahaan fiktif dan illegal?
HAK : Stigma atau asumsi apapun slahkan saja. Tapi harus dingat, bahwa dengan dasar hukum diatas, jelas bahwa PT TJM adalah badan hukum sah milik daerah, bukan perusahaan abal-abal atau fiktif.
JScom : Kok Bisa begitu?
HAK : Segala langkah yang saya lakukan adalah menjalankan amanah dari SK Bupati dan Perda. Saya tidak pernah menjalankan keputusan sepihak, melainkan selalu melalui konsultasi dan persetujuan dari pemilik perusahaan yaitu Pemerintah Daerah melalui Bupati. Sebagai perusahaan baru, semua rencana maupun tindakan yang akan dilakukan perusahaan selalu dibahas resmi dalam rapat bersama Bupati, Kepala Dinas Keuangan, PTSP, dan seluruh Direksi.
JScom : Lantas bagaimana Anda mengawali tugas dan tanggung jawab Anda sebagai Direktur Utama PT TJM?
HAK : Sejak awal dibentuk oleh Pemerintah Daerah, Bupati Pulau Taliabu mengeluarkan keputusan nomor 14/2018 tentang pengengkatan saya sebagai Direktur Utama. Mula mula saya merekrut karyawan dan staf perusahaan untuk penguatan Struktur dan SDM di PT. TJM. Saya lakukan rekrutmen awal tiga orang karyawan sebagai tenaga pendukung operasional. Karyawan yang saya rekrut selanjutnya mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Manajemen Keuangan di BPKP Maluku Utara untuk meningkatkan kapasitas SDM, ini kami lakukan pada tahun 2018. Sedangkan Direktur Keuangan dan Direktur Umum diangkat langsung oleh Bupati Pulau Taliabu pada tahun 2020.
JScom : Kalau seperti ini ceritanya, berarti PT TJM bukan perusahaan abal abal dong?
HAK : Sekali lagi saya memastikan perusahaan ini memiliki seluruh dokumen legalitas, ada Akta Notaris (14 Desember 2018 oleh Notaris Faruk Alwy, SH), ada juga NPWP dari Kantor Pajak Sanana, kemudian SITU dan SIUP dari Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pulau Taliabu, ada Surat Keterangan Usaha dan domisili, juga ada Rekomendasi dari Desa Bobong dan Kecamatan Taliabu Barat. Jadi saya piker lengkap. Lebih dari itu, ya, sudah saya sebut di atas, bahwa ada PERDA pembentukan perusda ada PERDA penyertaan modal.
JScom : Ini Menarik. Apakah PT TJM punya kantor atau identitas operasional perusahaan lainnya?
HAK : PT TJM memiliki kantor resmi sebagai pusat operasional sejak tahun 2018. Kami juga membuka rekening perusahaan di Bank BRI atas nama PT. TJM, bukan rekening pribadi. Pembukaan rekening ini sebagai syarat resmi, dan juga memastikan keuangan perusahaan dikelola secara dan transparan, efektif sesuai peraturan perundang-undangan.
JScom : Lalu bagimana Anda memimpi dan mengelola perusahaan PT TJM?
HAK : Saya mengelola perusahaan dengan memperhatikan aturan, misalnya saat menggelar RUPS bersama Bupati, Kepala Keuangan, dan PTSP Kabupaten Taliabu untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan di Aula Ruangan Rapat Bupati. Rapat ini juga dihadiri oleh staf administrasi Tahun 2020. Kami juga menggandeng konsultan keuangan profesional untuk menyusun SOP dan tata kelola manajemen yang sesuai regulasi pada tahun 2020. .Bahkan PT. TJM melakukan audiensi dengan Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate untuk penyusunan studi kelayakan bisnis sebagai dasar pengembangan usaha pada tahun 2020. PT TJM juga sempat. sempat menjalin MoU dengan PD Kieraha Ternate dalam bidang jasa pertambangan untuk membidik peluang usaha strategis pada ahun 2020.
JScom : Selain yang sudah Anda jelaskan, bagaimana peran anda mempertegas legalitas perusahaan setelah Anda ditunjuk sebagai Direktur Utama? Padahal sejatinya Pemerintah Daerah wajib melengkapi legalitas terlebih dahulu. Intinya, legalitas harus ada dulu sebelum Anda jabat direktur. Komentar Anda?
HAK : Begini, pada tanggal 30 Juni 2020, saya kembali menemui Notaris Faruk Alwy untuk memverifikasi nama badan hukum PT TJM dan menindaklanjuti proses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM, dari pihak notaris diterbitkan keterangan bahwa proses masih menunggu verifikasi resmi dari Kemenkumham. Nah, dari sini menunjukkan bahwa saya berupaya menyelesaikan legalitas hingga tuntas, bukan membiarkan perusahaan berjalan tanpa status hukum yang jelas.
JScom : Kalau seperti ini mengapa Anda Disangka Merugikan Keuangan Negara?
HAK : Terkait tuduhan bahwa saya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi, saya tegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Dana yang dikelola perusahaan digunakan sesuai dengan kebutuhan operasional, penyiapan infrastruktur, penataan Organisasi Manajemen dan SDM dan Usaha Dagang. Saya perlu bilang, bahwa sesuai pembagian tugas, Direktur Keuangan memiliki kewenangan utama dalam mengelola keuangan dan menyusun laporan pertanggungjawaban. Seharusnya, setiap laporan keuangan disampaikan kepada saya selaku Direktur Utama. Akan tetapi, fakta yang terjadi adalah Direktur Keuangan tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada saya, bahkan memutuskan komunikasi dan menyembunyikan dokumen-dokumen penting yang sangat saya butuhkan sebagai bahan pemeriksaan internal maupun pelaporan kepada Pemda dan Badan Pemeriksa Keuangan.
JScom : Apakah Anda pernah secara resmi mengkonfirmasi hal ini ke Direktur Keuangan?
HAK : Saya telah berulang kali memanggil Direktur Keuangan secara resmi, undangan panggilan pertama, panggilan kedua dan panggilan ketiga untuk memberikan pertanggung jawaban atas penggunaan dana yang dikelolanya. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Akhirnya, saya terpaksa melayangkan aduan ke Polda Maluku Utara atas tindakan tersebut demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh PT. TJM, dan sampai saat ini aduan saya itu sedang dalam proses.
JScom : Selain Direksi, PT TJM memiliki Komisaris, bagaimana mekanisme koordinasinya, sebab sesuai PERDA, Direksi bertanggungjawab ke Komisaris?
HAK : Sebagai bagian dari membenahi kelengkapan perusahaan, saya juga menindaklanjuti arahan Bupati untuk melengkapi komposisi perusahaan dengan menempatkan jabatan Komisaris. Sesuai arahan tersebut, Bupati menunjuk Bapak Muchsin untuk menduduki jabatan Komisaris PT. TJM. Kemudian, ketika Bapak Muchsin setelah datang ke Taliabu dan melakukankoordinasi dengan kami, untuk evaluasi termasuk menemui Direktur Keuangan untuk meminta penjelasan, ternyata Direktur Keuangan tidak mengindahkan dan menolak memberikan keterangan.
JScom : Anda capek juga dengan urusan Direktur Utama ini? Hehehe
HAK : Semua langkah yang saya ambil jelas menunjukkan bahwa saya berusaha membangun perusahaan daerah ini dengan cara yang benar. Misalnya dengan menyusun landasan hukum perusahaan, mengurus legalitas administrasi perusahaan, membentuk struktur organisasi perusahaan, sampai kepada, menyusun SOP keuangan dan tata kelola, menjalin kemitraan strategis, kemudian menuntut transparansi internal hingga melaporkan dugaan pelanggaran keuangan ke aparat penegak hukum.
JScom : Lalu bagaimana sikap Bupati Pulau Taliabu soal kekisruhan tata kelola uang di PT TJM ini?
HAK : Saya selalu menindaklanjuti arahan Bupati, contohnya untuk menempatkan Komisaris sebagai bentuk kelengkapan tata kelola perusahaan, kemudian menyusun Rencana Kerja dan Melakukan Rapat bersama Pemerintah Daerah.
JScom : Kalau seperti itu faktanya, Anda terima dituduh korupsi?
HAK : Hehehe. Bagaimana mungkin saya dituduh korupsi, sementara semua tindakan saya adalah untuk memperkuat legalitas, membangun fondasi bisnis, menjaga amanah SK Bupati dan Perda, serta memastikan setiap langkah dijalankan dengan persetujuan pemilik perusahaan yaitu Pemda Pulau Taliabu melalui Bupati.
JScom : Jika begini kondisinya, Perusahaan PT TJM yang Anda pimpin, Pailit dong?
HAK : Perusda PT. TJM tidak Pailit. Kondisi faktanya, bahwa sejak tahun 2020, Direktur Keuangan sudah tidak aktif lagi, tidak menyajikan laporan keuangan, menghilangkan semua dokumen keuangan berupa tanda terima, kuitansi, slip penarikan bank dan lain sebagainya, sehingga kami Dewan Direksi kesulitan menyusun laporan keuangan serta langkah-langkah bisnis selanjutnya.
JScom : Termasuk Laporan Keuangan yang uangnya bersumber dari implementasi PERDA Penyertaan Modal dan APB waktu itu?
HAK : Iya. Uang dari dana penyertaan modal tersebut. Jadi dana Penyertaan Modal senilai Rp 1,5 miliar digunakan untuk pengadaan Kantor, pembelian ATK, bayar gaji, bayar hutang tahun 2018-2019, termasuk .egala biaya yang ditimbulkan saat pendirian perusahaan. Kemudian biaya perjalanan saat mengurus dokumen perusahaan, membeli sejumlah matrial untuk keperluan membangun kantor dan gudang. Dan prioritas perusahaan memang mengarah ke pergudangan dan perdagangan.
JScom : Saat ini, status Anda adalah Tersangka dugaan korupsi. Apa kalimat Anda terakhir dalam wawancara ini?
HAK :Saya Hamka Duwila selalu Direktur Utama Perusda PT. TJM, Saya hormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun kemudian seperti yang saya katakan diawal, penting saya sampaikan ke publik menyangkut tuduhan saya telah menyalahgunakan dana penyertaan modal pada Perusda PT. TJM adalah Tidak Benar. (Redaksi)