HUKUMBERITA

Menjual Tanah Bukan Hak, Pemilik Palang Gedung Kantor Desa Wailia

×

Menjual Tanah Bukan Hak, Pemilik Palang Gedung Kantor Desa Wailia

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kepulauan Sula

Sabtu (7/6), Gedung Kantor Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur dipalang. Pemilik lahan protes kepada pemerintah desa (Pemdes) yang mengabaikan surat somasi (Teguran Hukum) terkait lahan pembangunan gedung kantor desa. Sengketa lahan ini, disinyalir ada dugaan unsur tipu-tipu.

JScom, KEPULAUAN SULA –  Pemilik lahan akhirnya palang kantor desa Wailia, setelah berbagai upaya penyelesaian tak dihiraukan oleh pemerintah desa setempat. Pemilik lahan, Wahdanur Ipa memberikan kuasa kepada Bustamin Sanaba, SH.MH untuk menyelesaikan sengketa lahan sesuai bukti kepemilikannya.

Berdasar Surat Kuasa Khusus No. 005/SKH/BSdanP/Pid/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 dari Saudara Wahdanur Ipa selaku pemberi kuasa, Butamin Sanaba membuat surat somasi dengan nomor 06/Pid-S/BSdanP/V/2025 kepada Pemerintah Desa Wailia.

Somasi atau teguran hukum kepada Kepala Desa Wailia itu menyoal penggunaan tanah milik kliennya yang terletak di RT 03 RW 02 Desa Wailia Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, yang telah dibangun Gedung kantor desa Wailia secara tidak Sah, dan diduga ada unsur penipuan.

Bacaan Sahabat JS  Polda Metro Jaya Tangkap 6 Wartawan Pemeras, Begini Ceritanya...

Bustamin Sanaba menjelaskan, bahwa maksud pemberian tanah kliennya waktu itu untuk pembangunan kantor desa Wailia secara gratis (tanpa dibayar). Singkatnya, di suatu waktu tertentu seorang warga bernama Juwardi Norau mendatagi Wahdanur, kliennya. Juwardi meminta tanah Wahdanur tersebut diserahkan kepada pemerintah Desa Wailia secara gratis untuk lokasi pembangunan kantor desa.

Wahdanur Ipa akhirnya bersedia menyerahkan lahan tanahnya untuk pembangunan Kantor Desa. “Demi kepentingan orang banyak, atau masyarakat umum, klien kami waktu itu bersedia memberikan lahan tanah miliknya tanpa  tanpa dibayar,” ujar Bustamin.

Belakangan, setelah kami telusuri serta konfirmasi tanah dimaksud, melalui surat resmi kepada kepala Desa Wailia, tertanggal 23 April 2025, barulah diketahui ternyata tanah tersebut telah dijual dengan harga Rp. 60 juta (enam puluh juta rupiah) dengan ukuran panjang 25 meter dan lebar 35 meter. Sebagaimana tertuang dalam surat keterangan surat beli tanah tertanggal 20 Oktober 2017.

Bacaan Sahabat JS  Atasi Kisruh, Respon Cepat Bupati Fifian Tunjuk Bambang jadi Direktur PDAM, Benarkah?

“Dalam surat jual beli tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Wailia menyebutkan pihak pertama atau yang menjual tanah adalah Juwardi Norau selaku penjual tanah dan pihak kedua Mustriydi Gay selaku pembeli tanah. Padahal klien kami tidak pernah memberikan persetujuan kuasa kepada siapapun tanah dimaksud untuk diperjual belikan termasuk kepada pemerintah desa Waila,” jelas  Bustamin.

Arafit Ipa, anak dari Wahdanur Ipa mengatakan aksi palang kantor itu sebagai bentuk kekesalan dikarenakan surat somasi dilayangkan diabaikan Pemdes Wailia. “Kami sudah berupaya berulangkali menyelesaikan masalah lahan tersebut. Kami merasa dirugikan dan menduga ditipu oleh pihak yang menjual tanah namun pemerintah desa setempat terkesan tidak menghiraukan,”demikian Arafit.

Arafit juga mengaku mensomasi Pemdes Wailia berulang kali. Pertama, meminta Arsip Hibah Lahan. Biasanya itu aturan kalau orang hibah tanah itu ada arsip. Somasi pertama ini tembusan hingga Bupati melalui Sekda, Dinas BPMD dan pihak APH, Polres Kepulauan Sula, serta Polsek setempat.

Bacaan Sahabat JS  Sekjen Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Tuding Politisasi

Setelah somasi itu diterima Kades, hasilnya kades memberikan surat jual beli tanah. “Di situ kami merasa dirugikan, karena tanah itu dikasih untuk pembangunan kantor desa. Kenapa dijual?,” tanya Arafit.

Berikutnya somasi ketiga, yang memuat ketegasan dalam jangka waktu 7 hari kalau tidak ada niat baik menyelesaikan masalah ini, “kami akan boikot lahan kami di area kantor desa yang didalamnya ada Gedung kantor desa. Saat pertemuan dengan aparat desa kemarin kami juga sampaikan, jika masalah ini diselesaikan ada beberapa poin satu antaranya adalah Gantikan uang Rp. 60 juta hasil jual tanah ,” tegas Arafit.(JS-RIS)