Kepulauan SulaHUKUMMaluku Utara

Hingga Bulan April, Pembangunan Gedung Islamic Center Sula Belum Kelar, Denda Ratusan Juta Menanti

×

Hingga Bulan April, Pembangunan Gedung Islamic Center Sula Belum Kelar, Denda Ratusan Juta Menanti

Sebarkan artikel ini
Samping Timur Bangunan Gedung Islamic Center Kepulauan Sula

Pembangunan Gedung Islamic Center Kepulauan Sula yang dibandrol Rp. 9,3 Miliar belum rampung. Dikebut dalam tiga tahun anggaran,  dipastikan menyisakan masalah, baik konstruksi hingga finansial. Dugaan korupsi sangatlah beralasan, mengingat Gedung yang dibangun di samping Masjid Raya Al Istiqamah Sanana ini menggunakan anggaran fantastis. Denda keterlambatan ratusan juta rupiah pun menanti.

JScom, KEPULAUAN SULA – Setelah dugaan gagal konstruksi pembangunan Gedung RS Pratama Dofa, kini public mewacanakan molornya pembangunan Gedung Islamic Center Kepulauan Sula dari dokumen kontrak. Pasalnya, pembangunan Tahap III yang dikerjakan melalui APBD 2024 bellum kelar hingga bulan April 2025.

Bacaan Sahabat JS  PSI & Partai Buruh Siap Daftar HTManis ke KPUD Kepulauan Sula

Informasi yang diperoleh media ini, pembangunan Islamic  Tahap I  dimulai pada tahun 2022 menggunakan APBD Kepulauan Sula senilai sekitar Rp. 1,5 miliar untuk pekerjaan fondasi. Kemudian, Pemerintah Daerah gelontorkan anggaran Tahap II berupa pekerjaan penimbunan. Dan pada 2024, APBD kembali menyediakan anggaran kurang lebih Rp. 5,8 miliar untuk pekerjaan konstruksi lanjutan.

Pekerjaan konstruksi yang harusnya beres di tahun 2024, tidak tercapai. Realisasi bangunan gedung Islamic Center hingga awal Bulan April 2025 ditaksir bau mencapai kurang lebih 80 persen. Setidaknya, pekerjaan telah mengalami keterlambatan selama lebih dari seratus hari.

Bacaan Sahabat JS  Benarkah RS Pratama Dofa Sudah Buka & Layani Pasien? Ini Kata Direktur-nya…

Salah seorang pekerja di lokasi Pembangunan Gedung Islamic Center mengaku keterlambatan lenih dari empat bulan. Jika disbanding aturan terkait keterlambatan pekerjaan, maka perusahaan kontraktor bakal kemballikan anggaran melalui denda keterlambatan hingga ratusan juta rupiah.

“Pekerjaannya memang terlambat dari jadwal sebagaimana kontrak. Kami tidak tahu soal penyebab keterlambatan, tapi memang faktanya seperti ini,” ujar pekerja ini kepada www.jurnalswara.com, Selasa (1/4)

Bacaan Sahabat JS  Lagi, Gagal Proyek di Era FAM-SAH, Pembangunan Ruas Jalan Waitina Kou 11 Miliar Rupiah Menanti Kepastian Hukum

Pembangunan Gedung Islamic Center Tahap III, kode RUP 50185586, dilaksanakan oleh CV. Rini Jaya berlamat di Desa Fatcey Kecamatan Sanana dengan harga terkoreksi Rp. 5.650.005.331,00 dari pagu anggaran APBD Tahun 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, senilai Rp. 5.8 miliar.

Redaksi www.jurnalswara.com belum mengkonfirmasi penyebab keterlambatan pekerjaan dan dugaan korupsi (Mark-UP) pembiayaan Gedung Islamic Center kepada Dinas PUPR dan Pimpinan Perusahaan CV. Rini Jaya. (JS-kg)