HUKUMJawa TengahNASIONAL

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Baru Gembong Narkoba Fredy Pratama

×

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Baru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. [Dok.Antara]

JScom, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut Fredy Pratama mengatakan bandar narkoba jaringan internasional, melakukan rekrutmen anggota baru untuk membuat jaringan baru penyalur narkoba, yang terungkap dari penangkapan empat tersangka narkoba jaringan di Jawa Tengah.

“Empat tersangka dari Jawa Tengah ini adalah jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama,” kata Mukti di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

SELAMAT & SUKSES PENYELENGGARAAN GABALIL HAI SUA 2026

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, jaringan baru Fredy Pratama ini dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama dengan kaki tangan berinisial L.

Bacaan Sahabat JS  Anggaran IKN Diblokir Imbas INPRES Prabowo, Menteri PU Meradang, Jokowi Sakit Hati?

L seorang perempuan diduga kuat sebagai pengendali jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama.

“Kami sedang mencari tokoh intelektual yang baru seorang wanita peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru,” katanya.

L, kata Mukti, juga melalukan perekrutan orang-orang untuk bergabung dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Bacaan Sahabat JS  Hingga Bulan April, Pembangunan Gedung Islamic Center Sula Belum Kelar, Denda Ratusan Juta Menanti

“Orang-orang baru yang direkrut sebagian besar mantan narapidana,” ujarnya.

Sejak pengungkapan jaringan Fredy Pratama pada September 2023 sampai dengan Maret 2024, Polri menangkap sebanyak 58 tersangka tindak pidana jaringan Fredy Pratama.

Dari 58 tersangka yang ditangkap itu, sebanyak 45 tersangka sudah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, dan satu tersangka masih proses pengembalian berkas perkara atau P-19.

Bacaan Sahabat JS  Terdakwa Korupsi BTT Kepulauan Sula di PN Ternate, LL, Belum Diberhentikan Sementara | Apa kabar UU MD3 dan UU 23/2014?

Selain itu, Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal narkoba yang dilakukan oleh jaringab Fredy Pratama.

Total sampai sekarang, penyidik menyita aset Fredy Pratama senilai Rp422,2 miliar.

Pengejaran terhadap Fredy Pratama yang buron terus dilakukan, red notice juga sudah diterbitkan. Polri berkeyakinan Fredy Pratama masih berada di Thailand. (Antara)