Pembentukan paguyuban keluarga Kepulauan Sula bernama Kerukunan Keluarga Sula Kepulauan (KKSK) memasuki babak baru. Penandatanganan AKTA NOTARIS oleh sejumlah pendiri menandai legalitas perkumpulan dan komposisi pengurusnya. KKSK berpusat dan berkedudukan di Ibukota Negara, Jakarta.
JScom, JAKARTA – Bertempat di Sarang Oci Resto Manado, Rabu, 24 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB, sejumlah pendiri Kerukunan Keluarga Sula Kepulauan (KKSK) resmi membubuhkan tandatangan Akta Pendirian Perkumpulan di hadapan Notaris Sri Sumiyati, S.H, S.P.N.
Pasca penandatanganan akta, selanjutnya pembentukan perkumpulan memasuki tahap pendaftaran ke Kementerian Hukum RI untuk memastikan lahirnya KKSK bersesuaian dengan regulasi dan mengikuti syarat legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, ihwal paguyuban ini diinisiasi oleh sejumlah tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa di Jakarta dan sekitarnya, termasuk tokoh masyarakat Sula di beberapa kota, semisal Banjarmasin (Kalsel), Tegal (Jateng), Malang (Jatim), Jokjakarta, Cianjur, Depok, Bogor (Jabar) dan dari Kota Ternate, Maluku Utara.
Bukanlah orang Sula kalau Seng Bakumalawang dan berselisih pendapat saat bermajelis, apalagi untuk kebaikan, atau kebersamaan sekalipun. Beberapa pertemuan digelar untuk satukan persepsi dan ekspektasi bersama.

Alhasil, pertemuan di Sabtu sore yang sejuk, 16 Agustus 2025, di kawasan Cimanggis – Depok, di kediaman H. Adnan Husen Belfas, Café D’Kampung Tipar, disepakati pembentukan Kerukunan Keluarga Sula Kepulauan (KKSK). Pertemuan berlangsung offline dan online, mengakomudir peserta dari luar daerah.
Sebanyak 16 orang peserta rapat ini dikatagorikan sebagai pendiri KKSK. Masing-masing; Prof. Haris Fatgehipon, Dr Syaiful Bachri Rurai, Dr (cand) Lukman Umafagur, Dr Syafrudin Sapsuha, Adnan Husen Belfas, Mirzal Alwi, Muhammad Faisal Tuhulele, Ismail Umamit, Abdul Walid Mayau, Zulkifli Soamole, Jun Sangadji, M Ikbal Umamit, Nurhidayat Umatjina, Muhammad Taufan Lutia, Zainal Umaaya, Muhammad Husni Sapsuha.
Usai menyepakati nama paguyuban, para pendiri kemudian secara aklamasi menunjuk Ketua Sekretaris Bendahara. Masing-masing; H Lukman sebagai Ketua Umum, Muhammad Faisal Tuhulele sebagai Sekretaris Jenderal, dan Bendahara ditetapkan H Adnan Husen Belfas.
“Penunjukan KSB dimaksudkan sebagai penggerak lokomotif organisasi yang baru dibentuk, dengan tugas utama melakukan pemenuhan syarat administrasi dan legalitas paguyuban KKSK. Diantaranya memastikan penerbitan Akta Notaris, Pendaftaran ke Kemenkum RI, dan menyusun pengurus pusat KKSK,” jelas Abdul Walid Mayau usai pertemuan Cimanggis, 16 Agustus 2025 lalu.
KSB KKSK Siapkan Komposisi Pengurus dan Pendaftaran Kemenkum RI
Ketua Umum KKSK H. Lukman Umafagur, usai penandatanganan Akta Notaris, Rabu lalu, menjelaskan penandatanganan akta ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk menata organisasi dengan lebih profesional dan berdaya guna.
“Melalui akta notaris ini, kita meletakkan dasar hukum yang kuat agar Kerukunan Keluarga Sula Kepulauan dapat menjadi wadah resmi yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Sula di tingkat nasional,” kata Lukman kepada wartawan.
Tokoh Sula yang sempat hadir untuk menyaksikan penanda tanganan Akta Notaris KKSK, diantaranya Dr. Syaiful Bachri Ruray, Ir. Zainuddin Umasangadji, Prof. Abdul Haris Fatgehipon didaulat sebagai Badan Pengawas dan Pembina KKSK.
Terpantau di TKP, acara penandatanganan berlangsung hikmad, hangat dan penuh kekeluargaan disertai doa bersama untuk keberkahan dan kelancaran langkah tujuan berorganisasi dan berkumpul. Diharapkan, KKSK menjadi wadah resmi yang mampu menjaga nilai-nilai budaya, mempererat persaudaraan, serta memperkuat kontribusi masyarakat Sula bagi kemajuan daerah dan bangsa Indonesia.
Sejauh ini, kata Ketua Umum KKSK, komposisi pengurus di tingkat pusat hampir rampung dan segera diumumkan. Sementara proses pendaftaran KKSK ke Kemenkum RI akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya. (red-JS)

















