Kota TernateHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

HPMS DKI Jakarta Desak REKOMENDASI KONGRES Soal Cabut 10 IUP Pulau Mangoli Jadi Agenda Prioritas

×

HPMS DKI Jakarta Desak REKOMENDASI KONGRES Soal Cabut 10 IUP Pulau Mangoli Jadi Agenda Prioritas

Sebarkan artikel ini
ARID FOKAAYA S.Sos, Ketua Bidang Investigasi dan Pelestarian Lingkungan Hidup HPMS Cabang Jakarta

Kongres IV HPMS 2026 merekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli. Sedkitnya ada 10 IUP yang ada di Pulau Mangoli saat ini. Rekomendasi ini didasarkan poada kajian teknis dan akademis, yang didukung aspiratif warga Kepulauan Sula, khususnya di Pulau Mangoli. Selama ini, penerbitan IUP sangat mengganggu warga di pulau yang tak lebih dari 9.422,21 kilometer persegi ini.

JScom, KOTA TERNATE – Aspirasi warga, mahasiswa dan berbagai kalangan soal keberadaan IUP yang mencokol di tanah Pulau Mangoli akhirnya diakomudir dalam Kongres IV HPMS yang digelar di Gedung Mina Asrama Haji Transit Maluku Utara, Senin hingga Selasa kemarin. Dalam Sidang Pleno IV HPMS, pimpinan akhirnya mengesahkan rekomendasi diantaranya Pencabutan IUP di Pulau Mangoli.

Ketua Bidang Investigasi dan Pelestarian Lingkungan Hidup, HPMS Cabang DKI Jakarta, Arid Fokaaya, S.Sos mengatakan rekomendasi pencabutan IUP yang sudah disahkan oleh Kongres IV, segera dilaksanakan. Arid mengatakan, HPMS secara kelembagaan harus berada di barisan pertama mengakomudir asprasi warga Sula.

Bacaan Sahabat JS  Di Musda PKS Tobelo, Wabup Kasman Serukan TOBAMA Sebagai Kawasan Segitiga Emas Di Timur Indonesia

“Selama ini, sikap partisipatif warga soal keberadaan IUP di Pulau Mangoli kurang mendapat perhatian pemerintah, juga jauh dari perhatian DPRD Kepulauan Sula dan DPRD Maluku Utara. Rekomendasi Pencabutan IUP oleh Kongres, wajib menjadi agenda bersama untuk direalisasikan,” ujar Arid Fokaaya.

Menurut Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta Jurusan Administrasi Publik ini, IUP di Pulau Mangoli setidaknya sangat menakutkan bagi warga. Apalagi pulau Mangoli masuk dalam katagori pulau-pulau kecil yang rentan perubahan rona lingkungan.

“Saat ini, regulasi di bidang usaha pertambangan sangat jelas dan tegas. ‘Diharamkan’ usaha tambang di pulau-pulau kecil. Pulau Mangoli masuk katagori itu. Kami mendesak PP HPMS untuk memprioritas kerjanya ada realisasi rekomendasi pencabutan IUP,” tegas Arid.

Saking urgennya keberadaan IUP Pulau Mangoli, sejumlah anak-anak muda hebat Sula, sempat menarik perhatian hadirin dan undangan pembukaan Kongres IV HPMS. Di detik-detik Wagub Malut membuka kongres, mereka dengan wajah penuh yakin membentang sejumlah poster dan masuk ke ruang acara, tak jauh dari tempat duduk tamu VIP malam itu.

Bacaan Sahabat JS  Tamasya Merdeka, Giat Pemda Pulau Taliabu Siapkan Generasi Emas

Ada sejumlah pejabat yang menyaksikan aksi heroik anak-anak muda Pulau Mangoli ini, diantaranya Wagub Malut Sarbin Sehe, Walikota Ternate, Bupati Halteng, Bupati Pulau Buru, Sekda Kepulauan Sula, dan sesepuh warga Kepulauan Sula.

Pantauan digital media ini, sebelumnya warga dan mahasiswa beberapa waktu lalu membawa berbagai umbul-umbul dan spanduk penolakan tambang dalam sebuah aksi lapangan. Massa juga menampilkan teater di tengah masyarakat, dan mendesak pemerintah untuk segera mencabut 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan untuk beroperasi di wilayah Pulau Mangoli.

Salah Satu Aksi Penolakan dan Desakan Cabut 10 IUP Pulau Mangoli. Foto : Sumber Medsos FB

Ada penilaian, bahwa pemberian izin tambang di Pulau Mangoli bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kegiatan konservasi, pendidikan, dan perikanan, bukan pertambangan.

Bacaan Sahabat JS  Hadir Di PN Ternate, Puang Aso Bersumpah Tidak Kenal Lasidi Leko, GMNI Desak Hakim Hadirkan Bupati Sula

Pulau Mangoli yang luasnya di bawah 9.422,21 kilometer persegi ini termasuk dalam kategori pulau kecil. Saat ini terdapat 10 IUP aktif di wilayah tersebut untuk eksploitasi bijih besi, nikel, dan aktivitas logging, yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat dan keberlangsungan sektor pertanian lokal.

Diketahui ada empat perusahaan tambang yang akan segera beroperasi. Di antaranya, PT Aneka Mineral Utama berlokasi di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur, dan Mangoli Tengah, dengan total luas konsesi 22.935,01 hektare.

Lalu, PT Wira Bahana Perkasa di Kecamatan Mangoli Tengah dengan luas 7.453,09 hektare. PT Wira Bahana Kilau Mandiri di Kecamatan Mangoli Utara dengan luas 4.463,73 hektare. Dan, PT Indo Mineral Indonesia di Kecamatan Mangoli Selatan dan Mangoli Barat, dengan luas 24.440,81 hektare. (Rid-JS)