Hasil Sidang Putusan atau Vonis Hakim hari atas permohonan Praperadilan oleh Pemohon Tersangka Korupsi BMHP, LL cs di Pengadilan Sanana laksana misteri, penuh rahasia. Pejabat terkait yang dikonfirmasi awak media tidak merespon informasi sidang putusan. Patut diduga, upaya hukum 3 Tersangka Korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 melalui permohonan praperadilan bakal direstui Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sanana.
JScom, KEPULAUAN SULA – Kabar hasil sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana cenderung kabur. Hal ini setelah upaya www.jurnalswara.com mengupdate informasi sidang dimaksud tidak menandapat tanggapan dari pihak pengadilan dan Kejari Kepulauan Sula, Senin (22/11).
Menurut jadwal, sebagaimana di-iya-kan oleh salah satu pegawai Pengadilan Negeri Sanana, bahwa hari ini, Senin, akan dilaksanakan Sidang Putusan atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Tersangka Korupsi BTT.
Konfirmasi via whatsapp berjalan baik, bahkan pegawai pengadilan ini menyatakan sementara menunggu waktu. Namun hingga sore menjelang malam, saat dikonfirmasi, pukul 18.23 WIT, yang bersangkutan hanya membalas “Kurang tau ini, bt (beta) di lapangan,” balasnya singkat.
Sementara pihak Termohon, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, pun Nampak enggan berbagi informasi soal kelanjutan persidangan dan bagaimana hasil persidangan.
Raimond Ch. Noya, salah seorang jaksa di Sula dikenal rajin berbagi informasi kepada media pun belum merespon konfirmasi media sejak jumat, (19/12). Hari ini konfirmasi terakhir, pukul 18.18 WIT, soal hasil persidangan seperti apa, juga belum direspon.
Menanti putusan atau vonis pra-peradilan ini, beredar informasi bahwa permohonan akan dikabulkan Hakim PN Sanana. Artinya, penetapan tersangka oleh jaksa akan digugurkan di pengadilan, karena dasar penetapan dan proses penyidikan tidak sesuai ketentuan.
Ada pula kelompok pemerhati korupsi yang mencurigai telah terjadi “jual-beli” perkara soal proses hukum dugaan korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang merugikan keuangan negara dan daerah senilai lebih dari satu miliar enam ratus juta rupiah.
“Kalau hari ini belum sidang putusan, silakan berikan info yang jelas. Kapan jadwal sidang putusan?. Tapi jika sudah diumumkan atau hakim sudah ucapkan vonis di persidangan, minimal ada informasi. Nah, klu mudel bagini, ada apa dengan persidangan ini,” tanya pegiat anti korupsi yang enggan namanya ditulis.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Kepulauan Sula telah mnengeluarkan keputusan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejari Kepulauan Sula, tentang penetapan 3 tersangka tambahan, sebagaimana tertuang dalam 3 surat surat penetapan Tersangka, masing-masing: Nomor : B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025, dan Nomor : B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025,
Menurut Jaksa Penyidik, penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Muhammad Bimbi selaku PPK dan Muhammad Yusril selaku penyedia barang.
Fakta Dugaan Keterlibatan Ketiga Tersangka
Berawal dari dugaan Oknum jaksa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara diduga kuat menerima suap uang ratusan juta dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 Miliar di Pemerintahan Daerah Kepsul.
Ini terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (08/09/2025) yang disampaikan oleh terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa. Dimana uang tersebut diduga ditransfer oleh Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang.
Yusril saat diberikan kesempatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate untuk menanggapi keterangan Lasidi Leko mengaku, uang 200 juta yang ditransfer oleh Puang kepada Lasidi Leko itu untuk menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 Miliar.
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada terpidana Muhammad Bimbi untuk diberikan kepada oknum jaksa. Dimana, saat Lasidi menyerahkan uang tersebut kepada Bimbi juga disaksikan oleh terdakwa Muhammad Yusril, dan salah satu kaki tangan dari Puang bernama Adi Maramis di salah satu penginapan di Sanana.
Bukti penerimaan uang telah ditunjukkan kepada Majelis Hakim pengadilan Negeri Ternate saat persidangan Muhammad Bimbi pada sebelumnya. Tidak hanya itu, Bimbi juga telah diperiksa terkait uang tersebut oleh Asisten Bidang Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Muhammad Yusril bilang kalau dirinya pernah mentransfer uang senilai Rp100 juta kepada Lasidi Leko selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, bahkan ada bukti transfernya juga, sehingga semua bantahan Lasidi telah terbongkar dalam sidang.
Bahkan, intervensi Lasidi dalam kasus BMHP ini sejak awal pengurusan dokumen pencairan anggaran sampai barang tersebut tiba di Sanana, dan yang menjemput BMHP itu adalah Lasidi Leko sendiri, kemudian diantarkan ke gudang atas arahannya. Selain itu, semua kebutuhan Muhammad Yusril selama di Sanana dibiayai oleh Lasidi Leko.
Diduga, akibat perbuatan para tersangka, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.(red,JS)


















