Pemerintah RI sedang melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih di 70 ribu desa Seleuruh Indonesia. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 memberikan panduan rinci mengenai tata cara pembentukan koperasi ini, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pengembangan ekonomi lokal. Koperasi Merah Putih Desa Dofa Kecamata Mangoli Barat resmi terbentuk.
JScom, KEPULAUAN SULA – Pemerintah Desa Dofa, Kepulauan Sula, resmi membentuk Koperasi Merah Putih, 20 Mei 2025, sesuai mekanisme dan nomenklatur baku yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi.
Kepala Desa Dofa, Rusdi Umaternate, dalam sambutannya menjelaskan pembentukan koperasi dimaksud adalah implementasi program pemerintah pusat. “Inisiatif besar ini diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung stabilitas ekonomi nasional,” ujar Kades Rusdi.
Setidaknya, dalam retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, beberpa waktu lalu, Presiden RI menekankan pentingnya peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Dengan target pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, program ini diharapkan dapat diluncurkan pada 12 Juli 2025, bersamaan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Rusdi mengaku pembentukan koperasi ini dimulai dari sosialisasi, musyawarah desa, hingga pengesahan badan hukum koperasi. Dengan adanya panduan yang dikeluarkan kementerian, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya koperasi dan bagaimana cara mengelolanya dengan baik.
Koperasi Desa Merah Putih adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas kehidupan mereka. “Kami berharap koperasi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi lokal, tetapi juga berkonstribusi terhadap ketahanan pangan Kepulauan Sula,” harap Rusdi.
Turut hadir dalam rapat pembentukan, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda, Camat Mangoli Barat, Ketua BPD Desa Dofa, Pendamping Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas Dosa.
Camat Mangoli Barat Lutfi Umafagur meminta agar aparat desa dan BPD tidak dilibatkan dalam struktur pengurus koperasi. Camat juga memberi ultimatum kepada pengurus untuk serius bekerja, menjemput tujuan pembentukan koperasi. “Yang tidak bisa bekerja, diberhentikan saja,” demikian camat.(JS-Berty)