Kepulauan SulaBERITAHUKUMMaluku Utara

Beri Keterangan Ke Penyidik, Kapolres : Bila Diperlukan Klarifikasi Tambahan, Kamarudin-Suwandi Akan Dipanggil Lagi

×

Beri Keterangan Ke Penyidik, Kapolres : Bila Diperlukan Klarifikasi Tambahan, Kamarudin-Suwandi Akan Dipanggil Lagi

Sebarkan artikel ini
KAPOLRES KEPULAUAN SULA, AKBP KODRAT M. HARTANTO

Kepolisian Resort Kepulauan Sula memastikan proses hukum terhadap laporan Yusri Bermawi dan kawan kawan akan tertangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi telah meminta keterangan dari terlapor dan atau terduga Kamarudin Mahdi dan Suwandi H Gani. Kedua Oknum Pejabat ini sebelumnya telah di”vonis” sebagai Pelanggar Undang-Undang sesuai rekomendasi Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

JScom, KEPULAUAN SULA – Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah meminta keterangan terhadap dua terlapor, yang diduga kuat terlibat penghasutan dan penjegalan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati dari jalur Independen Ihsan Umaternate – Darwis Gorontalo (ISDA).

Dugaan Penghasutan dan atau penjegalan alias upaya menghalangi seseorang menjadi Calon Kepala Daerah ini, dibuktikan dengan video rekaman yang diduga berasal dari sebuah forum rapat resmi. Kepala Bagian Pemerintahan Suwandi H Gani dan Inspektur Kepulauan Sula memimpin rapat bersama para kepala desa. Rapat tersebut diduga berlangsung secara zoom.

Bacaan Sahabat JS  Konser Akbar Abad ini, 3,5 Juta Tiket Kampanye AMIN 01 Ludes Dalam Hitungan Menit, Antrean Panjang Bikin Volume Trafik Tinggi

Suara dalam rekaman tersebut terdengar jelas. Rapat tersebut digelar sesuai arahan pimpinan. Entah siapa pimpinan dimaksud. Pimpinan rapat juga terdengar mengancam memberhentikan kades jika tidak bekerja, bahkan ada statemen “bakupotong, iris,” dan sebagainya. Video rekaman berdurasi 40 menit dan 20 menit juga terbacakan hasil verifikasi factual KPUD Kepulauan Sula.

Sebelumnya, Bawaslu Kepulauan Sula dalam penanganannya tidak menemukan unsur pidana pilkada dalam perkara ini, karena alasan terlapor tidak mengatahui Lokasi dan waktu kejadian. Namun, Bawaslu memutuskan adanya pelanggaran Undang-Undang Lain dan merekomendasikan kepada KASN untuk tindak lanjutnya.

Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Sula AKBP Kodrat M Hartanto melalui pesan whatsapp kepada www.jurnalswara.com mengaku telah meminta keterangan kepada para pihak yang diduga terkait dengan video rekaman tersebut. Dua terlapor, masing-masing Suwandi dan Kamarudin pun telah diperiksa.

Bacaan Sahabat JS  Sekda Kepulauan Sula Abaikan SE Bupati Tentang Netralitas ASN

“Untuk permintaan keterangan (Suwandi dan Kamarudin) sudah dilakukan Polres, bila diperlukan keterangan tambahan akan kembali klarifikasi, terima kasih” demikian AKBP Kodrat.

Diketahui, Kapolres Kodrat dalam siaran pers dan pemberitaan sebelumnya, aktif mengimbau masyarakat dan pihak yang dirugikan untuk mengikuti proses hukum yang dilaksanakan oleh polisi. Tidak perlu menghakimi, apalagi sampai memicu persoalan yang meluas. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau semua pihak menghormatinya proses hukum yang sudah berjalan, dan waspada apabila terdapat informasi provokatif dari pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab dan ingin memperkeruh situasi di kabupaten Kepulauan Sula,” imbau Kapolres Kodrat.

Terkait tudingan bahwa kepolisian tebang pilih dalam menyelesaikan laporan soal Pilkada, “Saya kira informasi tersebut tidak benar dan tidak terjadi, serta Polri Netral dalam Pelaksanaan Pilkada. Saya mengajak untuk kita semua waspada akan informasi yang dapat memperkeruh  situasi seperti Provokasi, Ujaran Kebencian, Hoaks & SARA. Semoga dengan kedewasaan dan kewaspadaan kita semua, Pilkada Sula 2024 dapat berjalan Aman, Damai & Sejuk,” jelas Kapolres.

Bacaan Sahabat JS  Laporan “Suara Gaib” Terbantahkan di Pleno Kabupaten, Ahkam Gajali Tak Tergoyahkan

Informasi yang diterima media ini, lambatnya penanganan laporan Video rekaman Viral di Polres Kepulauan Sula disebabkan karena ada terlapor yang masih berada di luar daerah. Setelah mengathuikehadiran dua Oknum ASN, Kamarudin dan Suwandi di Kota Sanana, pekan lalu, penyidik polres Kepulauan Sula langsung memanggil kedua oknum ini untuk meminta keterangan. Polisi juga akan meminta keterangan tambahan jika diperlukan dalam penyelidikan selanjutnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *