NASIONALPILKADA 2024POLITIK

Jokowi Aktor Utama Pembahasan Kilat Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR

×

Jokowi Aktor Utama Pembahasan Kilat Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR

Sebarkan artikel ini
SUASANA SIDANG DI DPR RI, SENAYAN JAKARTA

Dalam hitungan satu hari, pasca putusan Mahkamah Kontitusi yang mengubah syarat Calon kepala Daerah, DPR tancap Gas. Para wakil rakyat di Senayan ini, seperti dikomando langsung berkumpul menggelar rapat untuk mengubah Undang-Undang yang baru sehari diputus final & binding oleh Mahkamah Konstitusi. Presiden Ri Jokowi sebagai aktor utama Revisi Kilat Undang Undang tersebut.

JScom, JAKARTA – Indonesia Corupption Watch(ICW) merespons soal pembahasan kilat Revisi Undang-Undang Pilkada sebagai upaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70. “Publik layak marah terhadap Jokowi sebagai aktor utama revisi UU Pilkada di DPR,” kata Koordinator Divisi Korupsi ICW, Egi Primayogha melalui keterangan tertulis kepada media pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Sebanyak delapan fraksi di rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Partai itu terdiri dari Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan. Mereka masuk di Koalisi Indonesia Maju (KIM)  pendukung Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Bacaan Sahabat JS  Hasyim Asy’ary : KPU Bagi 2 Panel Rekapitulasi Untuk Percepat Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional

Pembahasan RUU Pilkada di Panja Baleg ini dilakukan secepat kilat hanya dalam tujuh jam. Pembahasan tersebut terlihat sengaja dipercepat setelah muncul putusan MK nomor 60 yang menguji materi Pasal 40 UU Pilkada mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakilnya.

Putusan itu menurunkan syarat dari 20 persen kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi 7,5 persen dihitung dari jumlah penduduk 6 sampai 12 juta jiwa. Putusan ini memberi peluang kepada partai politik yang memiliki suara di atas 7,5 persen untuk mengusung calonnya sendiri. 

Bacaan Sahabat JS  Maluku Utara Waspada, Hilirisasi Nikel Ancam Gunduli Ribuan Hektar Hutan

Sementara untuk putusan MK nomor 70 menguji Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal pencalonan gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran calon. 

Putusan nomor 60 itu memberi angin segar untuk pencalonan Anies Rasyid Baswedan dan memberi peluang PDI Perjuangan mengusung calonnya sendiri. Sementara putusan MK nomor 70 dianggap menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berlaga di Pilkada karena pada saat pencalonan usianya belum ada 30 tahun. 

Baleg mensiasati putusan itu dalam pembahasannya delapan fraksi legislator tersebut menyepakati usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Padahal rencananya, pelantikan Pilkada saat masih dibahas dalam PKPU bakal dibuat secara serentak. Hal ini dianggap mengakali aturan dengan berbagai cara untuk meloloskan Kaesang Pangarep.

Bacaan Sahabat JS  Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Video Rekaman Viral Ajakan "Baku-Potong"

Merespons hal itu, Egi turut mengutuk intrik 8 fraksi dalam Panja Baleg semalam. “Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan,” ucap dia. 

Padahal, kata dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang ditetapkan Ketua MK, Anwar Usman meloloskan batas usia putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres mendampingi Prabowo Subianto. 

“Publik tidak bisa dibodoh-bodohi. Sudah jelas revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya,” tutur dia.

Egi mengingatkan beberapa keburukan Jokowi yang mengotak-atik aturan mulai dari penghancuran marwah Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kecurangan memuluskan jalan Gibran di Pemilu 2024.  “Publik jangan lupa daftar panjang keculasan Joko Widodo,” tutur dia.(red)